Piutang Tidak Tertagih Yang wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel Piutang Tidak Tertagih ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Piutang Tidak Tertagih, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Piutang Tidak Tertagih


Kemarin pagi ada email yang menanyakan persyaratan Piutang Tidak Tertagih menurut perpajakan. Memang peraturan perpajakan lebih ketat mengenai Piutang Tidak Tertagih. Piutang hanya boleh dibiayakan bila benar-benar sudah tidak Bisa ditagih. Bukan hanya sekali dua kali ditagih dan tidak bayar, terus dicatat sebagai Piutang Tidak Tertagih. Tidak! Inilah persyaratan Piutang Tidak Tertagih menurut SE - 08/PJ.42/1999 yang hingga sekarang masih berlaku :
a) Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebut sebagai kerugian perusahaan dalam Laporan Keuangan Komersial; dan

(b) menyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih tersebut kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan

(c) mengumumkan daftar nama tersebut dalam suatu penerbitan; dan

(d) menyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan yang mencantumkan nama, alamat, NPWP dan jumlahnya, serta dokumen lain yang dipandang wajib oleh Direktur Jenderal Pajak.


Lebih lanjut mengenai penerbitan disebutkan:
Yang dimaksud dengan suatu penerbitan yaitu :
a)Penerbitan khusus HIMBARA/PERBANAS; atau
b)Penerbitan koran/majalah/buletin atau media massa cetak yang lain; atau
c)Laporan ke Bank Indonesia, setelah itu oleh Bank Indonesia diterbitkan/diumumkan dalam data base bank di Bank Indonesia.


Perhatikan di syarat keempat diatas bahwa Dirjen Pajak Bisa meminta dokumen lain bila dipandang wajib. Hal ini saya kira bila terjadi Investigasi. Menyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih Bisa dilakukan bersamaan dengan penyerahan SPT PPh Tahunan [Lampiran SPT].

Berdasarkan informasi Daftar Piutang Tak Tertagih tersebut, kantor pajak Bisa menjalankan cross check ke debitur Sebab penghapusan piutang dipihak kreditur merupakan biaya sedangkan dipihak debitur merupakan penghasilan.

Cag!

Piutang Tidak Tertagih Yang wajib Kita Baca


Artikel Piutang Tidak Tertagih ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Piutang Tidak Tertagih, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Piutang Tidak Tertagih


Kemarin pagi ada email yang menanyakan persyaratan Piutang Tidak Tertagih menurut perpajakan. Memang peraturan perpajakan lebih ketat mengenai Piutang Tidak Tertagih. Piutang hanya boleh dibiayakan bila benar-benar sudah tidak Bisa ditagih. Bukan hanya sekali dua kali ditagih dan tidak bayar, terus dicatat sebagai Piutang Tidak Tertagih. Tidak! Inilah persyaratan Piutang Tidak Tertagih menurut SE - 08/PJ.42/1999 yang hingga sekarang masih berlaku :
a) Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebut sebagai kerugian perusahaan dalam Laporan Keuangan Komersial; dan

(b) menyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih tersebut kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan

(c) mengumumkan daftar nama tersebut dalam suatu penerbitan; dan

(d) menyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan yang mencantumkan nama, alamat, NPWP dan jumlahnya, serta dokumen lain yang dipandang wajib oleh Direktur Jenderal Pajak.


Lebih lanjut mengenai penerbitan disebutkan:
Yang dimaksud dengan suatu penerbitan yaitu :
a)Penerbitan khusus HIMBARA/PERBANAS; atau
b)Penerbitan koran/majalah/buletin atau media massa cetak yang lain; atau
c)Laporan ke Bank Indonesia, setelah itu oleh Bank Indonesia diterbitkan/diumumkan dalam data base bank di Bank Indonesia.


Perhatikan di syarat keempat diatas bahwa Dirjen Pajak Bisa meminta dokumen lain bila dipandang wajib. Hal ini saya kira bila terjadi Investigasi. Menyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih Bisa dilakukan bersamaan dengan penyerahan SPT PPh Tahunan [Lampiran SPT].

Berdasarkan informasi Daftar Piutang Tak Tertagih tersebut, kantor pajak Bisa menjalankan cross check ke debitur Sebab penghapusan piutang dipihak kreditur merupakan biaya sedangkan dipihak debitur merupakan penghasilan.

Cag!
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo