DJP vs BPK Yang wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai DJP vs BPK, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas DJP vs BPK, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

DJP vs BPK


Darmin tunggu uji materi UU KUP
Bisnis Indonesia, 1 Februari 2017

JAKARTA: Dirjen Pajak Darmin Nasution akan menunggu hasil uji materi dari Mahkamah Konstitusi sebelum melanjutkan pebahasan memorandum of understanding (MoU) dengan BPK mengenai pemberian akses untuk mengaudit penerimaan pajak.

"Untuk apa dibuat MoU kalau nanti putusan Mahkamah Konstitusi lain. Makanya saya katakan pembahasannya ditunda. Seandainya Mahkamah Konstitusi menolak judicial review, kami akan melanjutkan pembahasannya," katanya.

Dia menegaskan sejak awal perbedaan sikap ditjen pajak dengan BPK hanya berkutat di soal kewenangan untuk memeriksa wajib pajak pibadi. Ditjen pajak ngotot hal itu sebagai rahasia yang dimiliki wajib pajak yang tidak Bisa diaudit BPK. Sebaliknya, Ketua BPK Anwar Nasution sebelumnya mengatakan berhak untuk mengaudit.

"Kami bukan melindungi rahasia petugas pajak akan tetapi mau melindungi rahasia WP. Sebab itu, dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Tips Perpajakan (KUP) dinyatakan, kalau bocor, wajib pajak Bisa menggugat petugas pajak," tegas Darmin. (Bisnis/amu)

Disalin dari : http://10.22.254.215/webxp/

 
 

DJP vs BPK Yang wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai DJP vs BPK, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas DJP vs BPK, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

DJP vs BPK


Darmin tunggu uji materi UU KUP
Bisnis Indonesia, 1 Februari 2017

JAKARTA: Dirjen Pajak Darmin Nasution akan menunggu hasil uji materi dari Mahkamah Konstitusi sebelum melanjutkan pebahasan memorandum of understanding (MoU) dengan BPK mengenai pemberian akses untuk mengaudit penerimaan pajak.

"Untuk apa dibuat MoU kalau nanti putusan Mahkamah Konstitusi lain. Makanya saya katakan pembahasannya ditunda. Seandainya Mahkamah Konstitusi menolak judicial review, kami akan melanjutkan pembahasannya," katanya.

Dia menegaskan sejak awal perbedaan sikap ditjen pajak dengan BPK hanya berkutat di soal kewenangan untuk memeriksa wajib pajak pibadi. Ditjen pajak ngotot hal itu sebagai rahasia yang dimiliki wajib pajak yang tidak Bisa diaudit BPK. Sebaliknya, Ketua BPK Anwar Nasution sebelumnya mengatakan berhak untuk mengaudit.

"Kami bukan melindungi rahasia petugas pajak akan tetapi mau melindungi rahasia WP. Sebab itu, dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Tips Perpajakan (KUP) dinyatakan, kalau bocor, wajib pajak Bisa menggugat petugas pajak," tegas Darmin. (Bisnis/amu)

Disalin dari : http://10.22.254.215/webxp/

 
 
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo