Surat Perbendaharaan Negara Yang wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel Surat Perbendaharaan Negara ini khusus disajikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Surat Perbendaharaan Negara, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Surat Perbendaharaan Negara


Surat Perbendaharaan Negara [SPN] yaitu Surat Utang Negara [SUN] yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga dengan cara diskonto. Dan, SUN yaitu surat berharga yang berupa pengakuan utang bagus dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing yang dijamin pembayaran inti dan bunganya oleh Negara RI sesuai dengan masa berlakunya [SPN atau obligasi].

Penghasilan yang diterima Wajib Pajak berupa diskonto SPN dipotong PPh Final. Diskonto SPN dihitung sebagai berikut :
[1] Selisih lebih antara nilai nominal di saat jatuh tempo dengan harga perolehan di pasar [perdana atau sekunder],
[2] Selisih lebih antara harga jual di pasar sekunder dengan harga perolehan di pasar perdana atau pasar sekunder. Gampangnya, selisih lebih antara harga perolehan dengan harga jual.

Tarif PPh Final atas diskonto SPN yaitu 20%. Dengan catatan, penerima diskonto SPN merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka ketentuan pemotongan PPh mengacu di tax treaty yang berlaku.

Berdasarkan PP 11 Tahun 2006 pemotong PPh Final atas diskonto SPN Bank Indonesia sebagai agen pembayar bunga dan inti Surat Utang Negara. Sekarang, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2017 PPh Final ini dipotong oleh
[a] emiten atau kustodian atas diskonto SPN yang diterima di saat jatuh tempo.
[b] dipotong juga oleh broker atau bank atas diskonto SPN yang diterima di pasar sekunder.

Pengecualian pemotongan PPh Final ini hanya bila penerima diskonto
[1] Bank dalam negeri atau di dalam negeri.
[2] Dana Pensiun yang telah diakui Menteri Keuangan.
[3] Reksadana yang terdaftar di Bapepam LK.

Salaam.

Surat Perbendaharaan Negara Yang wajib Kita Tau


Artikel Surat Perbendaharaan Negara ini khusus disajikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Surat Perbendaharaan Negara, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Surat Perbendaharaan Negara


Surat Perbendaharaan Negara [SPN] yaitu Surat Utang Negara [SUN] yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga dengan cara diskonto. Dan, SUN yaitu surat berharga yang berupa pengakuan utang bagus dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing yang dijamin pembayaran inti dan bunganya oleh Negara RI sesuai dengan masa berlakunya [SPN atau obligasi].

Penghasilan yang diterima Wajib Pajak berupa diskonto SPN dipotong PPh Final. Diskonto SPN dihitung sebagai berikut :
[1] Selisih lebih antara nilai nominal di saat jatuh tempo dengan harga perolehan di pasar [perdana atau sekunder],
[2] Selisih lebih antara harga jual di pasar sekunder dengan harga perolehan di pasar perdana atau pasar sekunder. Gampangnya, selisih lebih antara harga perolehan dengan harga jual.

Tarif PPh Final atas diskonto SPN yaitu 20%. Dengan catatan, penerima diskonto SPN merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka ketentuan pemotongan PPh mengacu di tax treaty yang berlaku.

Berdasarkan PP 11 Tahun 2006 pemotong PPh Final atas diskonto SPN Bank Indonesia sebagai agen pembayar bunga dan inti Surat Utang Negara. Sekarang, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2017 PPh Final ini dipotong oleh
[a] emiten atau kustodian atas diskonto SPN yang diterima di saat jatuh tempo.
[b] dipotong juga oleh broker atau bank atas diskonto SPN yang diterima di pasar sekunder.

Pengecualian pemotongan PPh Final ini hanya bila penerima diskonto
[1] Bank dalam negeri atau di dalam negeri.
[2] Dana Pensiun yang telah diakui Menteri Keuangan.
[3] Reksadana yang terdaftar di Bapepam LK.

Salaam.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo