Lebih Lanjut Sunset Policy Yang wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel Lebih Lanjut Sunset Policy ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Lebih Lanjut Sunset Policy, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Lebih Lanjut Sunset Policy


Sunset Policy di dasar untuk dua orang, yaitu orang yang belum mempunyai NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2017, dan orang yang telah mempunyai NPWP hingga dengan 31 Desember 2007. Untuk orang yang pertama, sunset policy berarti mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menghitung, membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya. hingga kapan? Aturannya sih hingga lima tahun ke belakang bila memang sejak tahun 2002 kita telah mempunyai usaha akan tetapi belum lapor. Berikut ini poin-poin penting yang saya catat dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-31/PJ/2017 yang ditandatangani tanggal 19 Juni 2017.

 

Wajib Pajak diatas yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang:

[1]. dengan cara sukarela mendaflarkan diri untuk memperoleh Nomor inti Wajib Pajak dalam tahun 2017. Termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang dengan cara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor inti Wajib Pajak dalam tahun 2017 Wajib Pajak yang memperoleh Nomor inti Wajib Pajak berdasarkan hasil ekstensifikasi di tahun 2017.;

 

[2]. tidak   sedang   dilakukan   Investigasi   Bukti   Permulaan,   penyidikan,   penuntutan,   atau Investigasi di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

 

[3]. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2017; dan

 

[4]. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul, sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (PPh OP) disampaikan.

 

[5]. Dalam bal Wajib Pajak mempunyai bukti pemotongan/bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebelum mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor inti Wajib Pajak, Pajak penghasilan yang tetah dipotong tersebut Bisa dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai kredit pajak atas penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.

 

[6]. Surat Pemberitahuan Tahunan  Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang  Pribadi memakai formulir Surat Pemberilahuan Tahunan  Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan menuliskan "SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP" di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap Lampirannya.

 

[7]. dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atas pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang yang wajib dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut disampaikan.

 

[8]. disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempal Wajib Pajak lerdaflar paling lambat tanggal 31 Maret 2017.

 

[9]. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dilakukan dengan cara langsung "dengan" tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

 

 

Sedangkan untuk Wajib Pajak yang sudah mempunyai NPWP hingga dengan 31 Desember 2007 berlaku ketentuan sebagai berikut:

[1]. Wajib Pajak yang dalam tahun 2017 menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasitan Wajib Pajak Orang Pribadi [atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan] sebelum Tahun Pajak 2007 yang mengakibatkan pajak yang masih wajib dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

[2]. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan wajib memenuhi persyaratan:

 

1)    telah mempunyai Nomor inti Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2017;

 

2)    terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

 

3)    terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan Investigasi  atau   dalam   hal  sedang   dilakukan   Investigasi,   Pemeriksa   Pajak  belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Investigasi;

 

4)    telah dilakukan Investigasi Bukti Permulaan, akan tetapi Investigasi Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan Sebab tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan;

 

5)    tidak   sedang   dilakukan   Investigasi   Bukti   Permulaan,   penyidikan,   penuntutan,   atau Investigasi di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

 

6)    menyampaikan   pembetulan   Surat   Pemberilahuan   Tahunan   Tahun   Pajak   2006   dan sebelumnya paling lambat langgal 31 Desember 2017; dan

 

[3]. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebelum pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

 

[4].  Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar,    pembetulan    Surat   Pemberitahuan   Tahunan    Pajak   Penghasilan   dianggap   sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberilahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan.

 

[5]. Berkaitan    dengan    Wajib   Pajak   yang   sedang   dilakukan    Investigasi   terhadap   Surat Pemberitahuan    Tahunan     Pajak    Penghasilan     dan     menyampaikan     pembetulan    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

 

[5.a]. Dalam  hal Wajib  Pajak  sedang  diperiksa dan  Investigasi  yang  sedang  dilaksanakan tersebut juga mencakup Investigasi terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya, Investigasi terhadap seluruh jenis pajak dihentikan, kecuali: Investigasi  terhadap  SPT Tahunan PPh Pasal  21 dan/atau SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar; atau Investigasi   terhadap   Surat  Pemberitahuan  jenis  pajak  lainnya  yang   berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan. Penghentian Investigasi dilakukan untuk seluruh jenis pajak dengan membuat Laporan Hasil Investigasi Sumir dan memberitahukan dengan cara tertulis kepada Wajib Pajak.

 

[5.b]. Berkaitan  dengan  Wajib  Pajak   yang  tidak  sedang   dilakukan   Investigasi  terhadap  Surat Pemberitahuan    Tahunan     Pajak    Penghasilan     dan     menyampaikan     pembetulan    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, namun sedang dilakukan Investigasi terhadap Surat  Pemberitahuan jenis  pajak lainnya untuk periode yang  sama,   Investigasi tersebut dihentikan dengan membuat pemberitahuan dengan cara tertulis kepada Wajib Pajak, kecuali Investigasi terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang menyalakan lebih bayar; atau berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan.

 

[6].  Pajak yang masih wajib dibayar rnenjadi lebih besar sebagaimana dimaksud di huruf a terjadi sebagai karena dari bertambahnya:

1)    Pajak Penghasilan Pasal 29;

2)    Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau

3)    Pajak Penghasilan Pasal 15

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan sebagaimana tetah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberilahuan Tahunan Pajak Penghasilan serta dibuktikan dengan pembayaran memakai Surat Setoran Pajak.

 

[7]. Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan memakai formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan menuliskan "Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP" di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap Lampirannya.

 

[8]. Dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atas pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang yang wajib dilunasi sebelum pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut disampaikan.

   

[9]. Disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

 

Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT sunset policy tidak Bisa digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya!

 

Cag.

 

Lebih Lanjut Sunset Policy Yang wajib Kita Tau


Artikel Lebih Lanjut Sunset Policy ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Lebih Lanjut Sunset Policy, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Lebih Lanjut Sunset Policy


Sunset Policy di dasar untuk dua orang, yaitu orang yang belum mempunyai NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2017, dan orang yang telah mempunyai NPWP hingga dengan 31 Desember 2007. Untuk orang yang pertama, sunset policy berarti mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menghitung, membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya. hingga kapan? Aturannya sih hingga lima tahun ke belakang bila memang sejak tahun 2002 kita telah mempunyai usaha akan tetapi belum lapor. Berikut ini poin-poin penting yang saya catat dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-31/PJ/2017 yang ditandatangani tanggal 19 Juni 2017.

 

Wajib Pajak diatas yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang:

[1]. dengan cara sukarela mendaflarkan diri untuk memperoleh Nomor inti Wajib Pajak dalam tahun 2017. Termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang dengan cara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor inti Wajib Pajak dalam tahun 2017 Wajib Pajak yang memperoleh Nomor inti Wajib Pajak berdasarkan hasil ekstensifikasi di tahun 2017.;

 

[2]. tidak   sedang   dilakukan   Investigasi   Bukti   Permulaan,   penyidikan,   penuntutan,   atau Investigasi di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

 

[3]. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2017; dan

 

[4]. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul, sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (PPh OP) disampaikan.

 

[5]. Dalam bal Wajib Pajak mempunyai bukti pemotongan/bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebelum mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor inti Wajib Pajak, Pajak penghasilan yang tetah dipotong tersebut Bisa dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai kredit pajak atas penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.

 

[6]. Surat Pemberitahuan Tahunan  Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang  Pribadi memakai formulir Surat Pemberilahuan Tahunan  Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan menuliskan "SPT berdasarkan Pasal 37A UU KUP" di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap Lampirannya.

 

[7]. dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atas pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang yang wajib dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut disampaikan.

 

[8]. disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempal Wajib Pajak lerdaflar paling lambat tanggal 31 Maret 2017.

 

[9]. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dilakukan dengan cara langsung "dengan" tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

 

 

Sedangkan untuk Wajib Pajak yang sudah mempunyai NPWP hingga dengan 31 Desember 2007 berlaku ketentuan sebagai berikut:

[1]. Wajib Pajak yang dalam tahun 2017 menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasitan Wajib Pajak Orang Pribadi [atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan] sebelum Tahun Pajak 2007 yang mengakibatkan pajak yang masih wajib dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

[2]. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan wajib memenuhi persyaratan:

 

1)    telah mempunyai Nomor inti Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2017;

 

2)    terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

 

3)    terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan Investigasi  atau   dalam   hal  sedang   dilakukan   Investigasi,   Pemeriksa   Pajak  belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Investigasi;

 

4)    telah dilakukan Investigasi Bukti Permulaan, akan tetapi Investigasi Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan Sebab tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan;

 

5)    tidak   sedang   dilakukan   Investigasi   Bukti   Permulaan,   penyidikan,   penuntutan,   atau Investigasi di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

 

6)    menyampaikan   pembetulan   Surat   Pemberilahuan   Tahunan   Tahun   Pajak   2006   dan sebelumnya paling lambat langgal 31 Desember 2017; dan

 

[3]. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebelum pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

 

[4].  Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar,    pembetulan    Surat   Pemberitahuan   Tahunan    Pajak   Penghasilan   dianggap   sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberilahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan.

 

[5]. Berkaitan    dengan    Wajib   Pajak   yang   sedang   dilakukan    Investigasi   terhadap   Surat Pemberitahuan    Tahunan     Pajak    Penghasilan     dan     menyampaikan     pembetulan    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

 

[5.a]. Dalam  hal Wajib  Pajak  sedang  diperiksa dan  Investigasi  yang  sedang  dilaksanakan tersebut juga mencakup Investigasi terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya, Investigasi terhadap seluruh jenis pajak dihentikan, kecuali: Investigasi  terhadap  SPT Tahunan PPh Pasal  21 dan/atau SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar; atau Investigasi   terhadap   Surat  Pemberitahuan  jenis  pajak  lainnya  yang   berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan. Penghentian Investigasi dilakukan untuk seluruh jenis pajak dengan membuat Laporan Hasil Investigasi Sumir dan memberitahukan dengan cara tertulis kepada Wajib Pajak.

 

[5.b]. Berkaitan  dengan  Wajib  Pajak   yang  tidak  sedang   dilakukan   Investigasi  terhadap  Surat Pemberitahuan    Tahunan     Pajak    Penghasilan     dan     menyampaikan     pembetulan    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, namun sedang dilakukan Investigasi terhadap Surat  Pemberitahuan jenis  pajak lainnya untuk periode yang  sama,   Investigasi tersebut dihentikan dengan membuat pemberitahuan dengan cara tertulis kepada Wajib Pajak, kecuali Investigasi terhadap Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya yang menyalakan lebih bayar; atau berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak tetap dilanjutkan.

 

[6].  Pajak yang masih wajib dibayar rnenjadi lebih besar sebagaimana dimaksud di huruf a terjadi sebagai karena dari bertambahnya:

1)    Pajak Penghasilan Pasal 29;

2)    Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan/atau

3)    Pajak Penghasilan Pasal 15

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan sebagaimana tetah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang dibayar sendiri dan dilaporkan dalam Surat Pemberilahuan Tahunan Pajak Penghasilan serta dibuktikan dengan pembayaran memakai Surat Setoran Pajak.

 

[7]. Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan memakai formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan menuliskan "Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP" di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap Lampirannya.

 

[8]. Dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atas pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang yang wajib dilunasi sebelum pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut disampaikan.

   

[9]. Disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

 

Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT sunset policy tidak Bisa digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya!

 

Cag.

 

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo