Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) Yang Wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP), ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP), Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)


JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan mengkritik kebijakan pajak ditanggung pemerintah. Kebijakan itu dimuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017 yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan konsep ini yaitu menghapuskan pajak atau bea masuk beberapa komoditas, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng dan bea masuk kedelai. Namun, dalam catatan APBN, pemerintah tetap mencatatnya sebagai penerimaan negara. Selain itu, ada beban belanja untuk membayar pajak minyak goreng dan kedelai.

Dalam rancangan APBN perubahan, pemerintah mengalokasikan pajak ditanggung pemerintah sebesar Rp 500 miliar untuk PPN impor terigu. Selain itu, PPN dalam negeri untuk minyak goreng Rp 3 triliun, PPN impor gandum Rp 1,4 triliun, dan bea masuk kedelai Rp 500 miliar. Pemerintah juga membagikan fasilitas subsidi bea masuk sebesar Rp 2 triliun, subsidi pajak penghasilan panas bumi Rp 500 miliar, pajak penghasilan bunga obligasi Rp 800 miliar, dan PPN bahan bakar minyak dalam negeri bersubsidi Rp 9 triliun. Total pajak yang wajib dibayar negara mencapai Rp 25 triliun lebih.

Menurut Anwar, kebijakan itu aneh dan tidak ada acuannya di dalam peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Sebab, ada dua definisi dalam pajak, yaitu yang wajib dibayar oleh wajib pajak atau pajak yang wajib dipungut dari wajib pajak. "Lah kok ini aneh, ada pajak yang dibayar negara," Perkataan Anwar di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan kasus seperti ini tidak ada di negara lain. "Di negara lain, mana ada negara bayar pajak?" Perkataan Anwar. Dalam Anggaran pajak, kebijakan ini juga tidak ada. Anwar menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak konsisten menerapkan Anggaran.


Anwar juga mencurigai pengelolaan penerimaan pajak. Menurut dia, apabila tidak dilakukan dengan cara hati-hati, restitusi pajak dengan cara besar-besaran yang dikeluarkan pemerintah Bisa merugikan negara. Tahun lalu, restitusi pajak naik 70 persen, padahal ekspor tidak meningkat. "Sayangnya, bagaimana hitungan restitusi pajak itu tidak ada yang tahu," katanya. Anwar berharap uji materi Undang-Undang Pajak oleh Mahkamah Konstitusi Bisa meloloskan audit pajak. AGUS SUPRIYANTO

disalin dari http://10.23.254.215/web

Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) Yang Wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP), ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP), Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)


JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan mengkritik kebijakan pajak ditanggung pemerintah. Kebijakan itu dimuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017 yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan konsep ini yaitu menghapuskan pajak atau bea masuk beberapa komoditas, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng dan bea masuk kedelai. Namun, dalam catatan APBN, pemerintah tetap mencatatnya sebagai penerimaan negara. Selain itu, ada beban belanja untuk membayar pajak minyak goreng dan kedelai.

Dalam rancangan APBN perubahan, pemerintah mengalokasikan pajak ditanggung pemerintah sebesar Rp 500 miliar untuk PPN impor terigu. Selain itu, PPN dalam negeri untuk minyak goreng Rp 3 triliun, PPN impor gandum Rp 1,4 triliun, dan bea masuk kedelai Rp 500 miliar. Pemerintah juga membagikan fasilitas subsidi bea masuk sebesar Rp 2 triliun, subsidi pajak penghasilan panas bumi Rp 500 miliar, pajak penghasilan bunga obligasi Rp 800 miliar, dan PPN bahan bakar minyak dalam negeri bersubsidi Rp 9 triliun. Total pajak yang wajib dibayar negara mencapai Rp 25 triliun lebih.

Menurut Anwar, kebijakan itu aneh dan tidak ada acuannya di dalam peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Sebab, ada dua definisi dalam pajak, yaitu yang wajib dibayar oleh wajib pajak atau pajak yang wajib dipungut dari wajib pajak. "Lah kok ini aneh, ada pajak yang dibayar negara," Perkataan Anwar di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan kasus seperti ini tidak ada di negara lain. "Di negara lain, mana ada negara bayar pajak?" Perkataan Anwar. Dalam Anggaran pajak, kebijakan ini juga tidak ada. Anwar menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak konsisten menerapkan Anggaran.


Anwar juga mencurigai pengelolaan penerimaan pajak. Menurut dia, apabila tidak dilakukan dengan cara hati-hati, restitusi pajak dengan cara besar-besaran yang dikeluarkan pemerintah Bisa merugikan negara. Tahun lalu, restitusi pajak naik 70 persen, padahal ekspor tidak meningkat. "Sayangnya, bagaimana hitungan restitusi pajak itu tidak ada yang tahu," katanya. Anwar berharap uji materi Undang-Undang Pajak oleh Mahkamah Konstitusi Bisa meloloskan audit pajak. AGUS SUPRIYANTO

disalin dari http://10.23.254.215/web
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo