Sebelum membahas mengenai NPOPTKP Baru, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas NPOPTKP Baru, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
NPOPTKP Baru
Bulan Februari 2017 Menteri Keuangan telah menetapkan batas atas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak terkena Pajak BPHTB yang baru. Penetapan tiap-tiap tempat ditentukan oleh Kantor Wilayah DJP setempat. Hal yang baru di Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.03/2017 yaitu:
[1]. Untuk perolehan Copyright RSH ditetapkan Rp.49.000.000,00
[2]. Untuk perolehan Copyright baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk memperkuat Penjaminan Kredit untuk Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan Rp.10.000.000,00
Seperti biasa, Peraturan Menteri Keuangan mulai berlaku sejak 22 Februari 2017.
Salaam