Barang Strategis Yang Bebas PPN Yang wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel Barang Strategis Yang Bebas PPN ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Barang Strategis Yang Bebas PPN, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Barang Strategis Yang Bebas PPN


Di posting tanggal 19 Mei 2007, telah bahas barang-barang strategis yang dibebaskan PPN-nya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2007.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2007, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.03/2017 tanggal 19 Februari 2017 yang menambah RUSUNAMI sebagai barang strategis yang dibebaskan. Sebab itu, barang strategis yang dibebaskan sekarang menjadi:

[a.] barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, bagus dalam keadaan terpasang ataupun terlepas (tidak termasuk suku cadang ), yaitu yang digunakan dengan cara langsung dalam proses menghasilkan Barang terkena Pajak, oleh Pengusaha terkena Pajak yang menghasilkan Barang terkena Pajak tersebut;

[b.] makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;

[c.] barang hasil pertanian;
[c.1.] pertanian, perkebunan dan kehutanan;
[c.2.] peternakan, perburuan atau penangkapan, ataupun penangkaran; atau
[c.3.] perikanan bagus dari penangkapan atau budidaya; yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernyatermasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007

[d.] bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;

[e.] dihapus [sebelumnya : bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau perak dalam bentuk batangan];

[f.] dihapus [sebelumnya : bahan baku berupa kertas uang dan logam uang yang dipergunakan oleh Bank Indonesia dan atau Perum Peruri untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah];

[g.] air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;

[h.] listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.0 (enam ribu enam ratus) watt; dan

[i.] Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, bagus bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:
[i.1.] luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
[i.2.] harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp. 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
[i.3.] diperuntukkan untuk orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah mempunyai Nomor inti Wajib Pajak (NPWP);
[i.4.] pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
[i.5.] merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
[i.6.] syarat RUSUNAMI dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah: dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan rumah tersebut wajib dijual kembali kepada masyarakat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli.

untuk pengusaha yang mengimpor atau menjalankan penyerahan Barang terkena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana disebutkan diatas wajib mencantumkan "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007." di faktur pajak standar atau PIB [bila impor]. Sebab itu, tidak wajib lagi membuat surat keterangan bebas (SKP) ke kantor pajak.

Semoga bermanfaat. Cag!

Barang Strategis Yang Bebas PPN Yang wajib Kita Tau


Artikel Barang Strategis Yang Bebas PPN ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Barang Strategis Yang Bebas PPN, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Barang Strategis Yang Bebas PPN


Di posting tanggal 19 Mei 2007, telah bahas barang-barang strategis yang dibebaskan PPN-nya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2007.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2007, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.03/2017 tanggal 19 Februari 2017 yang menambah RUSUNAMI sebagai barang strategis yang dibebaskan. Sebab itu, barang strategis yang dibebaskan sekarang menjadi:

[a.] barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, bagus dalam keadaan terpasang ataupun terlepas (tidak termasuk suku cadang ), yaitu yang digunakan dengan cara langsung dalam proses menghasilkan Barang terkena Pajak, oleh Pengusaha terkena Pajak yang menghasilkan Barang terkena Pajak tersebut;

[b.] makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;

[c.] barang hasil pertanian;
[c.1.] pertanian, perkebunan dan kehutanan;
[c.2.] peternakan, perburuan atau penangkapan, ataupun penangkaran; atau
[c.3.] perikanan bagus dari penangkapan atau budidaya; yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernyatermasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007

[d.] bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;

[e.] dihapus [sebelumnya : bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau perak dalam bentuk batangan];

[f.] dihapus [sebelumnya : bahan baku berupa kertas uang dan logam uang yang dipergunakan oleh Bank Indonesia dan atau Perum Peruri untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah];

[g.] air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;

[h.] listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.0 (enam ribu enam ratus) watt; dan

[i.] Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, bagus bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:
[i.1.] luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
[i.2.] harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp. 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
[i.3.] diperuntukkan untuk orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah mempunyai Nomor inti Wajib Pajak (NPWP);
[i.4.] pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
[i.5.] merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
[i.6.] syarat RUSUNAMI dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah: dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan rumah tersebut wajib dijual kembali kepada masyarakat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli.

untuk pengusaha yang mengimpor atau menjalankan penyerahan Barang terkena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana disebutkan diatas wajib mencantumkan "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007." di faktur pajak standar atau PIB [bila impor]. Sebab itu, tidak wajib lagi membuat surat keterangan bebas (SKP) ke kantor pajak.

Semoga bermanfaat. Cag!
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo