Withholding Taxes Yang wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Withholding Taxes, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Withholding Taxes, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Withholding Taxes


Kami merupakan perusahaan yang bergerak di luar konstruksi tp di saat ini mendapat pekerjaan konstruksi per bulan dengan nilai 80.000.000 ( delapan Puluh Juta ).

Yang ingin saya tanyakan merupakan sbb :
1. Apakah saat saya menagih wajib menyertakan PPpn dan pph 23 ?
2. Apakah saat menagih hanya total nilai tagihan aja ?
3. Apakah hanya pph 23 aja ?
3. Untuk proyek yang sedang sedang berjalan pph 23 dibayarkan langsung oleh pemakai jasa.

Demikian email yang masuk pagi ini. Saya tertarik dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Kesan saya, penanya belum paham mekanisme perpajakan kita. Sebab itu, selain dibalas langsung, saya posting jawaban yang lebih lengkap. Pembahasan lebih difokuskan kepada mekanisme withholding taxes [sering juga disebut potput].

Withholding taxes merupakan salah satu sistem administrasi perpajakan yang banyak diterapkan di negara lain. Sistem ini mempunyai keunggulan Sebab pajak dibayar di saat penghasilan diterima. bila penghasilan disudah diterima dan digunakan, maka sudah jadi kebiasaan dimanapun bahwa kita akan berat bayar pajak. Nah, withholding taxes kita merupakan yang sering disebut PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 (2) Final. Selain itu PPN juga sebenarnya bagian dari withholding taxes.

PEMOTONG PPh
di umumnya withholding taxes dikenakan di penyeraha jasa. akan tetapi ada juga yang diterapkan di beberapa jenis industri atau penyerahan barang, seperti di PPh Pasal 22. Atas jasa-jasa tertentu dipotong oleh pihak pemberi penghasilan. Salah satu jenis jasa yang dipotong oleh pemberi penghasilan merupakan PPh atas jasa pelaksana konstruksi.

Seandainya kita membagikan jasa kepada orang lian maka pihak pemberi penghasilan atau pengguna jasa kita atau klien wajib [dibebani kewajiban] memotong PPh kita. Penghasilan yang kita terima dipotong dulu PPh. Jadi saat kita terima penghasilan maka kita terima penghasilan netto ditambah Bukti Pemotongan. Bukti Pemotongan ini nanti dilaporkan dan dikreditkan di SPT PPh kita.

Khusus jasa konstruksi, Sebab berdasarkan pembayaran, maka saat kita menerima pembayaran maka pembayaran kita nanti akan dipotong oleh klien kita dengan PPh. akan tetapi, tidak semua klien Bisa memotong PPh. Pemotong PPh hanya diwajibkan di Wajib Pajak yang berbentuk badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi [WPOP] tertentu.

Siapa WPOP yang Bisa memotong PPh? Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-50/PJ./1994 bahwa WPOP yang wajib [wajib Sebab sudah ditunjuk sebagai pemotong] memotong PPh Pasal 23 merupakan
[a]. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut merupakan Camat, pengacara, dan konsultan, yang menjalankan pekerjaan bebas;
[b]. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

Selanjutnya SE-08/PJ.4/1995 menerangkan, yang dimaksud dengan konsultan merupakan orang pribadi yang menjalankan atau membagikan konsultasi sesuai dengan keahliannya seperti konsultan hukum, konsultan pajak, konsultan teknik dan konsultan di bidang lainnya.


Bagaimana bila klien kita bukan pemotong PPh? Maka kewajiban PPh dibayar sendiri oleh penerima penghasilan. Khusus untuk jasa konstruksi, disebutkan di Pasal 5 ayat (1) huruf b PP No. 51 tahun 2017, yaitu, “disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.”


PEMUNGUT PPN
PPN sebenarnya pajak atas konsumsi yang dilakukan di wilayah RI atau daerah pabean. Sebab pajak atas konsumsi maka pembayar PPN di akhirnya konsumen atau end user. akan tetapi mekanismenya, konsumen membayar PPN kepada penjual. Dan penjual membayar ke Kas Negara dengan metode PK – PM [pajak keluaran dikurangi pajak masukan]. akan tetapi, tidak semua penjual boleh memungut PPN. Hanya Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP oleh kantor pajak yang boleh memungut PPN. Akan akan tetapi, walaupun belum dikukuhkan sebagai PKP akan tetapi bila dengan cara peraturan wajib memungut PPN maka kewajiban tersebut Inheren sehingga si Wajib Pajak tersebut wajib dikukuhkan sebagai PKP bagus dengan permohonan sendiri atau dengan cara jabatan [bila dilakukan Investigasi terlebih dahulu].

PKP [pengusaha tersambar pajak] mempunyai kewajiban memungut PPN atas penyerahan barang atau jasa tersambar pajak. Bukti pemungutan PPN merupakan faktur pajak standar. bila konsumen PKP merupakan end user [seperti toko eceran yang jual barang] maka cukup dibuatkan faktur pajak sederhana. Faktur pajak sederhana Bisa hanya berupa bon atau nota penjualan. Pembuatan dan pelaporan faktur pajak sederhana mempunyai konsekuensi bahwa pembeli tidak Bisa mengkreditkan PPN yang telah dibayar. Sebab itu, saya tekankan bahwa pembuatan faktur pajak sederhana ditujukan untuk konsumen end user.

Jasa pelaksana konstruksi merupakan jasa tersambar pajak. Penyedia jasa konstruksi wajib memungut PPN bila dia PKP. Dengan demikian, klien kita wajib membayar PPN sebesar 10% atas jasa yang dia nikmati.

Prakteknya, kita dipotong PPh oleh konsumen sedangkan kita memungut PPN. bila kita hitung-hitungan, kita dipotong PPh 4% [untuk penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi/sertifikat] sedangkan kita memungut 10%. Netto kita memungut 6%. bila kontrak 80juta merupakan DPP [tidak include pajak] maka kita menerima 80juta + 6% = 84.8jt.

Salaam

Withholding Taxes Yang wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai Withholding Taxes, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Withholding Taxes, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Withholding Taxes


Kami merupakan perusahaan yang bergerak di luar konstruksi tp di saat ini mendapat pekerjaan konstruksi per bulan dengan nilai 80.000.000 ( delapan Puluh Juta ).

Yang ingin saya tanyakan merupakan sbb :
1. Apakah saat saya menagih wajib menyertakan PPpn dan pph 23 ?
2. Apakah saat menagih hanya total nilai tagihan aja ?
3. Apakah hanya pph 23 aja ?
3. Untuk proyek yang sedang sedang berjalan pph 23 dibayarkan langsung oleh pemakai jasa.

Demikian email yang masuk pagi ini. Saya tertarik dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Kesan saya, penanya belum paham mekanisme perpajakan kita. Sebab itu, selain dibalas langsung, saya posting jawaban yang lebih lengkap. Pembahasan lebih difokuskan kepada mekanisme withholding taxes [sering juga disebut potput].

Withholding taxes merupakan salah satu sistem administrasi perpajakan yang banyak diterapkan di negara lain. Sistem ini mempunyai keunggulan Sebab pajak dibayar di saat penghasilan diterima. bila penghasilan disudah diterima dan digunakan, maka sudah jadi kebiasaan dimanapun bahwa kita akan berat bayar pajak. Nah, withholding taxes kita merupakan yang sering disebut PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 (2) Final. Selain itu PPN juga sebenarnya bagian dari withholding taxes.

PEMOTONG PPh
di umumnya withholding taxes dikenakan di penyeraha jasa. akan tetapi ada juga yang diterapkan di beberapa jenis industri atau penyerahan barang, seperti di PPh Pasal 22. Atas jasa-jasa tertentu dipotong oleh pihak pemberi penghasilan. Salah satu jenis jasa yang dipotong oleh pemberi penghasilan merupakan PPh atas jasa pelaksana konstruksi.

Seandainya kita membagikan jasa kepada orang lian maka pihak pemberi penghasilan atau pengguna jasa kita atau klien wajib [dibebani kewajiban] memotong PPh kita. Penghasilan yang kita terima dipotong dulu PPh. Jadi saat kita terima penghasilan maka kita terima penghasilan netto ditambah Bukti Pemotongan. Bukti Pemotongan ini nanti dilaporkan dan dikreditkan di SPT PPh kita.

Khusus jasa konstruksi, Sebab berdasarkan pembayaran, maka saat kita menerima pembayaran maka pembayaran kita nanti akan dipotong oleh klien kita dengan PPh. akan tetapi, tidak semua klien Bisa memotong PPh. Pemotong PPh hanya diwajibkan di Wajib Pajak yang berbentuk badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi [WPOP] tertentu.

Siapa WPOP yang Bisa memotong PPh? Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-50/PJ./1994 bahwa WPOP yang wajib [wajib Sebab sudah ditunjuk sebagai pemotong] memotong PPh Pasal 23 merupakan
[a]. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut merupakan Camat, pengacara, dan konsultan, yang menjalankan pekerjaan bebas;
[b]. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

Selanjutnya SE-08/PJ.4/1995 menerangkan, yang dimaksud dengan konsultan merupakan orang pribadi yang menjalankan atau membagikan konsultasi sesuai dengan keahliannya seperti konsultan hukum, konsultan pajak, konsultan teknik dan konsultan di bidang lainnya.


Bagaimana bila klien kita bukan pemotong PPh? Maka kewajiban PPh dibayar sendiri oleh penerima penghasilan. Khusus untuk jasa konstruksi, disebutkan di Pasal 5 ayat (1) huruf b PP No. 51 tahun 2017, yaitu, “disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.”


PEMUNGUT PPN
PPN sebenarnya pajak atas konsumsi yang dilakukan di wilayah RI atau daerah pabean. Sebab pajak atas konsumsi maka pembayar PPN di akhirnya konsumen atau end user. akan tetapi mekanismenya, konsumen membayar PPN kepada penjual. Dan penjual membayar ke Kas Negara dengan metode PK – PM [pajak keluaran dikurangi pajak masukan]. akan tetapi, tidak semua penjual boleh memungut PPN. Hanya Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP oleh kantor pajak yang boleh memungut PPN. Akan akan tetapi, walaupun belum dikukuhkan sebagai PKP akan tetapi bila dengan cara peraturan wajib memungut PPN maka kewajiban tersebut Inheren sehingga si Wajib Pajak tersebut wajib dikukuhkan sebagai PKP bagus dengan permohonan sendiri atau dengan cara jabatan [bila dilakukan Investigasi terlebih dahulu].

PKP [pengusaha tersambar pajak] mempunyai kewajiban memungut PPN atas penyerahan barang atau jasa tersambar pajak. Bukti pemungutan PPN merupakan faktur pajak standar. bila konsumen PKP merupakan end user [seperti toko eceran yang jual barang] maka cukup dibuatkan faktur pajak sederhana. Faktur pajak sederhana Bisa hanya berupa bon atau nota penjualan. Pembuatan dan pelaporan faktur pajak sederhana mempunyai konsekuensi bahwa pembeli tidak Bisa mengkreditkan PPN yang telah dibayar. Sebab itu, saya tekankan bahwa pembuatan faktur pajak sederhana ditujukan untuk konsumen end user.

Jasa pelaksana konstruksi merupakan jasa tersambar pajak. Penyedia jasa konstruksi wajib memungut PPN bila dia PKP. Dengan demikian, klien kita wajib membayar PPN sebesar 10% atas jasa yang dia nikmati.

Prakteknya, kita dipotong PPh oleh konsumen sedangkan kita memungut PPN. bila kita hitung-hitungan, kita dipotong PPh 4% [untuk penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi/sertifikat] sedangkan kita memungut 10%. Netto kita memungut 6%. bila kontrak 80juta merupakan DPP [tidak include pajak] maka kita menerima 80juta + 6% = 84.8jt.

Salaam
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo