Penerapan tarif PPh Jasa Konstruksi Yang wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel Penerapan tarif PPh Jasa Konstruksi ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Penerapan tarif PPh Jasa Konstruksi, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Penerapan tarif PPh Jasa Konstruksi


Beberapa pertanyaan masih dikirimkan di saya berkaitan dengan penerapan PPh atas Jasa Konstruksi, terutama mengenai apa dokumen yang menunjukkan kualifikasi penyedia jasa konstruksi dan penerapannya dengan tarif. Uraian dibawah ini merupakan jawaban saya yang lebih lengkap.

PEMBAGIAN JASA KONSTRUKSI
Jasa Konstruksi dibagi tiga, yaitu Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Perencanaan Konstruksi, dan Jasa Pengawasan Konstruksi. Pasal 4 No. 18 tahun 1999 mengenai Jasa Konstruksi menyebutkan :
(1) Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha Aplikasi konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.

(2) Usaha perencanaan konstruksi membagikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagianbagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan hingga dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.

(3) Usaha Aplikasi konstruksi membagikan layanan jasa Aplikasi dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagianbagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan hingga dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.

(4) Usaha pengawasan konstruksi membagikan layanan jasa pengawasan bagus keseluruhan ataupun sebagian pekerjaan Aplikasi konstruksimulai dari penyiapan lapangan hingga dengan penyerahan akhir hasilkonstruksi.


PEMBAGIAN KUALIFIKASI JASA KONSTRUKSI
Pasal 8 ayat (3) PP 28 tahun 2000 mengenai Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi menyebutkan :
Kualifikasi usaha jasa konstruksi didasarkan di tingkat/ kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha, dan Bisa digolongkan dalam:
a. kualifikasi usaha besar;
b. kualifikasi usaha menengah;
c. kualifikasi usaha kecil termasuk usaha orang perseorangan.

Pengertitan kualifikasi menurut PP 28 tahun 2000 merupakan
bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.


Pasal 10 ayat (1) Peraturan Forum Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11a tahun 2017 mengenai Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi menyebutkan :
Penggolongan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan di kriteria tingkat/kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha, yang selanjutnya dibagi menurut kemampuan melaksanakan pekerjaan berdasarkan kriteria risiko, dan/atau kriteria penggunaan teknologi, dan/atau kriteria besaran biaya, Bisa dibagi jenjang kompetensinya dalam Gred sebagai berikut :
a. kualifikasi usaha besar, berupa : Gred 7, Gred 6
b. kualifikasi usaha menengah, berupa : Gred 5
c. kualifikasi usaha kecil, berupa : Gred 4, Gred 3, Gred 2, Gred 1 (usaha orang perseorangan)

Sedangkan menurut Pasal 10 ayat (2) Peraturan Forum Pengembangan Jasa Konstruksi No. 12a tahun 2017 mengenai Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi menyebutkan :
Penggolongan kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud di ayat (1), jenjang kompetensinya dalam Gred, Bisa dibagi dalam golongan :
a. kualifikasi usaha besar, berupa : Gred 4
b. kualifikasi usaha menengah, berupa : Gred 3
c. kualifikasi usaha kecil, berupa : Gred 2, Gred 1 (usaha orang perseorangan)

Intinya, kualifikasi penyedia jasa konstruksi ada tiga, yaitu : besar, menengah, dan kecil.

SIAPA YANG MENENTUKAN KUALIFIKASI?
Untuk mendapatkan kualifikasi, penyedia jasa konstruksi wajib menjalankan sertifikasi. Pengertian sertifikasi menurut menurut PP 28 tahun 2000 merupakan:
a. proses Evaluasi untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha; atau
b. proses Evaluasi kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.

Hasil dari sertifikasi merupakan sertifikat, yaitu
a. tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi bagus yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha; atau
b. tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.


Dan, siapa yang meyelenggarakan sertifkasi?

Menurut Pasal 39 Peraturan Forum Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11a tahun 2017 mengenai Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi menyebutkan :
(1) LPJK Nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan sertifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi dengan cara nasional.

(2) Penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud di ayat (1), mencakup kegiatan menetapkan pengakuan tingkat kompetensi dan kemampuan usaha, klasifikasi, dan kualifikasi jasa konstruksi, yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat.

(3) Penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud di ayat (1), dilaksanakan oleh :
a. LPJK Nasional/LPJK Daerah untuk Badan Usaha yang baru-berdiri yang belum menjadi anggota asosiasi dan Badan Usaha anggota asosiasi belum terakreditasi.
b. Asosiasi terakreditasi untuk Badan Usaha anggota asosiasinya.

Redaksi senada juga terdapat di Peraturan Forum Pengembangan Jasa Konstruksi No. 12a tahun 2017 mengenai Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi. Dengan demikian, sertifikat penyedia jasa konstruksi dikeluarkan oleh LPJK dan asosiasi yang telah mendapat akreditasi.

PPh JASA KONSTRUKSI
Dengan uraian diatas saya pikir pembaca Bisa menerapkan PP No. 51 tahun 2017 terutama mengenai tarif. Berikut ketentuan tarif PPh Jasa Konstruksi :
a. 2% (dua persen) untuk Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang mempunyai kualifikasi usaha kecil;
Penyedia jasa pelaksana konstruksi yang memakai tarif 2% ini merupakan mereka yang mempunyai sertifikat Gred 4, Gred 3, Gred 2, dan Gred 1.

b. 4% (empat persen) untuk Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha;
Penyedia jasa pelaksana konstruksi yang memakai tariff 4% ini merupakan mereka yang TIDAK mempunyai sertifikat. Pengguna jasa wajib memotong 4% bila penyedia jasa tidak menunjukkan sertifikat!

c. 3% (tiga persen) untuk Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
Penyedia jasa pelaksana konstruksi yang memakai tarif 3% ini merupakan mereka yang mempunyai sertifikat Gred 5, Gred 6, dan Gred 7. Penjelasan PP 51 tahun 2017 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "Penyedia Jasa selain Penyedia Yang dimaksud dengan" Penyedia Jasa selain Penyedia antara lain Penyedia Jasa yang mempunyai kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar.

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan olehPenyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha;
Penyedia jasa perencana konstruksi dan pengawas konstruksi yang memakai tariff 4% ini merupakan mereka yang mempunyai sertifikat, bagus Gred 4, Gred 3, Gred 2, ataupun Gred 1.

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha.
Penyedia jasa perencana konstruksi dan pengawas konstruksi yang memakai tarif 6% ini merupakan mereka yang TIDAK mempunyai sertifikat!

Dengan uraian ini semoga pembaca jadi lebih jelas.
Salaam

Penerapan tarif PPh Jasa Konstruksi Yang wajib Kita Ketahui


Artikel Penerapan tarif PPh Jasa Konstruksi ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Penerapan tarif PPh Jasa Konstruksi, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Penerapan tarif PPh Jasa Konstruksi


Beberapa pertanyaan masih dikirimkan di saya berkaitan dengan penerapan PPh atas Jasa Konstruksi, terutama mengenai apa dokumen yang menunjukkan kualifikasi penyedia jasa konstruksi dan penerapannya dengan tarif. Uraian dibawah ini merupakan jawaban saya yang lebih lengkap.

PEMBAGIAN JASA KONSTRUKSI
Jasa Konstruksi dibagi tiga, yaitu Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Perencanaan Konstruksi, dan Jasa Pengawasan Konstruksi. Pasal 4 No. 18 tahun 1999 mengenai Jasa Konstruksi menyebutkan :
(1) Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha Aplikasi konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.

(2) Usaha perencanaan konstruksi membagikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagianbagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan hingga dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.

(3) Usaha Aplikasi konstruksi membagikan layanan jasa Aplikasi dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagianbagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan hingga dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.

(4) Usaha pengawasan konstruksi membagikan layanan jasa pengawasan bagus keseluruhan ataupun sebagian pekerjaan Aplikasi konstruksimulai dari penyiapan lapangan hingga dengan penyerahan akhir hasilkonstruksi.


PEMBAGIAN KUALIFIKASI JASA KONSTRUKSI
Pasal 8 ayat (3) PP 28 tahun 2000 mengenai Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi menyebutkan :
Kualifikasi usaha jasa konstruksi didasarkan di tingkat/ kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha, dan Bisa digolongkan dalam:
a. kualifikasi usaha besar;
b. kualifikasi usaha menengah;
c. kualifikasi usaha kecil termasuk usaha orang perseorangan.

Pengertitan kualifikasi menurut PP 28 tahun 2000 merupakan
bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.


Pasal 10 ayat (1) Peraturan Forum Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11a tahun 2017 mengenai Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi menyebutkan :
Penggolongan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan di kriteria tingkat/kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha, yang selanjutnya dibagi menurut kemampuan melaksanakan pekerjaan berdasarkan kriteria risiko, dan/atau kriteria penggunaan teknologi, dan/atau kriteria besaran biaya, Bisa dibagi jenjang kompetensinya dalam Gred sebagai berikut :
a. kualifikasi usaha besar, berupa : Gred 7, Gred 6
b. kualifikasi usaha menengah, berupa : Gred 5
c. kualifikasi usaha kecil, berupa : Gred 4, Gred 3, Gred 2, Gred 1 (usaha orang perseorangan)

Sedangkan menurut Pasal 10 ayat (2) Peraturan Forum Pengembangan Jasa Konstruksi No. 12a tahun 2017 mengenai Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi menyebutkan :
Penggolongan kualifikasi usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud di ayat (1), jenjang kompetensinya dalam Gred, Bisa dibagi dalam golongan :
a. kualifikasi usaha besar, berupa : Gred 4
b. kualifikasi usaha menengah, berupa : Gred 3
c. kualifikasi usaha kecil, berupa : Gred 2, Gred 1 (usaha orang perseorangan)

Intinya, kualifikasi penyedia jasa konstruksi ada tiga, yaitu : besar, menengah, dan kecil.

SIAPA YANG MENENTUKAN KUALIFIKASI?
Untuk mendapatkan kualifikasi, penyedia jasa konstruksi wajib menjalankan sertifikasi. Pengertian sertifikasi menurut menurut PP 28 tahun 2000 merupakan:
a. proses Evaluasi untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha; atau
b. proses Evaluasi kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.

Hasil dari sertifikasi merupakan sertifikat, yaitu
a. tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi bagus yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha; atau
b. tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.


Dan, siapa yang meyelenggarakan sertifkasi?

Menurut Pasal 39 Peraturan Forum Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11a tahun 2017 mengenai Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi menyebutkan :
(1) LPJK Nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan sertifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi dengan cara nasional.

(2) Penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud di ayat (1), mencakup kegiatan menetapkan pengakuan tingkat kompetensi dan kemampuan usaha, klasifikasi, dan kualifikasi jasa konstruksi, yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat.

(3) Penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud di ayat (1), dilaksanakan oleh :
a. LPJK Nasional/LPJK Daerah untuk Badan Usaha yang baru-berdiri yang belum menjadi anggota asosiasi dan Badan Usaha anggota asosiasi belum terakreditasi.
b. Asosiasi terakreditasi untuk Badan Usaha anggota asosiasinya.

Redaksi senada juga terdapat di Peraturan Forum Pengembangan Jasa Konstruksi No. 12a tahun 2017 mengenai Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi. Dengan demikian, sertifikat penyedia jasa konstruksi dikeluarkan oleh LPJK dan asosiasi yang telah mendapat akreditasi.

PPh JASA KONSTRUKSI
Dengan uraian diatas saya pikir pembaca Bisa menerapkan PP No. 51 tahun 2017 terutama mengenai tarif. Berikut ketentuan tarif PPh Jasa Konstruksi :
a. 2% (dua persen) untuk Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang mempunyai kualifikasi usaha kecil;
Penyedia jasa pelaksana konstruksi yang memakai tarif 2% ini merupakan mereka yang mempunyai sertifikat Gred 4, Gred 3, Gred 2, dan Gred 1.

b. 4% (empat persen) untuk Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha;
Penyedia jasa pelaksana konstruksi yang memakai tariff 4% ini merupakan mereka yang TIDAK mempunyai sertifikat. Pengguna jasa wajib memotong 4% bila penyedia jasa tidak menunjukkan sertifikat!

c. 3% (tiga persen) untuk Aplikasi Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
Penyedia jasa pelaksana konstruksi yang memakai tarif 3% ini merupakan mereka yang mempunyai sertifikat Gred 5, Gred 6, dan Gred 7. Penjelasan PP 51 tahun 2017 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "Penyedia Jasa selain Penyedia Yang dimaksud dengan" Penyedia Jasa selain Penyedia antara lain Penyedia Jasa yang mempunyai kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar.

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan olehPenyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha;
Penyedia jasa perencana konstruksi dan pengawas konstruksi yang memakai tariff 4% ini merupakan mereka yang mempunyai sertifikat, bagus Gred 4, Gred 3, Gred 2, ataupun Gred 1.

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha.
Penyedia jasa perencana konstruksi dan pengawas konstruksi yang memakai tarif 6% ini merupakan mereka yang TIDAK mempunyai sertifikat!

Dengan uraian ini semoga pembaca jadi lebih jelas.
Salaam
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo