Sebelum membahas mengenai SUNSET POLICY, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Memang benar Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas SUNSET POLICY, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
SUNSET POLICY
Terus terang saya sendiri baru baca istilah "sunset policy" sejak keluarnya undang-undang No. 28 tahun 2007 [UU KUP]. Sesuai dengan namanya, "sunset" atau magrib, mungkin diperuntukkan untuk Wajib Pajak yang sudah mau "tidur" atau beristirahat dengan tenang. Sebenarnya, kantor pajak tidak mempunyai data atau tidak bermaksud untuk mengejar-ngejar Wajib Pajak tersebut, akan tetapi Sebab ada kebijakan ini, maka si Wajib Pajak tersebut jadi bangun dan melaporkan penghasilannya ke kantor pajak. Begitu kira-kira yang saya tangkap.
Memang, tujuan sunset policy ini untuk menarik mereka yang berada di "undercover" dan selama ini tidak tersentuh oleh kantor pajak. akan tetapi kabar-kabur yang saya terima, ini sebenarnya pelipur lara Sebab DJP tidak tercapai membuat "UU Grasi Pajak" yang lebih komprehensif. Maunya DJP merupakan adanya UU Grasi Pajak yang Bisa menghilangkan sanksi pidana untuk mereka yang melaporkan penghasilannya hingga dengan tahun tertentu [kumulatif]. Dan sanksi pidana yang dibebaskan tersebut merupakan semua sanksi pidana termasuk sanksi pidana korupsi.
Sunset policy yang dimaksud merupakan Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2017 yang berbunyi :
(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih wajib dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Bisa diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang dengan cara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor inti Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor inti Wajib Pajak dan tidak dilakukan Investigasi pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
Wajib Pajak yang membetulkan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2007 [artinya untuk tahun pajak 2006 hingga dengan 1998, lebih lama lagi sudah daluarsa penagihan pajak] selama tahun 2017 ini, diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Pasal 37A ayat (1) UU KUP diatas tentunya diberlakukan untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar dan mempunyai NPWP sebelum tahun 2017.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dengan sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP selama tahun 2017 ini :
[a.] Diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga;
[b.] Tidak dilakukan Investigasi pajak kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar, atau SPT Tahunan PPh OP menyatakan lebih bayar [tambahan "atau keterangan" ada di peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan].
Pasal 37A ayat (2) UU KUP diatas diberlakukan untuk mereka yang hingga dengan akhir tahun 2007 belum mendaftarkan diri dan padan tahun 2017 ini dengan cara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Tahun pajak yang dilaporkan merupakan tahun pajak 2007 dan tahun pajak sepuluh tahun kebelakang. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2017 mengatur bahwa pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut paling lambat 31 Maret 2017. Artinya, untuk pelaporan Pembetulan SPT PPh Tahunan OP masih ada waktu satu lagi.
Hal yang penting dan wajib diingat bahwa sebelum Pembetulan SPT [atau SPT sebagaimana dimaksud Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2017] disampaikan ke kantor pajak, maka pajak yang kurang bayar [bila ada] karena pembetulan [atau pelaporan] tersebut wajib DIBAYAR LUNAS.
Untuk menyukseskan kebijakan ini, DJP membuat pengumuman sebagai berikut :
P E N G U M U M A N
NO. 02 /PJ.09/2017
FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK PENGHASILAN
Kepada seluruh masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Tutorial Perpajakan yang baru, bahwa:
1. untuk orang pribadi yang dengan cara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2017 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2017, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan Investigasi.
2. untuk Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi, sepanjang pembetulan tersebut dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
3. Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kriing Pajak (Call Center Pajak) 500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Jakarta, 24 Maret 2017
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas
t.t.d
Djoko Slamet Surjoputro
NIP 060044562