Pengurangan PBB Yang wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Pengurangan PBB, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pengurangan PBB, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pengurangan PBB


bila di posting sebelumnya, PER-6/PJ./2017 diatur mengenai pengurangan denda administrasi PBB maka di posting kali ini akan disalin tata Tips pengurangan PBB, inti pajaknya. Hal ini diatur di Keputusan Menteri Keuangan No. 362/KMK.04/1999 mengenai Pemberian Pengurangan PBB. Nah, biar tidak terlalu panjang, saya potong hingga pasal 6 aja deh. Selamat mencermati!

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Pajak terutang yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang;
2. Bala alam yaitu gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan sebagainya;
3. Sebab-sebab lain yang luar biasa yaitu kebakaran, kekeringan, Endemi penyakit dan hama tanaman;
4. Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau Sebab sebab-sebab tertentu lainnya yaitu :
a. obyek pajak berupa Tanah pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi;
b. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat karena adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan;
c. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
d. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
e. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan;
f. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yang menjalani kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun, sehingga tidak Bisa memenuhi kewajiban rutin perusahaan.


Pasal 2

Pengurangan atas pajak terutang Bisa diberikan kepada :
1. wajib pajak orang pribadi atau badan Sebab kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau Sebab sebab-sebab tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4;
2. wajib pajak orang pribadi atau badan dalam hal objek pajak yang terkena Bala alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan 3;
3. wajib pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan.


Pasal 3

Pengurangan PBB diberikan atas pajak terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).


Pasal 4

(1) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 Bisa diberikan setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang, dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi objek pajak serta penghasilan wajib pajak.
(2) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Bisa diberikan hingga dengan 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang.
(3) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang.


Pasal 5

(1) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan dengan cara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan.
(2) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud di ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung :
a. sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP; atau
b. sejak terjadinya Bala alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.


Pasal 6

(1) Permohonan pengurangan pajak terutang Bisa diajukan dengan cara kolektif atau perseorangan.

(2) Permohonan pengurangan pajak terutang dengan cara perseorangan wajib dilampiri :
a. foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya; dan
b. foto copy tanda anggota Veteran, untuk anggota Veteran.

(3) Permohonan pengurangan pajak terutang dengan cara kolektif Bisa diajukan sebelum SPPT diterbitkan, selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan melalui :
a. Pemerintah Daerah setempat; atau
b. Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia, untuk anggota Veteran.

(4) Permohonan pengurangan pajak terutang untuk wajib pajak badan wajib dilampiri dengan :
a. Foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya;
b. Foto copy SPT PPh tahun pajak terakhir beserta lampirannya; dan
c. Laporan Keuangan.

(5) Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 wajib dilampiri Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat/Instansi terkait.

(6) Wajib Pajak Bisa mengajukan permohonan pengurangan pajak terutang apabila telah melunasi PBB untuk tahun sebelumnya atas objek pajak yang sama.

Pengurangan PBB Yang wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Pengurangan PBB, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pengurangan PBB, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pengurangan PBB


bila di posting sebelumnya, PER-6/PJ./2017 diatur mengenai pengurangan denda administrasi PBB maka di posting kali ini akan disalin tata Tips pengurangan PBB, inti pajaknya. Hal ini diatur di Keputusan Menteri Keuangan No. 362/KMK.04/1999 mengenai Pemberian Pengurangan PBB. Nah, biar tidak terlalu panjang, saya potong hingga pasal 6 aja deh. Selamat mencermati!

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Pajak terutang yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang;
2. Bala alam yaitu gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan sebagainya;
3. Sebab-sebab lain yang luar biasa yaitu kebakaran, kekeringan, Endemi penyakit dan hama tanaman;
4. Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau Sebab sebab-sebab tertentu lainnya yaitu :
a. obyek pajak berupa Tanah pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi;
b. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat karena adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan;
c. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
d. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
e. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan;
f. objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yang menjalani kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun, sehingga tidak Bisa memenuhi kewajiban rutin perusahaan.


Pasal 2

Pengurangan atas pajak terutang Bisa diberikan kepada :
1. wajib pajak orang pribadi atau badan Sebab kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau Sebab sebab-sebab tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4;
2. wajib pajak orang pribadi atau badan dalam hal objek pajak yang terkena Bala alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan 3;
3. wajib pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan.


Pasal 3

Pengurangan PBB diberikan atas pajak terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).


Pasal 4

(1) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 Bisa diberikan setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang, dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi objek pajak serta penghasilan wajib pajak.
(2) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Bisa diberikan hingga dengan 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang.
(3) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang.


Pasal 5

(1) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan dengan cara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan.
(2) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud di ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung :
a. sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP; atau
b. sejak terjadinya Bala alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.


Pasal 6

(1) Permohonan pengurangan pajak terutang Bisa diajukan dengan cara kolektif atau perseorangan.

(2) Permohonan pengurangan pajak terutang dengan cara perseorangan wajib dilampiri :
a. foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya; dan
b. foto copy tanda anggota Veteran, untuk anggota Veteran.

(3) Permohonan pengurangan pajak terutang dengan cara kolektif Bisa diajukan sebelum SPPT diterbitkan, selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan melalui :
a. Pemerintah Daerah setempat; atau
b. Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia, untuk anggota Veteran.

(4) Permohonan pengurangan pajak terutang untuk wajib pajak badan wajib dilampiri dengan :
a. Foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya;
b. Foto copy SPT PPh tahun pajak terakhir beserta lampirannya; dan
c. Laporan Keuangan.

(5) Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 wajib dilampiri Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat/Instansi terkait.

(6) Wajib Pajak Bisa mengajukan permohonan pengurangan pajak terutang apabila telah melunasi PBB untuk tahun sebelumnya atas objek pajak yang sama.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo