Pajak PPh Final Jual Beli Rumah dan Tanah Turun 2,5% Yang wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel Pajak PPh Final Jual Beli Rumah dan Tanah Turun 2,5% ini khusus disajikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pajak PPh Final Jual Beli Rumah dan Tanah Turun 2,5%, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pajak PPh Final Jual Beli Rumah dan Tanah Turun 2,5%






Kebijakan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang PP No 34 Tahun 2017 di Tanggal 8 Agustus 2017, sehubungan dengan pajak penghasilan PPh Final atas pengalihan Copyright dan perjanjian pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah wajib disambut bagus, Sebab nilainya yang semula 5% turun menjadi 2,5%.


Perubahan Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah

Undang-Undang yang mengatur mengenai Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah ini sudah beberapa kali mendapatkan perubahan yang terakhir yaitu PP No 71 Tahun 2017, perubahan nilai prosentase pajak penghasilan yaitu sebagai berikut : 
  1. PPh Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah 5% menjadi 2,5% ;
  2. PPh Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah khusus rumah sederhana dan rumah susun sederhana nilainya tetap 1% ;
  3. Tambahan pasal PPh yang mengatur Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah khusus kepada Pemerintah, BUMN, dan BUMD nilainya yaitu 0%.

Undang-Undang Pajak Penghasilan ini diberlakukan terhitung 30 hari sejak ditandatangani atau tepatnya mulai 8 September 2017.

Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah Turun 2,5%

Dasar Umum Perubahan UU Pajak Jual Beli

  1. Alasan utamanya yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya dalam pembangunan infrasruktur untuk kepentingan masyarakat umum yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah ;
  2. Lebih membagikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menghitung pajak penghasilan dimana sebelumnya bersifat tidak final menjadi Pajak Final.


Pengecualian Objek Pengenaan Pajak

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak terkena Pajak (Baca Nilai PTKP 2017), dengan nilai transaksi jual beli kurang dari 60 juta rupiah ;
  2. Pengalihan Copyright dan harta dalam bentuk hibah dan waris.

Diharapkan dengan diberlakukannya undang undang ini Bisa melonjakkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat, serta menumbuhkan prospek dan peluang baru khususnya di sektor properti di tanah air. Baca juga : Melihat Peluang dan Kendala Bisnis Properti di Indonesia

Sebagai tambahan informasi bahwa pembayaran pajak pph jual beli rumah dan tanah saat ini pembayarannya Bisa dilakukan dengan cara online melalui surat setoran elektronik SSE Pajak di situs Direktorat Jendal Pajak.




Pajak PPh Final Jual Beli Rumah dan Tanah Turun 2,5% Yang wajib Kita Ketahui


Artikel Pajak PPh Final Jual Beli Rumah dan Tanah Turun 2,5% ini khusus disajikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pajak PPh Final Jual Beli Rumah dan Tanah Turun 2,5%, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pajak PPh Final Jual Beli Rumah dan Tanah Turun 2,5%






Kebijakan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang PP No 34 Tahun 2017 di Tanggal 8 Agustus 2017, sehubungan dengan pajak penghasilan PPh Final atas pengalihan Copyright dan perjanjian pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah wajib disambut bagus, Sebab nilainya yang semula 5% turun menjadi 2,5%.


Perubahan Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah

Undang-Undang yang mengatur mengenai Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah ini sudah beberapa kali mendapatkan perubahan yang terakhir yaitu PP No 71 Tahun 2017, perubahan nilai prosentase pajak penghasilan yaitu sebagai berikut : 
  1. PPh Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah 5% menjadi 2,5% ;
  2. PPh Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah khusus rumah sederhana dan rumah susun sederhana nilainya tetap 1% ;
  3. Tambahan pasal PPh yang mengatur Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah khusus kepada Pemerintah, BUMN, dan BUMD nilainya yaitu 0%.

Undang-Undang Pajak Penghasilan ini diberlakukan terhitung 30 hari sejak ditandatangani atau tepatnya mulai 8 September 2017.

Pajak Jual Beli Rumah dan Tanah Turun 2,5%

Dasar Umum Perubahan UU Pajak Jual Beli

  1. Alasan utamanya yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya dalam pembangunan infrasruktur untuk kepentingan masyarakat umum yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah ;
  2. Lebih membagikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menghitung pajak penghasilan dimana sebelumnya bersifat tidak final menjadi Pajak Final.


Pengecualian Objek Pengenaan Pajak

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak terkena Pajak (Baca Nilai PTKP 2017), dengan nilai transaksi jual beli kurang dari 60 juta rupiah ;
  2. Pengalihan Copyright dan harta dalam bentuk hibah dan waris.

Diharapkan dengan diberlakukannya undang undang ini Bisa melonjakkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat, serta menumbuhkan prospek dan peluang baru khususnya di sektor properti di tanah air. Baca juga : Melihat Peluang dan Kendala Bisnis Properti di Indonesia

Sebagai tambahan informasi bahwa pembayaran pajak pph jual beli rumah dan tanah saat ini pembayarannya Bisa dilakukan dengan cara online melalui surat setoran elektronik SSE Pajak di situs Direktorat Jendal Pajak.




Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo