Stimulus fiskal Yang wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Stimulus fiskal, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Stimulus fiskal, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Stimulus fiskal


Jakarta, Kompas - Untuk menstabilisasi harga bahan inti pangan, pemerintah menyiapkan stimulus fiskal senilai Rp 13,7 triliun. Stimulus fiskal itu berasal dari penambahan belanja, Sebab tambahan subsidi pangan Rp 3,6 triliun, dan berkurangnya penerimaan negara karena kebijakan membebaskan bea masuk dan pajak yang ditanggung pemerintah Rp 10,1 triliun.

karena stimulus fiskal tersebut, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 berubah. Revisi APBN 2017 akan dipercepat dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai perubahan APBN 2017, yang akandiajukan ke DPR pertengahan bulan Februari.

Menurut Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seusai memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (1/2), stimulus fiskal itu cepat diberlakukan.

Saat menerjelaskan keputusan Sidang Kabinet Paripurna, yang dihadiri Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Presiden tidak menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Paket Stabilisasi Harga Bahan inti, yang sebelumnya akan diterbitkan sebagai payung paket kebijakan stabilisasi harga bahan inti tersebut.

Menteri Koordinator Perekonomian Boediono mengatakan, meskipun terjadi dampak terhadap keseluruhan APBN 2017, namun Presiden berharap tidak melonjakkan risiko terhadap APBN. ”Implikasi terhadap APBN masih dalam perhitungan yang cermat. Intinya, Presiden menginginkan kebijakan stabilisasi ditampung dalam APBN 2017, sehingga Bisa dilaksanakan cepat, tanpa wajib melonjakkan risiko di APBN,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, sebagai tindak lanjut dari Sidang Kabinet Paripurna, Departemen Keuangan mengeluarkan sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), antara lain mengenai penurunan besaran pajak penghasilan (PPh) impor kedelai, gandum dan tepung terigu, dari 2,5 persen menjadi 0,5 persen.

Selain itu PMK mengenai penetapan jenis barang ekspor tertentu dan besaran tarif pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit, CPO dan turunannya, yaitu dari 10 persen menjadi 15 persen, bila harga di pasar dunia di atas 1.100 dolar AS per ton. apabila harganya tidak di atas 1.100 dollar AS per ton, maka tarif pungutan ekspor tetap 10 persen.

”Juga PMK mengenai Pajak Pertambah Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas impor dan atau penyerahan gandum dan tepung Gandum. PMK lainnya, mengenai PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri. Serta PMK mengenai PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, untuk subsidi pangan pemerintah mengeluarkan Rp 3,6 triliun. Yaitu untuk penambahan subsidi beras untuk rakyat miskin Rp 2,6 triliun, melanjutkan operasi pasar minyak goreng Rp 0,5 triliun dan bantuan langsung untuk perajin tempe dan tahu Rp 0,5 triliun.

 

Disalin dari : http://10.17.254.215/web/

Stimulus fiskal Yang wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Stimulus fiskal, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Stimulus fiskal, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Stimulus fiskal


Jakarta, Kompas - Untuk menstabilisasi harga bahan inti pangan, pemerintah menyiapkan stimulus fiskal senilai Rp 13,7 triliun. Stimulus fiskal itu berasal dari penambahan belanja, Sebab tambahan subsidi pangan Rp 3,6 triliun, dan berkurangnya penerimaan negara karena kebijakan membebaskan bea masuk dan pajak yang ditanggung pemerintah Rp 10,1 triliun.

karena stimulus fiskal tersebut, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 berubah. Revisi APBN 2017 akan dipercepat dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai perubahan APBN 2017, yang akandiajukan ke DPR pertengahan bulan Februari.

Menurut Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seusai memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (1/2), stimulus fiskal itu cepat diberlakukan.

Saat menerjelaskan keputusan Sidang Kabinet Paripurna, yang dihadiri Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Presiden tidak menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Paket Stabilisasi Harga Bahan inti, yang sebelumnya akan diterbitkan sebagai payung paket kebijakan stabilisasi harga bahan inti tersebut.

Menteri Koordinator Perekonomian Boediono mengatakan, meskipun terjadi dampak terhadap keseluruhan APBN 2017, namun Presiden berharap tidak melonjakkan risiko terhadap APBN. ”Implikasi terhadap APBN masih dalam perhitungan yang cermat. Intinya, Presiden menginginkan kebijakan stabilisasi ditampung dalam APBN 2017, sehingga Bisa dilaksanakan cepat, tanpa wajib melonjakkan risiko di APBN,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, sebagai tindak lanjut dari Sidang Kabinet Paripurna, Departemen Keuangan mengeluarkan sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), antara lain mengenai penurunan besaran pajak penghasilan (PPh) impor kedelai, gandum dan tepung terigu, dari 2,5 persen menjadi 0,5 persen.

Selain itu PMK mengenai penetapan jenis barang ekspor tertentu dan besaran tarif pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit, CPO dan turunannya, yaitu dari 10 persen menjadi 15 persen, bila harga di pasar dunia di atas 1.100 dolar AS per ton. apabila harganya tidak di atas 1.100 dollar AS per ton, maka tarif pungutan ekspor tetap 10 persen.

”Juga PMK mengenai Pajak Pertambah Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas impor dan atau penyerahan gandum dan tepung Gandum. PMK lainnya, mengenai PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri. Serta PMK mengenai PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, untuk subsidi pangan pemerintah mengeluarkan Rp 3,6 triliun. Yaitu untuk penambahan subsidi beras untuk rakyat miskin Rp 2,6 triliun, melanjutkan operasi pasar minyak goreng Rp 0,5 triliun dan bantuan langsung untuk perajin tempe dan tahu Rp 0,5 triliun.

 

Disalin dari : http://10.17.254.215/web/

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo