Pajak Ditanggung Pemerintah Demi Investasi dan Stabilisasi Harga Yang Wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah Demi Investasi dan Stabilisasi Harga, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pajak Ditanggung Pemerintah Demi Investasi dan Stabilisasi Harga, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pajak Ditanggung Pemerintah Demi Investasi dan Stabilisasi Harga


Mungkin berita berikut untuk menanggapi kritikan Ketua BPK. Sebenarnya, saya juga heran kenapa Ketua BPK baru sekarang mempermasalahkan Pajak Ditanggung Pemerintah yang sering disingkat DTP. Kebijakan DTP sudah lama diadopsi pemerintah sejak lama [terutama di PPN] bahkan sejak saya kuliah di STAN pun sudah ada.

Inilah berita yang saya maksud sebagai berita tanggapan.

Sejumlah Pajak Ditanggung Pemerintah Demi Investasi dan Stabilisasi Harga

(13/03/08)Pemerintah menanggung pembayaran sejumlah jenis pajak untuk mengantisipasi kemungkinan turunnya investasi, Sebab melambatnya perekonomian global dan meningkatnya harga komoditas pangan strategis, seperti terigu, gandum, kedelai, dan minyak goreng.


Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan, mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka stabilisasi harga pangan inti dan upaya mendorong investasi.

DTP yaitu pajak terutang suatu perusahaan, bagus swasta ataupun BUMN yang ditanggung oleh pemerintah melalui penyediaan pagu anggaran dalam subsidi pajak.

Dengan demikian, dalam perhitungan anggaran Pemerintah akan bersifat netral (in-out), Sebab penerimaan perpajakan akan bertambah sebesar nilai DTP dan di saat yang sama subsidi pajak yang tercatat di pengeluaran juga akan bertambah sebesar nilai DTP yang dicatat di penerimaan.

"Dengan Perkataan lain, Pemerintah tidak membayar pajak, namun membagikan keringanan beban pajak kepada masyarakat melalui DTP. Jadi pemberian DTP tersebut lebih transparan dan Bisa dikontrol," jelas Samsuar.


DTP mulai dikenal di APBN-P tahun 2002. Pengertian DTP sama dengan pengertian "tax expenditure" yang banyak diterapkan di kelompok negara industri maju yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan juga telah sesuai dengan klasifikasi pendapatan negara dalam "Government Financial Statistic" (GFS) tahun 2001 serta IMF "paper".

Dalam RAPBN-P 2017 yang sedang di bahas di DPR, Pemerintah meringankan beban pajak sektor-sektor tertentu kepada masyarakat serta kepada perusahaan yang kegiatannya berhubungan dengan kebijakan stabilisasi harga dan investasi.

Pemberian keringanan beban pajak melalui mekanisme DTP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2017 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu, PMK No. 14/2017 mengenai PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri, PMK No. 15/2017 mengenai PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri.

Insentif fiskal lainnya didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 776/1992 mengenai tata Tutorial perhitungan, penyetoran dan pelaporan bagian pemerintah, PPh, PPN dan pungutan-pungutan lainnya atas hasil pengusahaan panas bumi untuk pembangkit listrik. Juga PMK No. 178/2007 mengenai PPN ditanggung pemerintah atas impor barang untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.

Dalam RAPBNP 2017, terdapat tambahan alokasi anggaran untuk program stabilisasi harga pangan sebesar Rp7,9 triliun yang terdiri dari tambahan insentif pajak untuk minyak goreng, gandum dan terigu sebesar Rp4,3 triliun, tambahan subsidi raskin 5 kg untuk rumah tangga miskin sebesar Rp2,6 triliun, dan untuk operasi pasar minyak goreng dan bahan baku untuk perajin tahu tempe sebesar Rp1 triliun.

Sementara untuk mendorong investasi sektor energi, dalam RAPBNP 2017 terdapat tambahan alokasi anggaran sebesar Rp17,1 triliun. Jumlah itu antara lain terdiri dari beban Pajak Penghasilan (PPh) panas bumi sebesar Rp0,5 triliun dan beban pendapatan dalam rangka impor (PDRI) untuk eksplorasi minyak dan panas bumi sebesar Rp7,8 triliun.


www.antara.co.id
disalin dari http://portaldjp

Pajak Ditanggung Pemerintah Demi Investasi dan Stabilisasi Harga Yang Wajib Kita Ketahui


Sebelum membahas mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah Demi Investasi dan Stabilisasi Harga, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pajak Ditanggung Pemerintah Demi Investasi dan Stabilisasi Harga, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pajak Ditanggung Pemerintah Demi Investasi dan Stabilisasi Harga


Mungkin berita berikut untuk menanggapi kritikan Ketua BPK. Sebenarnya, saya juga heran kenapa Ketua BPK baru sekarang mempermasalahkan Pajak Ditanggung Pemerintah yang sering disingkat DTP. Kebijakan DTP sudah lama diadopsi pemerintah sejak lama [terutama di PPN] bahkan sejak saya kuliah di STAN pun sudah ada.

Inilah berita yang saya maksud sebagai berita tanggapan.

Sejumlah Pajak Ditanggung Pemerintah Demi Investasi dan Stabilisasi Harga

(13/03/08)Pemerintah menanggung pembayaran sejumlah jenis pajak untuk mengantisipasi kemungkinan turunnya investasi, Sebab melambatnya perekonomian global dan meningkatnya harga komoditas pangan strategis, seperti terigu, gandum, kedelai, dan minyak goreng.


Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan, mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka stabilisasi harga pangan inti dan upaya mendorong investasi.

DTP yaitu pajak terutang suatu perusahaan, bagus swasta ataupun BUMN yang ditanggung oleh pemerintah melalui penyediaan pagu anggaran dalam subsidi pajak.

Dengan demikian, dalam perhitungan anggaran Pemerintah akan bersifat netral (in-out), Sebab penerimaan perpajakan akan bertambah sebesar nilai DTP dan di saat yang sama subsidi pajak yang tercatat di pengeluaran juga akan bertambah sebesar nilai DTP yang dicatat di penerimaan.

"Dengan Perkataan lain, Pemerintah tidak membayar pajak, namun membagikan keringanan beban pajak kepada masyarakat melalui DTP. Jadi pemberian DTP tersebut lebih transparan dan Bisa dikontrol," jelas Samsuar.


DTP mulai dikenal di APBN-P tahun 2002. Pengertian DTP sama dengan pengertian "tax expenditure" yang banyak diterapkan di kelompok negara industri maju yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan juga telah sesuai dengan klasifikasi pendapatan negara dalam "Government Financial Statistic" (GFS) tahun 2001 serta IMF "paper".

Dalam RAPBN-P 2017 yang sedang di bahas di DPR, Pemerintah meringankan beban pajak sektor-sektor tertentu kepada masyarakat serta kepada perusahaan yang kegiatannya berhubungan dengan kebijakan stabilisasi harga dan investasi.

Pemberian keringanan beban pajak melalui mekanisme DTP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2017 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu, PMK No. 14/2017 mengenai PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri, PMK No. 15/2017 mengenai PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri.

Insentif fiskal lainnya didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 776/1992 mengenai tata Tutorial perhitungan, penyetoran dan pelaporan bagian pemerintah, PPh, PPN dan pungutan-pungutan lainnya atas hasil pengusahaan panas bumi untuk pembangkit listrik. Juga PMK No. 178/2007 mengenai PPN ditanggung pemerintah atas impor barang untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.

Dalam RAPBNP 2017, terdapat tambahan alokasi anggaran untuk program stabilisasi harga pangan sebesar Rp7,9 triliun yang terdiri dari tambahan insentif pajak untuk minyak goreng, gandum dan terigu sebesar Rp4,3 triliun, tambahan subsidi raskin 5 kg untuk rumah tangga miskin sebesar Rp2,6 triliun, dan untuk operasi pasar minyak goreng dan bahan baku untuk perajin tahu tempe sebesar Rp1 triliun.

Sementara untuk mendorong investasi sektor energi, dalam RAPBNP 2017 terdapat tambahan alokasi anggaran sebesar Rp17,1 triliun. Jumlah itu antara lain terdiri dari beban Pajak Penghasilan (PPh) panas bumi sebesar Rp0,5 triliun dan beban pendapatan dalam rangka impor (PDRI) untuk eksplorasi minyak dan panas bumi sebesar Rp7,8 triliun.


www.antara.co.id
disalin dari http://portaldjp
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo