Modernisasi DJP Yang wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Modernisasi DJP, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Modernisasi DJP, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Modernisasi DJP


Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang Setelah di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, kini modernisasi pajak merambah ke wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu meresmikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut menjadi kantor pajak modern. Yakni, sebagai KPP Pratama. Berubahkah pelayanan kantor pajak ke arah lebih bagus? Itulah di antara pertanyaan masyarakat, utamanya Wajib Pajak (WP) yang berhubungan dengan kantor pajak modem.

Konsep modernisasi pajak merupakan pelayanan prima dan pengawasan intensif dengan Aplikasi Great governance. Tujuannya, melonjakkan kepatuhan pajak. Juga melonjakkan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan, serta produktivitas pegawai pajak yang tinggi.
Perubahan paradigma

Hal Fundamental dalam modernisasi pajak merupakan terjadinya perubahan paradigma perpajakan. Dari semula berbasis jenis pajak, sehingga terkesan ada dikotomi, menjadi berbasis fungsi. Lebih mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat. setelah itu didukung oleh fungsi pengawasan, Investigasi, ataupun penagihan pajak.

Paradigma berbasis fungsi dalam kerangka Great governance, ruang lingkup modernisasi meliputi tiga hal. Pertama, restrukturisasi organisasi. Kantor pusat, tidak melaksanakan kegiatan operasional, sehingga fungsi pengawasan kepada unit vertikal dan pegawai lebih fokus.

Kedua, perbaikan business process. Yakni, adanya builtin control system dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi terkini. Juga mengembangkan manajemen penanganan masalah, sistem dan prosedur kerja yang sekaligus berfungsi sebagai internal check. ataupun menyempurnakan manajemen arsip dan pelaporan.

Dan ketiga, penyempurnaan sistem manajemen sumber daya manusia. Dilakukan mapping terhadap seluruh pegawai, untuk mengetahui karakteristik dari tiap pegawai. Sehingga Bisa diterapkan "the right man on the right place". Juga adanya Kode Etik Pegawai sebagai acuan perilaku melaksanakan tugas.

Aplikasi Kode Etik Pegawai diawasi berbagai badan independen. Seperti, Komite Kode Etik Pegawai yang diketuai oleh Sekjen Departemen Keuangan, Komisi Ombudsman Nasional dengan desk pajak, ataupun Tim Khusus Inspektorat Jenderal. Sehingga, KKN Bisa dihilangkan.

Kemudahan dan kenyamanan, itulah yang ditawarkan modernisasi pajak. Hal ini guna mengontradiksikan adanya Sudut Pandang miring masyarakat terhadap pajak selama ini. Untuk itu, pelayanan dilakukan melalui sistem satu pintu (one stop service). apabila hanya melaporkan pajak, cukup ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di front office, dengan dukungan help desk sebagai sumber informasi.

bila memerlukan layanan lanjutan yang lebih teknis, ada Account Representative (AR) yang dengan cara khusus ditunjuk pimpinan kantor melayani tiap WP. Pelayanan ini lebih personal, hingga tuntas. Dengan adanya AR, apabila permohonan WP sudah lengkap, tidak wajib bolak-balik. Cukup satu kali datang menyampaikan permohonannya ke kantor pajak. Selanjutnya, akan diproses AR dengan cara otomatis. WP hanya menunggu di kantor atau rumahnya, dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan. Hasilnya, akan dikirim melalui jasa pos.

Juga, banyak fasilitas yang memanfaatkan teknologi terkini, seperti internet, yang Bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sehingga tidak wajib wajib datang ke kantor pajak.
Tingkat kepuasan

Modernisasi pajak juga menyediakan e-Registration untuk mendaftarkan diri sebagai WP. Adanya e-SPT untuk aplikasi laporan, sehingga menjadi paperless. Penyampaian laporan pajak melalui e-Filing. ataupun pembayaran pajak (sementara ini baru hanya untuk PBB) melalui e-Payment, yakni ATM. Semua pelayanan perpajakan tersebut merupakan gratis.

Puaskah WP atas modernisasi pajak tersebut? Survei yang dilakukan AC Nielsen, suatu Forum survei internasional yang independen, merilis hasilnya. Bahwa indeks kepuasan WP (eQ Index) merupakan 81. Artinya, makin tinggi indeksnya, makin bagus. Berada di atas pelayanan umum instansi pemerintah lainnya di Indonesia 75. Juga di atas beberapa negara sekitar, seperti, Australia 74, Hong Kong 71, India 78, dan Singapura 76.

Juga survei the planet Group yang dirilis September lalu, terjadi peningkatan peringkat pajak Indonesia dari 135 naik jadi 123. Terlihat bahwa terjadi kemudahan dan kenyamanan WP dalam melaksanakan Copyright dan kewajiban perpajakannya. Mestinya, inilah hakikat modernisasi perpajakan yang sedang dirintis.

Harian Kontan;

 

Disalin dari http://10.3.254.215/

 
 

Modernisasi DJP Yang wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Modernisasi DJP, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Modernisasi DJP, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Modernisasi DJP


Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang Setelah di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, kini modernisasi pajak merambah ke wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu meresmikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut menjadi kantor pajak modern. Yakni, sebagai KPP Pratama. Berubahkah pelayanan kantor pajak ke arah lebih bagus? Itulah di antara pertanyaan masyarakat, utamanya Wajib Pajak (WP) yang berhubungan dengan kantor pajak modem.

Konsep modernisasi pajak merupakan pelayanan prima dan pengawasan intensif dengan Aplikasi Great governance. Tujuannya, melonjakkan kepatuhan pajak. Juga melonjakkan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan, serta produktivitas pegawai pajak yang tinggi.
Perubahan paradigma

Hal Fundamental dalam modernisasi pajak merupakan terjadinya perubahan paradigma perpajakan. Dari semula berbasis jenis pajak, sehingga terkesan ada dikotomi, menjadi berbasis fungsi. Lebih mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat. setelah itu didukung oleh fungsi pengawasan, Investigasi, ataupun penagihan pajak.

Paradigma berbasis fungsi dalam kerangka Great governance, ruang lingkup modernisasi meliputi tiga hal. Pertama, restrukturisasi organisasi. Kantor pusat, tidak melaksanakan kegiatan operasional, sehingga fungsi pengawasan kepada unit vertikal dan pegawai lebih fokus.

Kedua, perbaikan business process. Yakni, adanya builtin control system dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi terkini. Juga mengembangkan manajemen penanganan masalah, sistem dan prosedur kerja yang sekaligus berfungsi sebagai internal check. ataupun menyempurnakan manajemen arsip dan pelaporan.

Dan ketiga, penyempurnaan sistem manajemen sumber daya manusia. Dilakukan mapping terhadap seluruh pegawai, untuk mengetahui karakteristik dari tiap pegawai. Sehingga Bisa diterapkan "the right man on the right place". Juga adanya Kode Etik Pegawai sebagai acuan perilaku melaksanakan tugas.

Aplikasi Kode Etik Pegawai diawasi berbagai badan independen. Seperti, Komite Kode Etik Pegawai yang diketuai oleh Sekjen Departemen Keuangan, Komisi Ombudsman Nasional dengan desk pajak, ataupun Tim Khusus Inspektorat Jenderal. Sehingga, KKN Bisa dihilangkan.

Kemudahan dan kenyamanan, itulah yang ditawarkan modernisasi pajak. Hal ini guna mengontradiksikan adanya Sudut Pandang miring masyarakat terhadap pajak selama ini. Untuk itu, pelayanan dilakukan melalui sistem satu pintu (one stop service). apabila hanya melaporkan pajak, cukup ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di front office, dengan dukungan help desk sebagai sumber informasi.

bila memerlukan layanan lanjutan yang lebih teknis, ada Account Representative (AR) yang dengan cara khusus ditunjuk pimpinan kantor melayani tiap WP. Pelayanan ini lebih personal, hingga tuntas. Dengan adanya AR, apabila permohonan WP sudah lengkap, tidak wajib bolak-balik. Cukup satu kali datang menyampaikan permohonannya ke kantor pajak. Selanjutnya, akan diproses AR dengan cara otomatis. WP hanya menunggu di kantor atau rumahnya, dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan. Hasilnya, akan dikirim melalui jasa pos.

Juga, banyak fasilitas yang memanfaatkan teknologi terkini, seperti internet, yang Bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sehingga tidak wajib wajib datang ke kantor pajak.
Tingkat kepuasan

Modernisasi pajak juga menyediakan e-Registration untuk mendaftarkan diri sebagai WP. Adanya e-SPT untuk aplikasi laporan, sehingga menjadi paperless. Penyampaian laporan pajak melalui e-Filing. ataupun pembayaran pajak (sementara ini baru hanya untuk PBB) melalui e-Payment, yakni ATM. Semua pelayanan perpajakan tersebut merupakan gratis.

Puaskah WP atas modernisasi pajak tersebut? Survei yang dilakukan AC Nielsen, suatu Forum survei internasional yang independen, merilis hasilnya. Bahwa indeks kepuasan WP (eQ Index) merupakan 81. Artinya, makin tinggi indeksnya, makin bagus. Berada di atas pelayanan umum instansi pemerintah lainnya di Indonesia 75. Juga di atas beberapa negara sekitar, seperti, Australia 74, Hong Kong 71, India 78, dan Singapura 76.

Juga survei the planet Group yang dirilis September lalu, terjadi peningkatan peringkat pajak Indonesia dari 135 naik jadi 123. Terlihat bahwa terjadi kemudahan dan kenyamanan WP dalam melaksanakan Copyright dan kewajiban perpajakannya. Mestinya, inilah hakikat modernisasi perpajakan yang sedang dirintis.

Harian Kontan;

 

Disalin dari http://10.3.254.215/

 
 
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo