Menghindari Investigasi Yang wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Menghindari Investigasi, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Menghindari Investigasi, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Menghindari Investigasi


Beberapa Wajib Pajak mengharapkan Investigasi setiap tahun. Apa motivasi Wajib Pajak tersebut? Katanya untuk kepastian hukum. Dengan Investigasi, nanti akan terbit surat ketetapan pajak (skp) sehingga si Wajib Pajak mempunyai pegangan.

Ada juga Wajib Pajak yang meminta diperiksa Sebab keperluan investor. Biasanya investor luar negeri meminta masalah perpajakan dibereskan dulu sebelum dia masuk. Nah, si Wajib Pajak Bisa meminta Investigasi. Atau membuat SPT LB Sebab SPT LB pasti diperiksa.

akan tetapi memang di umumnya Wajib Pajak menghindari Investigasi. Siapa sih yang ingin diperiksa? Begitu di umumnya Wajib Pajak.

Dengan sunset policy, Wajib Pajak Bisa menghindari Investigasi. Kita kutif dulu Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2017
Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dilakukan Investigasi, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar.

Namun wajib diperhatikan juga ketentuan Pasal 1 ayat (2), ini dia :
(2) Wajib Pajak yang dalam tahun 2017 menyampaikan pembetulan:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007: atau
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007,
yang mengakibatkan pajak yang masih wajib dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.


Tuh kan syaratnya cuma menyampaikan "menyampaikan" SPT Tahunan bagus pembetulan atau bukan. Tapi di atas SPT Tahunan tersebut jangan lupa tulis "memenuhi Pasal 37A UU KUP (sunset policy)" supaya kantor pajak tahun bahwa SPT Tahunan tersebut dalam rangka program sunset policy. Begitu juga dengan pembayaran pajak kurang bayarnya. Di Surat Setoran Pajak juga wajib ditulis sunset policy.

Terima kasih

Menghindari Investigasi Yang wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Menghindari Investigasi, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Menghindari Investigasi, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Menghindari Investigasi


Beberapa Wajib Pajak mengharapkan Investigasi setiap tahun. Apa motivasi Wajib Pajak tersebut? Katanya untuk kepastian hukum. Dengan Investigasi, nanti akan terbit surat ketetapan pajak (skp) sehingga si Wajib Pajak mempunyai pegangan.

Ada juga Wajib Pajak yang meminta diperiksa Sebab keperluan investor. Biasanya investor luar negeri meminta masalah perpajakan dibereskan dulu sebelum dia masuk. Nah, si Wajib Pajak Bisa meminta Investigasi. Atau membuat SPT LB Sebab SPT LB pasti diperiksa.

akan tetapi memang di umumnya Wajib Pajak menghindari Investigasi. Siapa sih yang ingin diperiksa? Begitu di umumnya Wajib Pajak.

Dengan sunset policy, Wajib Pajak Bisa menghindari Investigasi. Kita kutif dulu Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2017
Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dilakukan Investigasi, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar.

Namun wajib diperhatikan juga ketentuan Pasal 1 ayat (2), ini dia :
(2) Wajib Pajak yang dalam tahun 2017 menyampaikan pembetulan:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007: atau
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007,
yang mengakibatkan pajak yang masih wajib dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.


Tuh kan syaratnya cuma menyampaikan "menyampaikan" SPT Tahunan bagus pembetulan atau bukan. Tapi di atas SPT Tahunan tersebut jangan lupa tulis "memenuhi Pasal 37A UU KUP (sunset policy)" supaya kantor pajak tahun bahwa SPT Tahunan tersebut dalam rangka program sunset policy. Begitu juga dengan pembayaran pajak kurang bayarnya. Di Surat Setoran Pajak juga wajib ditulis sunset policy.

Terima kasih
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo