Presiden Membayar Pajak Penghasilan Rp 127 Juta Yang Wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Presiden Membayar Pajak Penghasilan Rp 127 Juta, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Presiden Membayar Pajak Penghasilan Rp 127 Juta, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Presiden Membayar Pajak Penghasilan Rp 127 Juta


PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak selama tahun 2007 lalu Sabtu (8/3). Bersamaan dengan penyerahan SPT itu, Presiden menyetor pajak penghasilan sebesar Rp 127 juta. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 115 juta. “Gaji presiden hingga tahun ke empat tidak naik. Kenaikan pembayaran itu Sebab kenaikan tunjangan pensiun saya, “ttutur Presiden di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.


Pajak Presiden ini untuk memenuhi ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 29. Dalam pasal itu, pajak wajib dibayar apabila dalam satu tahun ternyata pajak terutang lebih besar dari jumlah pajak sebelumnya.

Seperti kita tahu, selain sebagai Presiden, SBY juga mempunyai penghasilan lain seperti pencipta lagu, penyanyi, dan penulis buku. Otomatis, SBY juga mendapat royalti dari penjualan album dan buku tersebut. Selain membayar pajak kunjungan presiden ke kantor pajak juga untuk menjalankan rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Harian Kontan, 10 Maret 2017
dsalin dari http://10.9.254.215/jb1/

Presiden Membayar Pajak Penghasilan Rp 127 Juta Yang Wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai Presiden Membayar Pajak Penghasilan Rp 127 Juta, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Presiden Membayar Pajak Penghasilan Rp 127 Juta, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Presiden Membayar Pajak Penghasilan Rp 127 Juta


PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak selama tahun 2007 lalu Sabtu (8/3). Bersamaan dengan penyerahan SPT itu, Presiden menyetor pajak penghasilan sebesar Rp 127 juta. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 115 juta. “Gaji presiden hingga tahun ke empat tidak naik. Kenaikan pembayaran itu Sebab kenaikan tunjangan pensiun saya, “ttutur Presiden di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.


Pajak Presiden ini untuk memenuhi ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 29. Dalam pasal itu, pajak wajib dibayar apabila dalam satu tahun ternyata pajak terutang lebih besar dari jumlah pajak sebelumnya.

Seperti kita tahu, selain sebagai Presiden, SBY juga mempunyai penghasilan lain seperti pencipta lagu, penyanyi, dan penulis buku. Otomatis, SBY juga mendapat royalti dari penjualan album dan buku tersebut. Selain membayar pajak kunjungan presiden ke kantor pajak juga untuk menjalankan rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Harian Kontan, 10 Maret 2017
dsalin dari http://10.9.254.215/jb1/
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo