Cash Basis di PPh Konstruksi Yang Wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Cash Basis di PPh Konstruksi, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Cash Basis di PPh Konstruksi, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Cash Basis di PPh Konstruksi


Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-05/PJ.03/2017. Seperti yang telah disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2017 menyiratkan cash basis.

Ternyata, di Surat Edaran No. SE-05/PJ.03/2017 lebih jelas. Berikut kutipannya :

5. Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud di butir 1:
a. dipotong oleh Pengguna Jasa di saat pembayaran,
dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa,
dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

6. Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud di butir 5 merupakan:
a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 2; atau
b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.


Selain itu, diaturan peralihan yaitu kontrak yang sudah ditandatangani sebelum 1 Januari 2017 akan tetapi pembayarannya di tahun 2017 atau setelahnya diatur sebagai berikut :
Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak hingga dengan langgal 31 Desember 2017, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan Alas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konslruksi; [artinya ketentuan baru tidak berlaku].

Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah langgal 31 Desember 2017, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2017 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi [artinya berlaku ketentuan baru].

Sekedar mengulang, tarif Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi merupakan :
[1]. 2% (dua persen) untuk Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang mempunyai kualifikasi usaha kecil;

[2]. 4% (empat persen) untuk Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha;

[3]. 3% (tiga persen) untuk Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam angka [1] dan angka [2]

[4]. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang mempunyai kualifikasi usaha;

[5]. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha.

Dan semuanya bersifat FINAL! Sebab itu, bila ada kerugian dari usaha Jasa konstruksi yang masih tersisa hingga dengan Tahun Pajak 2017 hanya Bisa dikompensasi hingga dengan Tahun Pajak 2017 aja.

Salaam.

Cash Basis di PPh Konstruksi Yang Wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai Cash Basis di PPh Konstruksi, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Cash Basis di PPh Konstruksi, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Cash Basis di PPh Konstruksi


Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-05/PJ.03/2017. Seperti yang telah disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2017 menyiratkan cash basis.

Ternyata, di Surat Edaran No. SE-05/PJ.03/2017 lebih jelas. Berikut kutipannya :

5. Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud di butir 1:
a. dipotong oleh Pengguna Jasa di saat pembayaran,
dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa,
dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

6. Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud di butir 5 merupakan:
a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 2; atau
b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.


Selain itu, diaturan peralihan yaitu kontrak yang sudah ditandatangani sebelum 1 Januari 2017 akan tetapi pembayarannya di tahun 2017 atau setelahnya diatur sebagai berikut :
Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak hingga dengan langgal 31 Desember 2017, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan Alas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konslruksi; [artinya ketentuan baru tidak berlaku].

Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah langgal 31 Desember 2017, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2017 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi [artinya berlaku ketentuan baru].

Sekedar mengulang, tarif Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi merupakan :
[1]. 2% (dua persen) untuk Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang mempunyai kualifikasi usaha kecil;

[2]. 4% (empat persen) untuk Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha;

[3]. 3% (tiga persen) untuk Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam angka [1] dan angka [2]

[4]. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang mempunyai kualifikasi usaha;

[5]. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha.

Dan semuanya bersifat FINAL! Sebab itu, bila ada kerugian dari usaha Jasa konstruksi yang masih tersisa hingga dengan Tahun Pajak 2017 hanya Bisa dikompensasi hingga dengan Tahun Pajak 2017 aja.

Salaam.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo