Anggaran Baru Merger Yang wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel Anggaran Baru Merger ini khusus disajikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Anggaran Baru Merger, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Anggaran Baru Merger


Jakarta, 26 Maret 2017 - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Djoko Slamet Surjoputro dan Direktur Peraturan Perpajakan II, Djonifar Abdul Fatah, hari ini bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak membagikan penjelasan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2017 mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha yang mulai berlaku sejak tanggal 13 Maret 2017.

 

1. Anggaran inti

Dalam Anggaran inti, nilai perolehan atau penggalihan harta yang dialihkan dalam rangka merger atau pemekaran usaha yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Kebijakan pemerintah yang diatur dalam PMK No 43/2017 ini yaitu untuk membagikan fasilitas memakai nilai buku dalam rangka merger atau pemekaran usaha.

2. Business Purposes Test

Busines Purpose Test yaitu suatu pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengetahui apakah perusahaan yang mengajukan permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka merger dengan cara nyata ditujukan hanya untuk pengembangan usaha semata. Pengujian ini merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak (WP) yang akan memakai nilai buku dalam rangka merger atau pemekaran usaha. Tujuannya yaitu supaya WP Bisa dievaluasi mengenai maksud dan tujuannya untuk menjalankan merger, sehingga Bisa dicegah kemungkinan adanya usaha untuk penghindaran pajak yang tidak seharusnya terjadi.

Persyaratan ini sebetulnya Bisa diilustrasikan dengan cara sedeerhana sebagai berikut: kalau suatu perusahaan yang usahannya yaitu bengkel sepeda ingin menjalankan merger dengan pabrik tekstil, tentunya hal ini tidak memenuhi business purpose test Sebab merger tersebut bukan bertujuan untuk pengembangan usaha atau menciptakan sinergi yang lebih bagus. Lain halnya suatu bank yang bermaksud merger denga perusahaan bank lainnya, disini terlihat maksud penggabungannya yaitu dalam rangka pengembangan usaha (a Great faith business purpose)

3. Tidak dicantumkannya Persyaratan Likuidasi

Dalam ketentuan terdahulu ditegaskan bahwa merger dilaksanakan dengan melikuidasi badan usaha yang menggabung atau badan-badan usaha yang bergabung (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2005). Dalam ketentuan baru hal ini tidak dicantumkan lagi, sehingga perusahaan yang ingin memakai nilai buku dalam rangka merger tidak wajib likuidasi terlebih dahulu.

4. Tidak diperbolehkannya mengalihkan kerugian/sisa kerugian.

Dalam ketentuan terdahulu, WP dalam rangka merger boleh mengalihkan kerugian/sisa kerugian dengan syarat wajib menjalankan revaluasi yang atas selisih revaluasi (capital gain) dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 10%.

Dalam ketentuan sekarang ini, Wajib Pajak dalam rangka merger tidak boleh mengalihkan kerugian/sisa kerugian.

5. Tidak adanya persyaratan revaluasi

Dalam ketentuan sekarang ini persyaratan revaluasi tidak dicantumkan. Berarti Wajib Pajak yang merger tidak wajib menjalankan revaluasi terlebih dahulu, sehingga capital gain tidak akan timbul. Dengan demikian tidak ada penggenaan pajak.

 

Selesai

Contact person : Yari Yuhariprasetia, Subdit Hubungan Masyarakat P2Humas. Gedung B lantai 15 Kantor Pusat Jl. Gatot Subroto Kav 40-42.

 

disalin dari http://10.9.13.215/441

Catatan : hingga dengan saat ini [posting melalui email@pajak.go.id] saya belum mendapatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2017 Sebab di portaldjp pun belum dimuat. Terima kasih.

 

 



Catatan II [edit 14 April 2017]
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2017 Bisa didapat disini. Terima kasih.

Anggaran Baru Merger Yang wajib Kita Baca


Artikel Anggaran Baru Merger ini khusus disajikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Anggaran Baru Merger, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Anggaran Baru Merger


Jakarta, 26 Maret 2017 - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Djoko Slamet Surjoputro dan Direktur Peraturan Perpajakan II, Djonifar Abdul Fatah, hari ini bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak membagikan penjelasan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2017 mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha yang mulai berlaku sejak tanggal 13 Maret 2017.

 

1. Anggaran inti

Dalam Anggaran inti, nilai perolehan atau penggalihan harta yang dialihkan dalam rangka merger atau pemekaran usaha yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Kebijakan pemerintah yang diatur dalam PMK No 43/2017 ini yaitu untuk membagikan fasilitas memakai nilai buku dalam rangka merger atau pemekaran usaha.

2. Business Purposes Test

Busines Purpose Test yaitu suatu pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengetahui apakah perusahaan yang mengajukan permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka merger dengan cara nyata ditujukan hanya untuk pengembangan usaha semata. Pengujian ini merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak (WP) yang akan memakai nilai buku dalam rangka merger atau pemekaran usaha. Tujuannya yaitu supaya WP Bisa dievaluasi mengenai maksud dan tujuannya untuk menjalankan merger, sehingga Bisa dicegah kemungkinan adanya usaha untuk penghindaran pajak yang tidak seharusnya terjadi.

Persyaratan ini sebetulnya Bisa diilustrasikan dengan cara sedeerhana sebagai berikut: kalau suatu perusahaan yang usahannya yaitu bengkel sepeda ingin menjalankan merger dengan pabrik tekstil, tentunya hal ini tidak memenuhi business purpose test Sebab merger tersebut bukan bertujuan untuk pengembangan usaha atau menciptakan sinergi yang lebih bagus. Lain halnya suatu bank yang bermaksud merger denga perusahaan bank lainnya, disini terlihat maksud penggabungannya yaitu dalam rangka pengembangan usaha (a Great faith business purpose)

3. Tidak dicantumkannya Persyaratan Likuidasi

Dalam ketentuan terdahulu ditegaskan bahwa merger dilaksanakan dengan melikuidasi badan usaha yang menggabung atau badan-badan usaha yang bergabung (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2005). Dalam ketentuan baru hal ini tidak dicantumkan lagi, sehingga perusahaan yang ingin memakai nilai buku dalam rangka merger tidak wajib likuidasi terlebih dahulu.

4. Tidak diperbolehkannya mengalihkan kerugian/sisa kerugian.

Dalam ketentuan terdahulu, WP dalam rangka merger boleh mengalihkan kerugian/sisa kerugian dengan syarat wajib menjalankan revaluasi yang atas selisih revaluasi (capital gain) dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 10%.

Dalam ketentuan sekarang ini, Wajib Pajak dalam rangka merger tidak boleh mengalihkan kerugian/sisa kerugian.

5. Tidak adanya persyaratan revaluasi

Dalam ketentuan sekarang ini persyaratan revaluasi tidak dicantumkan. Berarti Wajib Pajak yang merger tidak wajib menjalankan revaluasi terlebih dahulu, sehingga capital gain tidak akan timbul. Dengan demikian tidak ada penggenaan pajak.

 

Selesai

Contact person : Yari Yuhariprasetia, Subdit Hubungan Masyarakat P2Humas. Gedung B lantai 15 Kantor Pusat Jl. Gatot Subroto Kav 40-42.

 

disalin dari http://10.9.13.215/441

Catatan : hingga dengan saat ini [posting melalui email@pajak.go.id] saya belum mendapatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2017 Sebab di portaldjp pun belum dimuat. Terima kasih.

 

 



Catatan II [edit 14 April 2017]
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2017 Bisa didapat disini. Terima kasih.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo