Swakelola Yang wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Swakelola, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Swakelola, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Swakelola


Berkaitan dengan jawaban email sebelumnya, ternyata apa yang ditanyakan dan jawaban tidak nyambung. Pak Tony menyebut "tenaga ahli" dan saya langsung merujuk ke PPh Pasal 21 atas tenaga ahli. Padahal ada istilah lain [yang diabaikan] yaitu istilah "swakelola".

Setelah dijelaskan lebih lanjut oleh Pak Tony, ternyata swakelola itu termasuk "proyek" dalam istilah awam. Sebab itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas proyek berbeda dengan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli. Berikut pembahasannya.

Swakelola
Pasal 6 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 menyebutkan :
Aplikasi pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan :
a. dengan memakai penyedia barang/jasa;
b. dengan Tutorial swakelola.


Pasal 36 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 menyebutkan [ayat (3) dari pasal ini tidak di'tampilkan' Sebab terlalu panjang] :
(1) Swakelola yaitu Aplikasi pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.
(2) Swakelola Bisa dilaksanakan oleh :
a. pengguna barang/jasa;
b. instansi pemerintah lain;
c. kelompok masyarakat/Forum swadaya masyarakat penerima hibah.
(3) ...
(4) Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, Aplikasi, pengawasan di lapangan dan pelaporan.

Dan, Pak Tony membagikan informasi tambahan sebagai berikut :
Nah, kami termasuk yang kedua. Jadi pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sendiri oleh Pengguna Barang dan Jasa (dalam hal ini Dinas di Pemda) dikerjakan oleh Instansi Pemerintah Lain (dalam hal ini Perguruan Tinggi). Nah, dalam pengerjaannya itu memakai tenaga ahli yang beberapa di antaranya dosen di PTN tersebut yang notabene PNS. Lebih jelas ttg swakelola sy sertakan File presentasi ttg swakelola berdasarkan Kepress 80 Tahun 2003.

Dari File presentasi yang disertakan salah satunya menyebutkan :
c. Penggunaan UYHD, dilakukan oleh instansi pemerintah pelaksana swakelola;
d. Pembayaran gaji tenaga ahli tertentu, dilakukan dengan cara kontrak konsultan perorangan;


PPh Pasal 21
Berdasarkan uraian diatas, setelah itu saya baca lagi Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 15/PJ/2006 terutama lampiran yang memuat contoh-contoh.
Lampiran III Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Orang Pribadi Yang Berstatus Bukan Sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap, Yang Meliputi :
1. tenaga ahli;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto type, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan Artis lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;
7. agen iklan;
8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
10. peserta perlombaan;
11. petugas penjaja barang dagangan;
12. petugas dinas luar asuransi;
13. peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan yang bukan calon pegawai;
distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya.

• PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli dihitung dengan Tutorial menerapkan tarif 15% x Estimasi Penghasilan Neto (Besarnya Estimasi Penghasilan Neto = 50% x Jumlah bruto imbalan yang diterima atau diperoleh).

• PPh Pasal 21 untuk distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya dihitung dengan Tutorial menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim setelah dikurangi PTKP sebulan.

• PPh Pasal 21 untuk selain tenaga ahli dan distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya, yang tersebut di angka 2 hingga dengan 13, dihitung dengan Tutorial menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim.

• Catatan : Dalam hal pemberi jasa dalam segala bidang dalam menjalankan pekerjaaannya memperkerjakan orang lain sebagai pegawai, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa yang bersangkutan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh dan ketentuan pelaksanaannya.


Dari kutipan lampiran diatas saya ulangi poin yang menentukan :
• PPh Pasal 21 untuk .. yang tersebut di angka 2 hingga dengan 13, dihitung dengan Tutorial menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim.
setelah itu angka yang sesuai dengan swakelola [menurut saya] yaitu angka delapan, yaitu :
8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;


PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli Swakelola
Dari uraian diatas, kesimpulan saya yaitu :
PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima tenaga ahli di swakelola dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh 1984 [tarif progressif]. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan bruto. Tidak dipotong oleh PTKP. Supaya lebih jelas saya berikan contoh :

Penghasilan yang diterima tenaga ahli swakelola sebesar Rp.75.000.000,- per bulan. bila dua bulan berarti Rp.150.000.000,- Sebab ketentuan di petunjuk menyebutkan "diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim" maka PPh Pasal 21 dihitung per bulan.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00
Jumlah PPh Terutang = Rp 7.500.000,00

Bagaimana kalau dibayar sekaligus [setelah dua bulan] sebesar Rp.150.000.000,- maka PPh Pasal 21 dihitung sebagai berikut:
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
25% x Rp 50.000.000,00 = Rp12.500.000,00
Jumlah PPh Terutang = Rp23.750.000,00

Loh, ko beda? Ga apa-apa! PPh Pasal 21 yaitu cicilan [kredit] pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, semua penghasilan wajib dilaporkan dan dikenakan tarif progressif. Dan, perhitungan PPh yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi selama setahun akan terlihat di SPT Tahunan.

bila cicilan PPh-nya kecil maka di akhir tahun akan membayar [kekurangannya] lebih besar. bila cicilan PPh-nya besar maka apada akhir tahun akan membayar lebih kecil. Begitu aja!

bila dihitung per tahun, semua Wajib Pajak akan membayar Pajak Penghasilan dengan tarif progressif. Asas keadilan tetap diterapkan.

Salaam.

Swakelola Yang wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Swakelola, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Swakelola, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Swakelola


Berkaitan dengan jawaban email sebelumnya, ternyata apa yang ditanyakan dan jawaban tidak nyambung. Pak Tony menyebut "tenaga ahli" dan saya langsung merujuk ke PPh Pasal 21 atas tenaga ahli. Padahal ada istilah lain [yang diabaikan] yaitu istilah "swakelola".

Setelah dijelaskan lebih lanjut oleh Pak Tony, ternyata swakelola itu termasuk "proyek" dalam istilah awam. Sebab itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas proyek berbeda dengan PPh Pasal 21 atas tenaga ahli. Berikut pembahasannya.

Swakelola
Pasal 6 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 menyebutkan :
Aplikasi pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan :
a. dengan memakai penyedia barang/jasa;
b. dengan Tutorial swakelola.


Pasal 36 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 menyebutkan [ayat (3) dari pasal ini tidak di'tampilkan' Sebab terlalu panjang] :
(1) Swakelola yaitu Aplikasi pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.
(2) Swakelola Bisa dilaksanakan oleh :
a. pengguna barang/jasa;
b. instansi pemerintah lain;
c. kelompok masyarakat/Forum swadaya masyarakat penerima hibah.
(3) ...
(4) Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, Aplikasi, pengawasan di lapangan dan pelaporan.

Dan, Pak Tony membagikan informasi tambahan sebagai berikut :
Nah, kami termasuk yang kedua. Jadi pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sendiri oleh Pengguna Barang dan Jasa (dalam hal ini Dinas di Pemda) dikerjakan oleh Instansi Pemerintah Lain (dalam hal ini Perguruan Tinggi). Nah, dalam pengerjaannya itu memakai tenaga ahli yang beberapa di antaranya dosen di PTN tersebut yang notabene PNS. Lebih jelas ttg swakelola sy sertakan File presentasi ttg swakelola berdasarkan Kepress 80 Tahun 2003.

Dari File presentasi yang disertakan salah satunya menyebutkan :
c. Penggunaan UYHD, dilakukan oleh instansi pemerintah pelaksana swakelola;
d. Pembayaran gaji tenaga ahli tertentu, dilakukan dengan cara kontrak konsultan perorangan;


PPh Pasal 21
Berdasarkan uraian diatas, setelah itu saya baca lagi Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 15/PJ/2006 terutama lampiran yang memuat contoh-contoh.
Lampiran III Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Orang Pribadi Yang Berstatus Bukan Sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap, Yang Meliputi :
1. tenaga ahli;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto type, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan Artis lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;
7. agen iklan;
8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
10. peserta perlombaan;
11. petugas penjaja barang dagangan;
12. petugas dinas luar asuransi;
13. peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan yang bukan calon pegawai;
distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya.

• PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli dihitung dengan Tutorial menerapkan tarif 15% x Estimasi Penghasilan Neto (Besarnya Estimasi Penghasilan Neto = 50% x Jumlah bruto imbalan yang diterima atau diperoleh).

• PPh Pasal 21 untuk distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya dihitung dengan Tutorial menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim setelah dikurangi PTKP sebulan.

• PPh Pasal 21 untuk selain tenaga ahli dan distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya, yang tersebut di angka 2 hingga dengan 13, dihitung dengan Tutorial menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim.

• Catatan : Dalam hal pemberi jasa dalam segala bidang dalam menjalankan pekerjaaannya memperkerjakan orang lain sebagai pegawai, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa yang bersangkutan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh dan ketentuan pelaksanaannya.


Dari kutipan lampiran diatas saya ulangi poin yang menentukan :
• PPh Pasal 21 untuk .. yang tersebut di angka 2 hingga dengan 13, dihitung dengan Tutorial menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim.
setelah itu angka yang sesuai dengan swakelola [menurut saya] yaitu angka delapan, yaitu :
8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;


PPh Pasal 21 atas Tenaga Ahli Swakelola
Dari uraian diatas, kesimpulan saya yaitu :
PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima tenaga ahli di swakelola dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh 1984 [tarif progressif]. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan bruto. Tidak dipotong oleh PTKP. Supaya lebih jelas saya berikan contoh :

Penghasilan yang diterima tenaga ahli swakelola sebesar Rp.75.000.000,- per bulan. bila dua bulan berarti Rp.150.000.000,- Sebab ketentuan di petunjuk menyebutkan "diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim" maka PPh Pasal 21 dihitung per bulan.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00
Jumlah PPh Terutang = Rp 7.500.000,00

Bagaimana kalau dibayar sekaligus [setelah dua bulan] sebesar Rp.150.000.000,- maka PPh Pasal 21 dihitung sebagai berikut:
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
25% x Rp 50.000.000,00 = Rp12.500.000,00
Jumlah PPh Terutang = Rp23.750.000,00

Loh, ko beda? Ga apa-apa! PPh Pasal 21 yaitu cicilan [kredit] pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, semua penghasilan wajib dilaporkan dan dikenakan tarif progressif. Dan, perhitungan PPh yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi selama setahun akan terlihat di SPT Tahunan.

bila cicilan PPh-nya kecil maka di akhir tahun akan membayar [kekurangannya] lebih besar. bila cicilan PPh-nya besar maka apada akhir tahun akan membayar lebih kecil. Begitu aja!

bila dihitung per tahun, semua Wajib Pajak akan membayar Pajak Penghasilan dengan tarif progressif. Asas keadilan tetap diterapkan.

Salaam.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo