Sunset Policy lagi Yang Wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Sunset Policy lagi, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Sunset Policy lagi, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Sunset Policy lagi


Dulu ada email yang menanyakan mengenai sunset policy untuk wajib pajak yang sedang diperiksa. Terus saya jawab bahwa sunset policy bukan untuk wajib pajak yang sedang diperiksa. Hal ini Sebab wajib pajak yang sedang diperiksa tidak Bisa menjalankan pembetulan SPT. Walaupun si wajib pajak melaporkan SPT, akan tetapi SPT tersebut hanya akan dijadikan data oleh pemeriksa. bila hasil Investigasi lebih besar dari SPT pembetulan, tentu si pemeriksa akan memakai hasil kerjanya.

Nah, dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2017 yang merupakan "pengganti" Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2007, ternyata wajib pajak yang sedang diperiksa Bisa memakai fasilitas tersebut. Inilah persyaratan baru wajib pajak yang Bisa memakai sunset policy :
telah mempunyai Nomor inti Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2017;

terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan Investigasi atau dalam hal sedang dilakukan Investigasi, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Investigasi;

telah dilakukan Investigasi Bukti Permulaan, akan tetapi Investigasi Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karma tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan;

tidak sedang dilakukan Investigasi Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau Investigasi di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2017; dan

melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai karena dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud di huruf c, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Dengan demikian, wajib pajak yang sedang diperiksa masih Bisa "ikutan" sunset policy. Hanya aja harap dicatat bahwa jumlah penghasilan yang dilaporkan wajib sama atau lebih besar dari hasil Investigasi pemeriksa. bila temuan pemeriksa pajak ternyata lebih besar daripada SPT Pembetulan dalam rangka sunset policy maka sunset policy si Wajib Pajak batal dengan sendirinya.

Sunset Policy lagi Yang Wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai Sunset Policy lagi, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Sunset Policy lagi, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Sunset Policy lagi


Dulu ada email yang menanyakan mengenai sunset policy untuk wajib pajak yang sedang diperiksa. Terus saya jawab bahwa sunset policy bukan untuk wajib pajak yang sedang diperiksa. Hal ini Sebab wajib pajak yang sedang diperiksa tidak Bisa menjalankan pembetulan SPT. Walaupun si wajib pajak melaporkan SPT, akan tetapi SPT tersebut hanya akan dijadikan data oleh pemeriksa. bila hasil Investigasi lebih besar dari SPT pembetulan, tentu si pemeriksa akan memakai hasil kerjanya.

Nah, dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2017 yang merupakan "pengganti" Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2007, ternyata wajib pajak yang sedang diperiksa Bisa memakai fasilitas tersebut. Inilah persyaratan baru wajib pajak yang Bisa memakai sunset policy :
telah mempunyai Nomor inti Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2017;

terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan Investigasi atau dalam hal sedang dilakukan Investigasi, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Investigasi;

telah dilakukan Investigasi Bukti Permulaan, akan tetapi Investigasi Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karma tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan;

tidak sedang dilakukan Investigasi Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau Investigasi di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2017; dan

melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai karena dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud di huruf c, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Dengan demikian, wajib pajak yang sedang diperiksa masih Bisa "ikutan" sunset policy. Hanya aja harap dicatat bahwa jumlah penghasilan yang dilaporkan wajib sama atau lebih besar dari hasil Investigasi pemeriksa. bila temuan pemeriksa pajak ternyata lebih besar daripada SPT Pembetulan dalam rangka sunset policy maka sunset policy si Wajib Pajak batal dengan sendirinya.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo