Gratis PPN Yang wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Gratis PPN, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Gratis PPN, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Gratis PPN


Sunset policy merupakan bagian dari Grasi pajak. Walaupun Grasi pajak yang diinginkan oleh DJP dulu lebih luas. akan tetapi, daripada tidak ada, yang ringan-ringan juga lumayan :D

Sunset policy merupakan melaporkan SPT PPh. bila Wajib Pajak badan yang sudah terdaftar hingga dengan 31 Desember 2007, maka SPT yang dibetulkan merupakan SPT PPh Badan. bila Wajib Pajak yang mau mengikuti sunset policy Wajib Pajak orang pribadi, maka SPT yang dilaporkan merupakan SPT Tahunan PPh OP.

Hanya SPT Tahunan? Betul! Bagaimana dengan pajak-pajak yang lain? Gratis! Coba perhatikan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2017,
Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak Bisa digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.

Pasal ini akan mengunci kantor pajak untuk tidak menerbitkan surat ketetapan pajak (skp) Sebab SPT Pembetulan sunset policy. Namanya juga Grasi pajak :D

Ini artinya, Wajib Pajak yang membetulkan SPT dalam rangka sunset policy tidak wajib bayar PPN, tidak wajib melaporkan SPT PPN!

Gratis PPN Yang wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai Gratis PPN, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Gratis PPN, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Gratis PPN


Sunset policy merupakan bagian dari Grasi pajak. Walaupun Grasi pajak yang diinginkan oleh DJP dulu lebih luas. akan tetapi, daripada tidak ada, yang ringan-ringan juga lumayan :D

Sunset policy merupakan melaporkan SPT PPh. bila Wajib Pajak badan yang sudah terdaftar hingga dengan 31 Desember 2007, maka SPT yang dibetulkan merupakan SPT PPh Badan. bila Wajib Pajak yang mau mengikuti sunset policy Wajib Pajak orang pribadi, maka SPT yang dilaporkan merupakan SPT Tahunan PPh OP.

Hanya SPT Tahunan? Betul! Bagaimana dengan pajak-pajak yang lain? Gratis! Coba perhatikan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2017,
Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak Bisa digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.

Pasal ini akan mengunci kantor pajak untuk tidak menerbitkan surat ketetapan pajak (skp) Sebab SPT Pembetulan sunset policy. Namanya juga Grasi pajak :D

Ini artinya, Wajib Pajak yang membetulkan SPT dalam rangka sunset policy tidak wajib bayar PPN, tidak wajib melaporkan SPT PPN!
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo