Merger Dengan Nilai Buku Yang wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Merger Dengan Nilai Buku, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Merger Dengan Nilai Buku, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Merger Dengan Nilai Buku


Dibawah ini merupakan poin-poin yang saya catat dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2017 yang ditandatangani di tanggal 19 Juni 2017 mengenai Persyaratan dan Tata Tutorial Pemberian Izin memakai Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha. Pengalihan harta seharusnya memakai nilai pasar atau harga wajar. Sebab itu, penggunaan nilai buku merupakan fasilitas perpajakan yang wajib memenuhi beberapa syarat atau ketentuan tertentu. Nah, ketentuan-ketentuan tersebut saya sarikan dibawah ini.

Wajib   Pajak  yang  menjalankan   merger  [penggabungan usaha atau peleburan usaha] Bisa  memakai nilai buku. Beberapa hal yang wajib mendapat perhatian :

[1]. Penggabungan usaha merupakan penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan Tutorial tetap mempertahankan berdirinya  salah  satu  badan  usaha  yang  tidak  mempunyai  sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil. Sisa kerugian merupakan sisa kerugian fiskal dan komersial.

 

[2]. Peleburan  usaha merupakan penggabungan   dari   dua   atau   lebih   Wajib   Pajak   Badan   yang modalnya terbagi atas saham dengan Tutorial mendirikan badan usaha baru.

 

[3]. Pemekaran usaha merupakan pemisahan satu Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak Badan atau lebih dengan Tutorial mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa menjalankan likuidasi badan usaha yang lama. Wajib Pajak yang menjalankan pemekaran usaha yang   Bisa memakai nilai buku merupakan :

[3.a]. Wajib   Pajak   yang   belum   Go  Public  yang   akan   menjalankan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atau

 

[3.b].   Wajib Pajak yang telah  Go Public sepanjang seluruh  badan usaha hasil pemekaran menjalankan penawaran umum perdana (Initial Public Offering).


[4].
Wajib   Pajak  yang  menjalankan   merger wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

[4.a]. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan menjalankan merger dan pemekaran usaha;

 

[4.b]. melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait. Dan pelunasan pajak ini wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Wajib Pajak yang menerima harta, termasuk utang pajak dari cabang atau perwakilan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak lokasi.; dan

 

[4.c]. memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test), yaitu :

 

[4.c.1]. tujuan utama dari merger dan pemekaran usaha merupakan menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;

[4.c.2]. kegiatan   usaha   Wajib   Pajak   yang   mengalihkan   harta   masih berlangsung hingga dengan tanggal efektif merger;

[4.c.3]. kegiatan   usaha  Wajib  Pajak   yang   mengalihkan  harta   sebelum merger terjadi wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;

 

[4.c.4]. kegiatan usaha Wajib Pajak yang  menerima harta dalam rangka merger tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;

 

[4.c.5] kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka pemekaran usaha wajib berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif pemekaran usaha; dan

 

[4.c.6]. harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha. Apabila melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger   atau   pemekaran   usaha,   Wajib   Pajak   tersebut   wajib menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual demi melonjakkan efisiensi perusahaan dan disertai dengan bukti pendukung. Pernyataan tertulis tersebut disampaikan  kepada  Kepala  Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang menerima  harta terdaftar paling lama   1   (satu)  bulan  setelah   terjadinya   penjualan  harta  dengan memakai   bentuk   formulir   sebagaimana   ditetapkan   dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2017.

 

 [5]. Permohonan diajukan oleh :

 

[5.a]. Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan merger; atau

 

[5.b]. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usaha.

[6]. Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang   membawahi  Kantor  Petayanan   Pajak  tempat  Wajib   Pajak pemohon  terdaftar paling  lama  6 (enam)  bulan  setelah  tanggal efektif merger atau pemekaran usaha dilakukan, dengan ketentuan :

 

[6.a]. memakai    surat    permohonan    sesuai    dengan    format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2017;

 

[6.b]. melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan   menjalankan   merger   atau   pemekaran   usaha   dengan disertai    bukti    pendukung    sebagaimana    dimaksud    dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2017;

 

[6.c]. melampirkan daftar isian dan surat pernyataan dalam rangka business  purpose   test  sesuai   dengan   format   sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2017;

 

 

[6.d]. Kepala   Kantor   Wilayah   Direktorat   Jenderal   Pajak   atas   nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak dengan cara lengkap   dengan   memakai   bentuk   formulir   sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2017;

 

[6.e]. Apabila jangka waktu satu bulan telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama   Direktur   Jenderal   Pajak   belum   menerbitkan   keputusan, permohonan   Wajib   Pajak   dianggap   diterima   dan   kepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan.

 

Semoga bermanfaat.

Merger Dengan Nilai Buku Yang wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai Merger Dengan Nilai Buku, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Merger Dengan Nilai Buku, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Merger Dengan Nilai Buku


Dibawah ini merupakan poin-poin yang saya catat dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2017 yang ditandatangani di tanggal 19 Juni 2017 mengenai Persyaratan dan Tata Tutorial Pemberian Izin memakai Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha. Pengalihan harta seharusnya memakai nilai pasar atau harga wajar. Sebab itu, penggunaan nilai buku merupakan fasilitas perpajakan yang wajib memenuhi beberapa syarat atau ketentuan tertentu. Nah, ketentuan-ketentuan tersebut saya sarikan dibawah ini.

Wajib   Pajak  yang  menjalankan   merger  [penggabungan usaha atau peleburan usaha] Bisa  memakai nilai buku. Beberapa hal yang wajib mendapat perhatian :

[1]. Penggabungan usaha merupakan penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan Tutorial tetap mempertahankan berdirinya  salah  satu  badan  usaha  yang  tidak  mempunyai  sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil. Sisa kerugian merupakan sisa kerugian fiskal dan komersial.

 

[2]. Peleburan  usaha merupakan penggabungan   dari   dua   atau   lebih   Wajib   Pajak   Badan   yang modalnya terbagi atas saham dengan Tutorial mendirikan badan usaha baru.

 

[3]. Pemekaran usaha merupakan pemisahan satu Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak Badan atau lebih dengan Tutorial mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa menjalankan likuidasi badan usaha yang lama. Wajib Pajak yang menjalankan pemekaran usaha yang   Bisa memakai nilai buku merupakan :

[3.a]. Wajib   Pajak   yang   belum   Go  Public  yang   akan   menjalankan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atau

 

[3.b].   Wajib Pajak yang telah  Go Public sepanjang seluruh  badan usaha hasil pemekaran menjalankan penawaran umum perdana (Initial Public Offering).


[4].
Wajib   Pajak  yang  menjalankan   merger wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

[4.a]. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan menjalankan merger dan pemekaran usaha;

 

[4.b]. melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait. Dan pelunasan pajak ini wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Wajib Pajak yang menerima harta, termasuk utang pajak dari cabang atau perwakilan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak lokasi.; dan

 

[4.c]. memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test), yaitu :

 

[4.c.1]. tujuan utama dari merger dan pemekaran usaha merupakan menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;

[4.c.2]. kegiatan   usaha   Wajib   Pajak   yang   mengalihkan   harta   masih berlangsung hingga dengan tanggal efektif merger;

[4.c.3]. kegiatan   usaha  Wajib  Pajak   yang   mengalihkan  harta   sebelum merger terjadi wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;

 

[4.c.4]. kegiatan usaha Wajib Pajak yang  menerima harta dalam rangka merger tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;

 

[4.c.5] kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka pemekaran usaha wajib berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif pemekaran usaha; dan

 

[4.c.6]. harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha. Apabila melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger   atau   pemekaran   usaha,   Wajib   Pajak   tersebut   wajib menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual demi melonjakkan efisiensi perusahaan dan disertai dengan bukti pendukung. Pernyataan tertulis tersebut disampaikan  kepada  Kepala  Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang menerima  harta terdaftar paling lama   1   (satu)  bulan  setelah   terjadinya   penjualan  harta  dengan memakai   bentuk   formulir   sebagaimana   ditetapkan   dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2017.

 

 [5]. Permohonan diajukan oleh :

 

[5.a]. Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan merger; atau

 

[5.b]. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usaha.

[6]. Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang   membawahi  Kantor  Petayanan   Pajak  tempat  Wajib   Pajak pemohon  terdaftar paling  lama  6 (enam)  bulan  setelah  tanggal efektif merger atau pemekaran usaha dilakukan, dengan ketentuan :

 

[6.a]. memakai    surat    permohonan    sesuai    dengan    format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2017;

 

[6.b]. melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan   menjalankan   merger   atau   pemekaran   usaha   dengan disertai    bukti    pendukung    sebagaimana    dimaksud    dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2017;

 

[6.c]. melampirkan daftar isian dan surat pernyataan dalam rangka business  purpose   test  sesuai   dengan   format   sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2017;

 

 

[6.d]. Kepala   Kantor   Wilayah   Direktorat   Jenderal   Pajak   atas   nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak dengan cara lengkap   dengan   memakai   bentuk   formulir   sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2017;

 

[6.e]. Apabila jangka waktu satu bulan telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama   Direktur   Jenderal   Pajak   belum   menerbitkan   keputusan, permohonan   Wajib   Pajak   dianggap   diterima   dan   kepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan.

 

Semoga bermanfaat.

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo