Meminta Pengurangan Denda PBB Yang Wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel Meminta Pengurangan Denda PBB ini khusus didedikasikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Meminta Pengurangan Denda PBB, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Meminta Pengurangan Denda PBB


Berikut ini ada salinan pasal-pasal Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ./2017 mengenai Tata Tips Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan. Mudah-mudahan bermanfaat untuk mereka yang keberatan dengan penetapan besarnya PBB oleh kantor pajak.

PBB merupakan masalah pajak untuk kelas atas hingga rakyat jelata. Sehingga, tidak jarang penetapan denda PBB sebesar [misalkan] Rp.100.000,00 akan memberatkan Wajib Pajak. Untuk tata Tips permintaan pengurangan, peraturannya akan saya cari dulu :-)

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Tips Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan UU KUP merupakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Tips Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

2. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan UU PBB merupakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

3. Pengurangan denda administrasi merupakan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB.

4. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPPBB/KPP Pratama merupakan KPPBBIKPP Pratama tempat objek pajak terdaftar.

5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT merupakan surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terhutang kepada Wajib Pajak.

6. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan
SKP PBB merupakan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a UU PBB.

7. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan STP PBB merupakan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) UU PBB.

8. Bukti pelunasan PBB merupakan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan STTS.

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak Bisa mengurangkan denda administrasi Sebab hal-hal tertentu.

(2) Denda administrasi sebagaimana dimaksud di ayat (1) meliputi:

a. denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari inti pajak yang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UU PBB;

b. denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) UU PBB.

(3) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud di ayat (1) merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalani kesulitan keuangan atau Wajib Pajak badan yang menjalani kesulitan likuiditas.

Pasal 3

(1) Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Bisa diajukan dengan cara perseorangan atau kolektif.

(2) Permintaan pengurangan denda administrasi dengan cara kolektif sebagaimana dimaksud di ayat (1) berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan inti pajak paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

(3) Permintaan pengurangan denda administrasi dengan cara kolektif sebagaimana dimaksud di ayat (1) diajukan oleh Kepala Desa/Lurah.

Pasal 4

(1) Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. satu permintaan diajukan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, kecuali yang diajukan dengan cara kolektif;

b. diajukan kepada Kepala KPPBB/KPP Pratama;

c. diajukan dengan cara tertulis dalam bahasa Indonesia;

d. mengemukakan besarnya persentase pengurangan denda administrasi yang diminta disertai alasan yang jelas;

e. melampirkan surat kuasa khusus dalam hal surat permintaan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP kecuali permintaan yang diajukan dengan cara kolektif;

f. melunasi inti pajak yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

g. tidak mempunyai tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan belum daluwarsa menurut ketentuan perpajakan yang berlaku;

h. permintaan pengurangan dengan cara kolektif hanya untuk SPPT dan/atau SKP PBB, atau STP PBB Tahun Pajak yang sama;

i. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pelunasan inti pajak yang dimintakan pengurangan denda administrasi.

(2) Dalam hal kepada Wajib Pajak diberikan pengurangan pajak yang terutang, maka inti pajak sebagaimana dimaksud di ayat (1) huruf f merupakan inti pajak setelah pengurangan.

(3) Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud di ayat (1) wajib disertai dengan bukti pendukung.

Pasal 5

(1) Dalam hal pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala KPPBB/KPP Pratama Bisa meminta kepada Wajib Pajak untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud.

(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud di ayat (1) ataupun atas kesadaran sendiri, Wajib Pajak wajib melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi oleh KPPBBIKPP Pratama.

(3) Permintaan pengurangan denda administrasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan telah melampui waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud di ayat (2), tidak dianggap sebagai surat permintaan sehingga tidak dipertimbangkan.

Pasal 6

Terhadap SPPT/SKP PBB/STP PBB yang telah diajukan permintaan pengurangan denda administrasi tidak Bisa lagi diajukan permintaan pengurangan denda administrasi.

Pasal 7

Bukti pendukung permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk:

a. Wajib Pajak orang pribadi:

1. fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

2. fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak mempunyai, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun;

3. fotokopi bukti pelunasan inti pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

4. fotokopi slip gaji atau dokumen lain yang menyatakan besarnya penghasilan dan/atau surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah;

5. fotokopi bukti pendukung lainnya.

b. Wajib Pajak orang pribadi dengan cara kolektif:

1. fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

2. fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak mempunyai, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun;

3. fotokopi bukti pelunasan inti pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

4. surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah; dan

5. fotokopi bukti pendukung lainnya.

c. Wajib Pajak badan:

1. fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

2. fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak mempunyai, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun;

3. fotokopi bukti pelunasan inti pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

4. fotokopi laporan keuangan; dan

5. fotokopi bukti pendukung lainnya.

Pasal 8

Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan inti pajak paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Wajib Pajak badan.

Pasal 9

(1) Direktur Jenderal Pajak membagikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk inti pajak lebih banyak dari Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang membagikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk inti pajak lebih banyak dari Rp. 500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga dengan Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

(3) Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang membagikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk inti pajak paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 10

(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Bisa berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permintaan.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pengurangan denda administrasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pengurangan denda administrasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud di ayat (2) dan ayat (3) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kepala KPPBBIKPP Pratama tidak memberi suatu keputusan, maka permintaan dianggap dikabulkan dengan menerbitkan keputusan sesuai dengan permintaan Wajib Pajak.

(5) Keputusan sebagaimana dimaksud di ayat (1) didasarkan di hasil penelitian.

Pasal 11

Bentuk formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan sebagaimana Lampiran I dan Lampiran II peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 12

Permintaan pengurangan denda administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku.

Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku di tanggal ditetapkan.

supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di : Jakarta
di tanggal : 11 Februari 2017

Direktur Jenderal Pajak,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Meminta Pengurangan Denda PBB Yang Wajib Kita Ketahui


Artikel Meminta Pengurangan Denda PBB ini khusus didedikasikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Meminta Pengurangan Denda PBB, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Meminta Pengurangan Denda PBB


Berikut ini ada salinan pasal-pasal Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ./2017 mengenai Tata Tips Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan. Mudah-mudahan bermanfaat untuk mereka yang keberatan dengan penetapan besarnya PBB oleh kantor pajak.

PBB merupakan masalah pajak untuk kelas atas hingga rakyat jelata. Sehingga, tidak jarang penetapan denda PBB sebesar [misalkan] Rp.100.000,00 akan memberatkan Wajib Pajak. Untuk tata Tips permintaan pengurangan, peraturannya akan saya cari dulu :-)

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Tips Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan UU KUP merupakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Tips Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

2. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan UU PBB merupakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

3. Pengurangan denda administrasi merupakan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB.

4. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPPBB/KPP Pratama merupakan KPPBBIKPP Pratama tempat objek pajak terdaftar.

5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT merupakan surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terhutang kepada Wajib Pajak.

6. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan
SKP PBB merupakan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a UU PBB.

7. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan STP PBB merupakan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) UU PBB.

8. Bukti pelunasan PBB merupakan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan STTS.

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak Bisa mengurangkan denda administrasi Sebab hal-hal tertentu.

(2) Denda administrasi sebagaimana dimaksud di ayat (1) meliputi:

a. denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari inti pajak yang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UU PBB;

b. denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) UU PBB.

(3) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud di ayat (1) merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalani kesulitan keuangan atau Wajib Pajak badan yang menjalani kesulitan likuiditas.

Pasal 3

(1) Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Bisa diajukan dengan cara perseorangan atau kolektif.

(2) Permintaan pengurangan denda administrasi dengan cara kolektif sebagaimana dimaksud di ayat (1) berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan inti pajak paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

(3) Permintaan pengurangan denda administrasi dengan cara kolektif sebagaimana dimaksud di ayat (1) diajukan oleh Kepala Desa/Lurah.

Pasal 4

(1) Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. satu permintaan diajukan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, kecuali yang diajukan dengan cara kolektif;

b. diajukan kepada Kepala KPPBB/KPP Pratama;

c. diajukan dengan cara tertulis dalam bahasa Indonesia;

d. mengemukakan besarnya persentase pengurangan denda administrasi yang diminta disertai alasan yang jelas;

e. melampirkan surat kuasa khusus dalam hal surat permintaan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP kecuali permintaan yang diajukan dengan cara kolektif;

f. melunasi inti pajak yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

g. tidak mempunyai tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan belum daluwarsa menurut ketentuan perpajakan yang berlaku;

h. permintaan pengurangan dengan cara kolektif hanya untuk SPPT dan/atau SKP PBB, atau STP PBB Tahun Pajak yang sama;

i. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pelunasan inti pajak yang dimintakan pengurangan denda administrasi.

(2) Dalam hal kepada Wajib Pajak diberikan pengurangan pajak yang terutang, maka inti pajak sebagaimana dimaksud di ayat (1) huruf f merupakan inti pajak setelah pengurangan.

(3) Permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud di ayat (1) wajib disertai dengan bukti pendukung.

Pasal 5

(1) Dalam hal pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala KPPBB/KPP Pratama Bisa meminta kepada Wajib Pajak untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud.

(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud di ayat (1) ataupun atas kesadaran sendiri, Wajib Pajak wajib melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi oleh KPPBBIKPP Pratama.

(3) Permintaan pengurangan denda administrasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan telah melampui waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud di ayat (2), tidak dianggap sebagai surat permintaan sehingga tidak dipertimbangkan.

Pasal 6

Terhadap SPPT/SKP PBB/STP PBB yang telah diajukan permintaan pengurangan denda administrasi tidak Bisa lagi diajukan permintaan pengurangan denda administrasi.

Pasal 7

Bukti pendukung permintaan pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk:

a. Wajib Pajak orang pribadi:

1. fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

2. fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak mempunyai, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun;

3. fotokopi bukti pelunasan inti pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

4. fotokopi slip gaji atau dokumen lain yang menyatakan besarnya penghasilan dan/atau surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah;

5. fotokopi bukti pendukung lainnya.

b. Wajib Pajak orang pribadi dengan cara kolektif:

1. fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

2. fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak mempunyai, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun;

3. fotokopi bukti pelunasan inti pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

4. surat keterangan kesulitan keuangan dari Kepala Desa/Lurah; dan

5. fotokopi bukti pendukung lainnya.

c. Wajib Pajak badan:

1. fotokopi SPPT/SKP PBB/STP PBB yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

2. fotokopi bukti pelunasan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya, atau bukti pelunasan tahun-tahun sebelumnya dalam hal Wajib Pajak mempunyai, menguasai, dan/atau memanfaatkan objek pajak yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun;

3. fotokopi bukti pelunasan inti pajak tahun yang dimintakan pengurangan denda administrasi;

4. fotokopi laporan keuangan; dan

5. fotokopi bukti pendukung lainnya.

Pasal 8

Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan inti pajak paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Wajib Pajak badan.

Pasal 9

(1) Direktur Jenderal Pajak membagikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk inti pajak lebih banyak dari Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang membagikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk inti pajak lebih banyak dari Rp. 500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga dengan Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

(3) Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang membagikan keputusan atas permintaan pengurangan denda administrasi untuk inti pajak paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 10

(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Bisa berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permintaan.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pengurangan denda administrasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pengurangan denda administrasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud di ayat (2) dan ayat (3) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kepala KPPBBIKPP Pratama tidak memberi suatu keputusan, maka permintaan dianggap dikabulkan dengan menerbitkan keputusan sesuai dengan permintaan Wajib Pajak.

(5) Keputusan sebagaimana dimaksud di ayat (1) didasarkan di hasil penelitian.

Pasal 11

Bentuk formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan sebagaimana Lampiran I dan Lampiran II peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 12

Permintaan pengurangan denda administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku.

Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku di tanggal ditetapkan.

supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di : Jakarta
di tanggal : 11 Februari 2017

Direktur Jenderal Pajak,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo