PPh Pasal 25 Yang wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel PPh Pasal 25 ini khusus didedikasikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas PPh Pasal 25, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

PPh Pasal 25


di tanggal 21 Mei 2017, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pembayaran PPh Pasal 25. Lengkapnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 22/PJ/2017 mengenai Tata Tips Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25. Peraturan yang memuat lima pasal tersebut di dasarnya sama dengan peraturan yang sudah ada kecuali mengenai pembayaran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak untuk kriteria tertentu dan NTPN.

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yaitu nomor yang tertera di bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Pasal 4 ayat (1) PER-22/PJ/2017 menyebutkan :
Wajib Pajak yang menjalankan pembayaran PPh Pasal 25 di tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum di SSP.

Inilah Anggaran yang baru untuk Wajib Pajak. Tentu aja, Anggaran ini lebih menguntungkan untuk Wajib Pajak terutama Wajib Pajak Orang Pribadi Sebab lebih memudahkan. Tidak wajib repot-repot ke kantor pajak hanya untuk menyampaikan SSP PPh Pasal 25.

PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 yaitu cicilan atas pembayaran Pajak Penghasilan di tahun yang bersangkutan. Dasar penghitungan PPh Pasal 25 yaitu pajak terutang untuk tahun pajak yang lalu. Contoh, PPh Pasal 25 yang dibayar di tahun pajak 2017 ini dihitung berdasarkan pajak terutang untuk tahun pajak 2007. Artinya, bila tahun pajak 2007 usaha kita rugi, maka tahun 2017 ini tidak ada PPh Pasal 25. Atau PPh Pasal 25 Nihil.

Walau PPh Pasal 25 Nihil, akan tetapi PPh Pasal 25 Nihil tersebut tetap wajib dilaporkan ke kantor pajak. Ini sekedar untuk menghindari sanksi. Batas waktu pelaporan PPh Pasal 25 bagus yang dibayar ataupun yang Nihil yaitu setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Contoh, PPh Pasal 25 untuk bulan Mei 2017 wajib dilaporkan paling lambat di tanggal 20 Juni 2017.

Sedangkan pembayaran PPh Pasal 25 itu sendiri paling lambat dibayar di tanggal 15 bulan berikutnya. Contoh, PPh Pasal 25 untuk bulan Mei 2017 paling lambat dibayar di tanggal 15 Juni 2017. Ingat, pembayaran pajak wajib di bank atau kantor pos!
Bagaimana bila di tanggal 15 jatuh di hari libur? Misalnya, tanggal 15 jatuh di hari Sabtu atau Ahad. bila tanggal 15 jatuh di hari libur maka pembayaran pajak Bisa dimajukan ke hari kerja berikutnya. Contoh, tanggal 15 hari Sabtu, berarti PPh Pasal 25 dibayar di hari Senin tanggal 17. bila hari Senin ternyata hari libut, misalnya 17 Agustus, maka pembayaran PPh Pasal 25 dibayar ke hari Selasa tanggal 18.

KRITERIA TERTENTU
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu merupakan istilah baru yang ada di UU No. 28 tahun 2007. Wajib Pajak ini mempunyai masa pajak lebih dari satu bulan. Satu masa pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu Bisa tiga bulan kalender.
Siapa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu? Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.03/2007 menyebutkan bahwa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yaitu
[1.] Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai usaha bebas dengan omset paling tinggi Rp.0.000.000,00

[2.] Wajib Pajak badan yang dengan omset paling tinggi Rp.900.000.000,00
Kedua Wajib Pajak diatas tersebut hanya berlaku untuk pribumi. Wajib Pajak orang pribadi wajib WP dalam negeri. Sedangkan WP badan wajib 100% dimiliki oleh WNI.

[3.] Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa wajib menyampaikan pemberitahuan dengan cara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama.

Contoh, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu mau satu masa pajak tiga bulan. Artinya selama setahun dia cuma mempunyai empat masa pajak dan empat kali menyampaikan SPT Masa atau pembayaran PPh Pasal 25. Januari hingga dengan Maret dihitung satu masa pajak!

Dua bulan sebelum satu masa pajak yang akan kita pakai wajib Pajak dengan kriteria tertentu wajib memberitahukan ke KPP. Contoh bulan Mei Wajib Pajak memberitahukan ke KPP untuk masa pajak mulai Juli – September. Berdasarkan pemberitahuan tersebut nanti KPP menjalankan penelitian. bila tidak memenuhi syarat maka akan diberitahukan dengan cara tertulis. bila tidak ada pemberitahuan berarti dianggap disetujui.

Nah, pembayaran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tersebut dilakukan “paling lama di akhir Masa Pajak terakhir”. Perkataan-Perkataan dalam tanda kutip merupakan kutipan langsung dari PER-22/PJ/2017. Contoh, bila untuk masa Pajak Juli – September yang tadi kita sampaikan ke KPP disetujui, maka pembayaran PPh Pasal 25 paling lambat dibayar tanggal 30 September.

PPh Pasal 25 Yang wajib Kita Tau


Artikel PPh Pasal 25 ini khusus didedikasikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas PPh Pasal 25, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

PPh Pasal 25


di tanggal 21 Mei 2017, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pembayaran PPh Pasal 25. Lengkapnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 22/PJ/2017 mengenai Tata Tips Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25. Peraturan yang memuat lima pasal tersebut di dasarnya sama dengan peraturan yang sudah ada kecuali mengenai pembayaran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak untuk kriteria tertentu dan NTPN.

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yaitu nomor yang tertera di bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Pasal 4 ayat (1) PER-22/PJ/2017 menyebutkan :
Wajib Pajak yang menjalankan pembayaran PPh Pasal 25 di tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum di SSP.

Inilah Anggaran yang baru untuk Wajib Pajak. Tentu aja, Anggaran ini lebih menguntungkan untuk Wajib Pajak terutama Wajib Pajak Orang Pribadi Sebab lebih memudahkan. Tidak wajib repot-repot ke kantor pajak hanya untuk menyampaikan SSP PPh Pasal 25.

PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 yaitu cicilan atas pembayaran Pajak Penghasilan di tahun yang bersangkutan. Dasar penghitungan PPh Pasal 25 yaitu pajak terutang untuk tahun pajak yang lalu. Contoh, PPh Pasal 25 yang dibayar di tahun pajak 2017 ini dihitung berdasarkan pajak terutang untuk tahun pajak 2007. Artinya, bila tahun pajak 2007 usaha kita rugi, maka tahun 2017 ini tidak ada PPh Pasal 25. Atau PPh Pasal 25 Nihil.

Walau PPh Pasal 25 Nihil, akan tetapi PPh Pasal 25 Nihil tersebut tetap wajib dilaporkan ke kantor pajak. Ini sekedar untuk menghindari sanksi. Batas waktu pelaporan PPh Pasal 25 bagus yang dibayar ataupun yang Nihil yaitu setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Contoh, PPh Pasal 25 untuk bulan Mei 2017 wajib dilaporkan paling lambat di tanggal 20 Juni 2017.

Sedangkan pembayaran PPh Pasal 25 itu sendiri paling lambat dibayar di tanggal 15 bulan berikutnya. Contoh, PPh Pasal 25 untuk bulan Mei 2017 paling lambat dibayar di tanggal 15 Juni 2017. Ingat, pembayaran pajak wajib di bank atau kantor pos!
Bagaimana bila di tanggal 15 jatuh di hari libur? Misalnya, tanggal 15 jatuh di hari Sabtu atau Ahad. bila tanggal 15 jatuh di hari libur maka pembayaran pajak Bisa dimajukan ke hari kerja berikutnya. Contoh, tanggal 15 hari Sabtu, berarti PPh Pasal 25 dibayar di hari Senin tanggal 17. bila hari Senin ternyata hari libut, misalnya 17 Agustus, maka pembayaran PPh Pasal 25 dibayar ke hari Selasa tanggal 18.

KRITERIA TERTENTU
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu merupakan istilah baru yang ada di UU No. 28 tahun 2007. Wajib Pajak ini mempunyai masa pajak lebih dari satu bulan. Satu masa pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu Bisa tiga bulan kalender.
Siapa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu? Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.03/2007 menyebutkan bahwa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yaitu
[1.] Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai usaha bebas dengan omset paling tinggi Rp.0.000.000,00

[2.] Wajib Pajak badan yang dengan omset paling tinggi Rp.900.000.000,00
Kedua Wajib Pajak diatas tersebut hanya berlaku untuk pribumi. Wajib Pajak orang pribadi wajib WP dalam negeri. Sedangkan WP badan wajib 100% dimiliki oleh WNI.

[3.] Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa wajib menyampaikan pemberitahuan dengan cara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama.

Contoh, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu mau satu masa pajak tiga bulan. Artinya selama setahun dia cuma mempunyai empat masa pajak dan empat kali menyampaikan SPT Masa atau pembayaran PPh Pasal 25. Januari hingga dengan Maret dihitung satu masa pajak!

Dua bulan sebelum satu masa pajak yang akan kita pakai wajib Pajak dengan kriteria tertentu wajib memberitahukan ke KPP. Contoh bulan Mei Wajib Pajak memberitahukan ke KPP untuk masa pajak mulai Juli – September. Berdasarkan pemberitahuan tersebut nanti KPP menjalankan penelitian. bila tidak memenuhi syarat maka akan diberitahukan dengan cara tertulis. bila tidak ada pemberitahuan berarti dianggap disetujui.

Nah, pembayaran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tersebut dilakukan “paling lama di akhir Masa Pajak terakhir”. Perkataan-Perkataan dalam tanda kutip merupakan kutipan langsung dari PER-22/PJ/2017. Contoh, bila untuk masa Pajak Juli – September yang tadi kita sampaikan ke KPP disetujui, maka pembayaran PPh Pasal 25 paling lambat dibayar tanggal 30 September.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo