Kerahasiaan Wajib Pajak Yang Wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Kerahasiaan Wajib Pajak, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Kerahasiaan Wajib Pajak, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Kerahasiaan Wajib Pajak


Di negara lain, kerahasiaan itu dijamin undang-undang; Direktorat Jenderal Pajak menyatakan wajib merahasiakan data wajib pajak. Menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, apabila data tersebut bocor, wajib pajak Bisa menggugat aparat pajak. Dia menegaskan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Tutorial Perpajakan dimaksudkan untuk melindungi kerahasiaan wajib pajak yang diserahkan kepada negara.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Tutorial Perpajakan. Melalui uji materi tersebut, BPK meminta Copyright untuk mengaudit data mengenai wajib pajak.

Pasal yang akan diujimaterikan merupakan Pasal 34 ayat 2-a huruf b. Di dalamnya disebutkan bahwa pejabat dan/atau tenaga' ahli yang Bisa membagikan keterangan kepada Forum negara yang mempunyai kewenangan Investigasi keuangan negara terlebih dulu wajib ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal ini mengatur dengan cara limitatif keterangan yang Bisa diberikan, hanya informasi yang bersifat umum mengenai perpajakan.

Permohonan itu diajukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Pasal 34 ayat 2-a huruf b bertentangan dengan ketentuan di Pasal 23-E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa BPK merupakan Forum negara yang bebas dan mandiri (Koran Tempo, 17 Januari).

Senada dengan Darmin, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro menyatakan, apabila pasal 34 dilanggar, ranah privasi wajib pajak menjadi semakin sempit.

Copyright wajib pajak yang telah menyerahkan rahasia pribadinya kepada negara tidak akan terlindungi lagi. Becermin di kasus serupa di negara lainnya, menurut Djoko, kerahasiaan pajak di negara lain dijamin oleh undang-undang dengan cara ketat. Pemeriksa eksternal hanya diberikan kewenangan memeriksa dengan cara terbatas dengan syarat-syarat tertentu.

Darmin berjanji akan mengajukan solusi mengenai masalah ini. "Kami akan mencari jalan keluarnya," katanya. Dia mengakui dalam undang-undang memang dinyatakan bahwa BPK berhak menjalankan audit dengan cara bebas dan mandiri. Namun, wewenang itu tetap dibatasi oleh perundangan lain yang sudah ada.

Dari riset yang dilakukan oleh Tempo di beberapa negara lain, seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Selandia Baru, dan Singapura, kerahasiaan wajib pajak memang dilindungi dengan ketat.

Menurut anggota BPK, I Gusti Agung Ray, BPK tetap akan mengajukan uji materi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Tutorial ini merupakan solusi yang terbaik. Dia juga optimistis langkah ini akan menjadi titik temu antara BPK dan Direktorat Jenderal Pajak.

Koran Tempo; Kamis, 31 Jan 2017

Disalin dari http://10.24.254.215/

 
 

Kerahasiaan Wajib Pajak Yang Wajib Kita Ketahui


Sebelum membahas mengenai Kerahasiaan Wajib Pajak, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Kerahasiaan Wajib Pajak, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Kerahasiaan Wajib Pajak


Di negara lain, kerahasiaan itu dijamin undang-undang; Direktorat Jenderal Pajak menyatakan wajib merahasiakan data wajib pajak. Menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, apabila data tersebut bocor, wajib pajak Bisa menggugat aparat pajak. Dia menegaskan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Tutorial Perpajakan dimaksudkan untuk melindungi kerahasiaan wajib pajak yang diserahkan kepada negara.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Tutorial Perpajakan. Melalui uji materi tersebut, BPK meminta Copyright untuk mengaudit data mengenai wajib pajak.

Pasal yang akan diujimaterikan merupakan Pasal 34 ayat 2-a huruf b. Di dalamnya disebutkan bahwa pejabat dan/atau tenaga' ahli yang Bisa membagikan keterangan kepada Forum negara yang mempunyai kewenangan Investigasi keuangan negara terlebih dulu wajib ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal ini mengatur dengan cara limitatif keterangan yang Bisa diberikan, hanya informasi yang bersifat umum mengenai perpajakan.

Permohonan itu diajukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Pasal 34 ayat 2-a huruf b bertentangan dengan ketentuan di Pasal 23-E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa BPK merupakan Forum negara yang bebas dan mandiri (Koran Tempo, 17 Januari).

Senada dengan Darmin, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro menyatakan, apabila pasal 34 dilanggar, ranah privasi wajib pajak menjadi semakin sempit.

Copyright wajib pajak yang telah menyerahkan rahasia pribadinya kepada negara tidak akan terlindungi lagi. Becermin di kasus serupa di negara lainnya, menurut Djoko, kerahasiaan pajak di negara lain dijamin oleh undang-undang dengan cara ketat. Pemeriksa eksternal hanya diberikan kewenangan memeriksa dengan cara terbatas dengan syarat-syarat tertentu.

Darmin berjanji akan mengajukan solusi mengenai masalah ini. "Kami akan mencari jalan keluarnya," katanya. Dia mengakui dalam undang-undang memang dinyatakan bahwa BPK berhak menjalankan audit dengan cara bebas dan mandiri. Namun, wewenang itu tetap dibatasi oleh perundangan lain yang sudah ada.

Dari riset yang dilakukan oleh Tempo di beberapa negara lain, seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Selandia Baru, dan Singapura, kerahasiaan wajib pajak memang dilindungi dengan ketat.

Menurut anggota BPK, I Gusti Agung Ray, BPK tetap akan mengajukan uji materi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Tutorial ini merupakan solusi yang terbaik. Dia juga optimistis langkah ini akan menjadi titik temu antara BPK dan Direktorat Jenderal Pajak.

Koran Tempo; Kamis, 31 Jan 2017

Disalin dari http://10.24.254.215/

 
 
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo