Pajak Serahkan Berkas ke Jaksa Pekan Depan Yang wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel Pajak Serahkan Berkas ke Jaksa Pekan Depan ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pajak Serahkan Berkas ke Jaksa Pekan Depan, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pajak Serahkan Berkas ke Jaksa Pekan Depan


DENPASAR. Penyidik Pajak telah selesai memeriksa sebagian tersangka dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group. Pekan depan, penyidik pajak akan menyerahkan berkas Investigasi 12 tersangka kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, giliran jaksa yang membuat berkas tuntutan dan melimpahkannya ke pengadilan. "Kami menunggu kesiapan jaksa untuk meneruskan kasus Agrian Agri, setelah kami menyerahkannya pekan depan, "Perkataan Direktur Intelijen dan penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Muchamad Tjiptardjo.

Belasan tersangka tersebut, sebagian besar saat ini duduk sebagai direksi di Asian Agri. Hingga kemarin, aparat pajak masih meyakini bahwa kerugian negara karena kasus ini mencapai Rp 1,4 triliun.

Tjiptardjo menerangkan bahwa modus penggelapan pajak di Asian Agri ada dua. Pertama, menjual hasil produksi crude palm oli (CPO) dengan harga murah kepada grupnya diluar negeri. Kedua, menaikkan berbagai macam sehingga mengurangi kewajiban membayar pajak penghasilan.

Meski sudah masuk ke Kejaksaan Agung, aparat pajak berjanji terus memantau perkembangannya hingga persoalannya tuntas. "Kami baru mulainya menyidik kasus ini di Mei 2007 kan belum jalan setahun. Kasus Al-Capone di Amerika Serikat aja baru selesai selama tiga tahun dan tak ada yang protes, "Perkataan Tjiptardjo.

Dia bilang, berkas acara Investigasi mencapai 1.500 halaman per tersangka. Pajak ingin proses hukum kasus ini Bisa berjalan, dan nantinya tidak menumpuk di kejaksaan. "Jaksa juga wajib mempelajari berkas acara Investigasi itu untuk membuat tuntutan, "katanya.

Pajak juga telah menggandeng polisi untuk mendatangkan dengan cara paksa Sukanto Tanoto, pemilik Asian Agri. "Kedatangan Sukanto Tanoto kami perlukan untuk membagikan klarifikasi. Masak sebagai pemilik tidak tahu menahu urusan perusahaannya, "katanya.

Meski begitu, Tjiptardjo bilang saat ini penyidik pajak terus mendalami keterkaitan antara kasus ini dengan sang pemilik. Sehingga tidak menutupi kemungkinan tersangka baru akan bertambah lagi.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengaku belum mendapat pemberitahuan dari pajak soal rencana pelimpahan berkas Investigasi. "Resminya belum hingga ke saya, "katanya.

disalin dari http://10.23.254.215/web

Pajak Serahkan Berkas ke Jaksa Pekan Depan Yang wajib Kita Baca


Artikel Pajak Serahkan Berkas ke Jaksa Pekan Depan ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pajak Serahkan Berkas ke Jaksa Pekan Depan, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pajak Serahkan Berkas ke Jaksa Pekan Depan


DENPASAR. Penyidik Pajak telah selesai memeriksa sebagian tersangka dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group. Pekan depan, penyidik pajak akan menyerahkan berkas Investigasi 12 tersangka kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, giliran jaksa yang membuat berkas tuntutan dan melimpahkannya ke pengadilan. "Kami menunggu kesiapan jaksa untuk meneruskan kasus Agrian Agri, setelah kami menyerahkannya pekan depan, "Perkataan Direktur Intelijen dan penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Muchamad Tjiptardjo.

Belasan tersangka tersebut, sebagian besar saat ini duduk sebagai direksi di Asian Agri. Hingga kemarin, aparat pajak masih meyakini bahwa kerugian negara karena kasus ini mencapai Rp 1,4 triliun.

Tjiptardjo menerangkan bahwa modus penggelapan pajak di Asian Agri ada dua. Pertama, menjual hasil produksi crude palm oli (CPO) dengan harga murah kepada grupnya diluar negeri. Kedua, menaikkan berbagai macam sehingga mengurangi kewajiban membayar pajak penghasilan.

Meski sudah masuk ke Kejaksaan Agung, aparat pajak berjanji terus memantau perkembangannya hingga persoalannya tuntas. "Kami baru mulainya menyidik kasus ini di Mei 2007 kan belum jalan setahun. Kasus Al-Capone di Amerika Serikat aja baru selesai selama tiga tahun dan tak ada yang protes, "Perkataan Tjiptardjo.

Dia bilang, berkas acara Investigasi mencapai 1.500 halaman per tersangka. Pajak ingin proses hukum kasus ini Bisa berjalan, dan nantinya tidak menumpuk di kejaksaan. "Jaksa juga wajib mempelajari berkas acara Investigasi itu untuk membuat tuntutan, "katanya.

Pajak juga telah menggandeng polisi untuk mendatangkan dengan cara paksa Sukanto Tanoto, pemilik Asian Agri. "Kedatangan Sukanto Tanoto kami perlukan untuk membagikan klarifikasi. Masak sebagai pemilik tidak tahu menahu urusan perusahaannya, "katanya.

Meski begitu, Tjiptardjo bilang saat ini penyidik pajak terus mendalami keterkaitan antara kasus ini dengan sang pemilik. Sehingga tidak menutupi kemungkinan tersangka baru akan bertambah lagi.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengaku belum mendapat pemberitahuan dari pajak soal rencana pelimpahan berkas Investigasi. "Resminya belum hingga ke saya, "katanya.

disalin dari http://10.23.254.215/web
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo