Artikel Penundaan Penyampaian SPT Tahunan ini khusus didedikasikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Penundaan Penyampaian SPT Tahunan, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Penundaan Penyampaian SPT Tahunan
untuk Wajib Pajak yang "hari gini" belum selesai juga membuat Laporan Keuangan dan SPT Tahunan 2007, Bisa membuat SPT Tahunan "sementara". Saya yakin cuma wajib waktu hanya (paling lama) satu jam untuk mengisinya. SPT Tahunan "sementara" yang dimaksud yaitu
[1] Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan, yang disebut Formulir 1771 – Y
[2] Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan Dollar Amerika Serikta, yang disebut Formulir 1771/$ – Y
[3] Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi, yang disebut Formulir 1770 – Y
[4] Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21, yang disebut Formulir 1721 – Y
Formulir dimaksud Bisa diminta ke KPP yang bersangkutan atau di website www.pajak.go.id dan formulir diatas [tahun pajak 2007] sama seperti formulir tahun pajak 2006 [tidak ada perubahan]. Lewat email saya juga Bisa, tapi saya tidak Bisa jamin balasan email tepat waktu. Mohon maaf Sebab saya tidak on-line setiap hari.