PPh Pasal 21 Tenaga Ahli Yang wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel PPh Pasal 21 Tenaga Ahli ini khusus didedikasikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas PPh Pasal 21 Tenaga Ahli, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

PPh Pasal 21 Tenaga Ahli


Bagaimana Tips menghitung pph 21 tenaga ahli suatu pekerjaan swakelola antara Forum PTN dan salah satu dinas pemda. Pekerjaan tersebut dikerjakan selama 2 bulan dengan komposisi tenaga ahli 3 PNS dan 2 Non PNS. Bagaimana ya Tips menghitung pph21 dari honor mereka?

Atas jawabanya sy ucapkan terima kasih.

tony

Jawaban saya
Email dari Pak Tony diatas masuk ke Spam. Saya tidak tahu, kenapa masuk spam padahal dari sesama Gmail. Kebetulan ada teman yang ngirim email tapi tidak masuk ke surat masuk. Setelah diteliti masuk ke spam.

Sering kali saya langsung menghapus spam tanpa meneliti pengirimnya. Sebab itu, mungkin aja beberapa email masuk yang bermaksud menanyakan perpajakan langsung dihapus. Sebab itu, bila dalam dua minggu email belum dijawab, tidak ada salahnya mengirim email lagi. Kecuali tanya-nya iseng :-)

PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli sebesar 7,5%. Dari mana angka tersebut? Berikut kutipannya.

Pasal 9 ayat (7) PER-15/PJ/2006
(7) Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang menjalankan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Estimasi penghasilan neto.
(8) Estimasi penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7) merupakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.


Tarif PPh Pasal 21 diatur di Pasal 12. Sebab PER-15/PJ/2006 merupakan perubahan dari KEP-545/PJ/2000 dan Pasal 12 tidak dirubah maka ketentuan tarif masih memakai KEP-545/PJ/2000. Inilah bunyi lengkapnya.
Tarif sebesar 15% (lima belas persen) diterapkan atas Estimasi penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8)

Artinya, atas penghasilan tenaga ahli : pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dipotong PPh Pasal 21 sebesar 50% x 15% atau tarif efektif 7,5%.

Sekali lagi, tenaga ahli yang dimaksud di PPh Pasal 21 terbatas hanya di profesi diatas. Selain itu, berarti masuk ke PPh Pasal 23.

Salaam.

PPh Pasal 21 Tenaga Ahli Yang wajib Kita Baca


Artikel PPh Pasal 21 Tenaga Ahli ini khusus didedikasikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas PPh Pasal 21 Tenaga Ahli, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

PPh Pasal 21 Tenaga Ahli


Bagaimana Tips menghitung pph 21 tenaga ahli suatu pekerjaan swakelola antara Forum PTN dan salah satu dinas pemda. Pekerjaan tersebut dikerjakan selama 2 bulan dengan komposisi tenaga ahli 3 PNS dan 2 Non PNS. Bagaimana ya Tips menghitung pph21 dari honor mereka?

Atas jawabanya sy ucapkan terima kasih.

tony

Jawaban saya
Email dari Pak Tony diatas masuk ke Spam. Saya tidak tahu, kenapa masuk spam padahal dari sesama Gmail. Kebetulan ada teman yang ngirim email tapi tidak masuk ke surat masuk. Setelah diteliti masuk ke spam.

Sering kali saya langsung menghapus spam tanpa meneliti pengirimnya. Sebab itu, mungkin aja beberapa email masuk yang bermaksud menanyakan perpajakan langsung dihapus. Sebab itu, bila dalam dua minggu email belum dijawab, tidak ada salahnya mengirim email lagi. Kecuali tanya-nya iseng :-)

PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli sebesar 7,5%. Dari mana angka tersebut? Berikut kutipannya.

Pasal 9 ayat (7) PER-15/PJ/2006
(7) Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang menjalankan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Estimasi penghasilan neto.
(8) Estimasi penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7) merupakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.


Tarif PPh Pasal 21 diatur di Pasal 12. Sebab PER-15/PJ/2006 merupakan perubahan dari KEP-545/PJ/2000 dan Pasal 12 tidak dirubah maka ketentuan tarif masih memakai KEP-545/PJ/2000. Inilah bunyi lengkapnya.
Tarif sebesar 15% (lima belas persen) diterapkan atas Estimasi penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8)

Artinya, atas penghasilan tenaga ahli : pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dipotong PPh Pasal 21 sebesar 50% x 15% atau tarif efektif 7,5%.

Sekali lagi, tenaga ahli yang dimaksud di PPh Pasal 21 terbatas hanya di profesi diatas. Selain itu, berarti masuk ke PPh Pasal 23.

Salaam.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo