SE-45/PJ/2017 Yang wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel SE-45/PJ/2017 ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas SE-45/PJ/2017, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

SE-45/PJ/2017


Beberapa waktu yang lalu telah diposting [catatan] adanya ketentuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2017. Nah di akhir Agustus [ditetapkan tanggal 28 Agustus 2017] lalu telah dikeluarkan Surat Edaran No. 45/PJ/2017.

Berkaitan dengan Surat Edaran No. 45/PJ/2017 saya catat ketentuan lanjutan mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha. di intinya isi Surat Edaran No. 45/PJ/2017 berkaitan dengan proses pemberian ijin dan setelah ada ketetapan dari Kanwil DJP bagus permohonan penggunaan nilai buku diterima ataupun ditolak. Catatan saya berkaitan dengan pencatatan harta yang dialihkan, penyusutan, offset piutang-hutang, dan lainnya. Silakan …

Pencatatan harta yang dialihkan:
a. Dalam hal pengalihan harta dengan memakai nilai buku tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pengalihan seluruh harta tersebut wajib dinilai dengan harga pasar dan atas keuntungan yang diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

b. Dalam hal pengalihan harta dengan memakai nilai buku telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta tersebut wajib mencatat nilai perolehannya sesuai dengan nilai buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang mengalihkan harta.

c. Dalam hal Wajib Pajak sebelum merger atau pemekaran usaha telah menjalankan Evaluasi kembali aktiva tetap, nilai buku yang dicatat merupakan nilai buku setelah dilakukan Evaluasi kembali aktiva tetap.

Penyusutan dan Amortisasi harta yang dialihkan
a. Penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan untuk tahun buku terjadinya pengalihan harta dilakukan dengan cara prorata (perhitungan bulanan) berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang mengalihkan harta.

b. untuk Wajib Pajak yang mengalihkan harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan dihitung dengan cara prorata hingga dengan bulan dilakukannya pengalihan harta.

c. untuk Wajib Pajak yang menerima harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang diterima dihitung dengan cara prorata sebanyak sisa bulan sesudah bulan pengalihan harta.

d. Penyusutan dan amortisasi sebagaimana dimaksud di huruf b dan c memakai metode penyusutan dan amortisasi yang dianut Wajib Pajak yang bersangkutan.

Kompensasi Timbal-Balik (offset) Utang Piutang
Dalam hai terjadi kompensasi timbal-balik (offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang menjalankan pengalihan harta dalam rangka merger, maka:
a. penghapusan utang untuk pihak debitur bukan merupakan penghasilan;
b. penghapusan piutang untuk pihak kredilur bukan merupakan biaya.

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
a. Apabila merger dilakukan dalam tahun pajak berjalan, jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak yang menerima harta setelah merger tidak boleh lebih kecil dari penjumlahan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum merger.

b. Dalam hal setelah merger Wajib Pajak yang menerima harta mendapatkan penurunan usaha, Wajib Pajak yang bersangkutan Bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan
Dalam hal merger atau pemekaran usaha dilakukan dalam tahun berjalan:
a. kewajiban formal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak yang mengalihkan harta berakhir hingga dengan masa pajak/bagian tahun pajak dilakukannya merger;

b. kewajiban formal penyampaian SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak baru yang menerima harta dalam rangka peleburan dan pemekaran usaha, dimulai sejak Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak cepat setelah pendirian badan usaha baru.

Investigasi Pajak Menyangkut Tahun-Tahun Pajak Sebelum Tahun Terjadinya Merger
Apabila setelah merger dilakukan Investigasi pajak terhadap Wajib Pajak yang mengalihkan harta menyangkut tahun-tahun pajak sebelum tahun terjadinya merger, surat ketetapan pajak hasil Investigasi pajak tersebut serta tindakan penagihan dan/atau restitusinya diterbitkan atas nama dan NPWP Wajib Pajak yang mengalihkan harta q.q nama dan NPWP Wajib Pajak yang menerima harta.

Ketentuan Terhadap Pemegang Saham
Apabila pemegang saham dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta tidak setuju dengan rencana pengalihan harta dan pemegang saham tersebut memilih menjual sahamnya :

a. atas selisih lebih antara harga perolehan dengan harga jual merupakan penghasilan pemegang saham tersebut dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

b. atas selisih kurang antara harga perolehan dengan harga jual yang diterima pemegang saham tersebut Bisa dibebankan sebagai biaya, dengan syarat sepanjang pemegang saham tersebut menyelenggarakan pembukuan.

Pengenaan Sanksi
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun Direktur Jenderal Pajak melalui penelitian atau Investigasi menemukan bukti bahwa:
a. merger atau pemekaran usaha tidak memenuhi persyaratan business purpose test

b. dalam hal harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha dipindahtangankan sebelum 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha namun Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta:
[1] tidak menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual; atau
[2] menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual akan tetapi pernyataan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
maka nilai pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.

Apabila Wajib Pajak yang telah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk menjalankan pengalihan harta dengan memakai nilai buku dalam rangka pemekaran usaha, namun:
a. belum Bisa melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering); atau

b. telah memperoleh persetujuan perpanjangan jangka waktu Aplikasi penawaran umum perdana (initial public offering) akan tetapi hingga dengan jangka waktu perpanjangan yang diberikan belum Bisa melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering),
nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.

Masa transisi
Permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan. peleburan, atau pemekaran usaha yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2017 namun permohonan tersebut masih dalam proses penelitian dan evaluasi setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2017, dilaksanakan dan diproses sesuai dengan tata Tips berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2017.

Permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang diajukan seteiah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2017 namun sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ./2017,dilaksanakan dan diproses sesuai dengan tata Tips berdasarkan ketentuan.

SE-45/PJ/2017 Yang wajib Kita Tau


Artikel SE-45/PJ/2017 ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas SE-45/PJ/2017, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

SE-45/PJ/2017


Beberapa waktu yang lalu telah diposting [catatan] adanya ketentuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2017. Nah di akhir Agustus [ditetapkan tanggal 28 Agustus 2017] lalu telah dikeluarkan Surat Edaran No. 45/PJ/2017.

Berkaitan dengan Surat Edaran No. 45/PJ/2017 saya catat ketentuan lanjutan mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha. di intinya isi Surat Edaran No. 45/PJ/2017 berkaitan dengan proses pemberian ijin dan setelah ada ketetapan dari Kanwil DJP bagus permohonan penggunaan nilai buku diterima ataupun ditolak. Catatan saya berkaitan dengan pencatatan harta yang dialihkan, penyusutan, offset piutang-hutang, dan lainnya. Silakan …

Pencatatan harta yang dialihkan:
a. Dalam hal pengalihan harta dengan memakai nilai buku tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pengalihan seluruh harta tersebut wajib dinilai dengan harga pasar dan atas keuntungan yang diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

b. Dalam hal pengalihan harta dengan memakai nilai buku telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta tersebut wajib mencatat nilai perolehannya sesuai dengan nilai buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang mengalihkan harta.

c. Dalam hal Wajib Pajak sebelum merger atau pemekaran usaha telah menjalankan Evaluasi kembali aktiva tetap, nilai buku yang dicatat merupakan nilai buku setelah dilakukan Evaluasi kembali aktiva tetap.

Penyusutan dan Amortisasi harta yang dialihkan
a. Penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan untuk tahun buku terjadinya pengalihan harta dilakukan dengan cara prorata (perhitungan bulanan) berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan Wajib Pajak yang mengalihkan harta.

b. untuk Wajib Pajak yang mengalihkan harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan dihitung dengan cara prorata hingga dengan bulan dilakukannya pengalihan harta.

c. untuk Wajib Pajak yang menerima harta, penyusutan dan amortisasi atas harta yang diterima dihitung dengan cara prorata sebanyak sisa bulan sesudah bulan pengalihan harta.

d. Penyusutan dan amortisasi sebagaimana dimaksud di huruf b dan c memakai metode penyusutan dan amortisasi yang dianut Wajib Pajak yang bersangkutan.

Kompensasi Timbal-Balik (offset) Utang Piutang
Dalam hai terjadi kompensasi timbal-balik (offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang menjalankan pengalihan harta dalam rangka merger, maka:
a. penghapusan utang untuk pihak debitur bukan merupakan penghasilan;
b. penghapusan piutang untuk pihak kredilur bukan merupakan biaya.

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
a. Apabila merger dilakukan dalam tahun pajak berjalan, jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak yang menerima harta setelah merger tidak boleh lebih kecil dari penjumlahan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum merger.

b. Dalam hal setelah merger Wajib Pajak yang menerima harta mendapatkan penurunan usaha, Wajib Pajak yang bersangkutan Bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan
Dalam hal merger atau pemekaran usaha dilakukan dalam tahun berjalan:
a. kewajiban formal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak yang mengalihkan harta berakhir hingga dengan masa pajak/bagian tahun pajak dilakukannya merger;

b. kewajiban formal penyampaian SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak baru yang menerima harta dalam rangka peleburan dan pemekaran usaha, dimulai sejak Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak cepat setelah pendirian badan usaha baru.

Investigasi Pajak Menyangkut Tahun-Tahun Pajak Sebelum Tahun Terjadinya Merger
Apabila setelah merger dilakukan Investigasi pajak terhadap Wajib Pajak yang mengalihkan harta menyangkut tahun-tahun pajak sebelum tahun terjadinya merger, surat ketetapan pajak hasil Investigasi pajak tersebut serta tindakan penagihan dan/atau restitusinya diterbitkan atas nama dan NPWP Wajib Pajak yang mengalihkan harta q.q nama dan NPWP Wajib Pajak yang menerima harta.

Ketentuan Terhadap Pemegang Saham
Apabila pemegang saham dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta tidak setuju dengan rencana pengalihan harta dan pemegang saham tersebut memilih menjual sahamnya :

a. atas selisih lebih antara harga perolehan dengan harga jual merupakan penghasilan pemegang saham tersebut dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

b. atas selisih kurang antara harga perolehan dengan harga jual yang diterima pemegang saham tersebut Bisa dibebankan sebagai biaya, dengan syarat sepanjang pemegang saham tersebut menyelenggarakan pembukuan.

Pengenaan Sanksi
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun Direktur Jenderal Pajak melalui penelitian atau Investigasi menemukan bukti bahwa:
a. merger atau pemekaran usaha tidak memenuhi persyaratan business purpose test

b. dalam hal harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha dipindahtangankan sebelum 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha namun Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta:
[1] tidak menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual; atau
[2] menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual akan tetapi pernyataan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
maka nilai pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.

Apabila Wajib Pajak yang telah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk menjalankan pengalihan harta dengan memakai nilai buku dalam rangka pemekaran usaha, namun:
a. belum Bisa melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering); atau

b. telah memperoleh persetujuan perpanjangan jangka waktu Aplikasi penawaran umum perdana (initial public offering) akan tetapi hingga dengan jangka waktu perpanjangan yang diberikan belum Bisa melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering),
nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.

Masa transisi
Permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan. peleburan, atau pemekaran usaha yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2017 namun permohonan tersebut masih dalam proses penelitian dan evaluasi setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2017, dilaksanakan dan diproses sesuai dengan tata Tips berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2017.

Permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang diajukan seteiah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2017 namun sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ./2017,dilaksanakan dan diproses sesuai dengan tata Tips berdasarkan ketentuan.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo