Kekurang-wajaran overhead cost Yang wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Kekurang-wajaran overhead cost, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Kekurang-wajaran overhead cost, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Kekurang-wajaran overhead cost


Berikut ini merupakan kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh kekurang-wajaran alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost) :

Contoh :
Pusat perusahaan (Head Office) di luar negeri dari however di Indonesia sering mengalokasikan biaya administrasi dan umum (overhead cost) kepada however tersebut. Biaya yang dialokasikan tersebut antara lain merupakan :
a. Biaya training karyawan however di Indonesia yang diselenggarakan kantor pusat di luar negeri;
b. Biaya perjalanan dinas direksi kantor pusat tersebut ke masing-masing however;
c. Biaya administrasi/manajemen lainnya dari kantor pusat yang merupakan biaya penyelenggaraan perusahaan;
d. Biaya riset dan pengembangan yang dikeluarkan kantor pusat.

Perlakuan perpajakan :
Alokasi biaya-biaya tersebut diatas diperbolehkan sepanjang sebanding dengan manfaat yang diperoleh masing-masing however dan bukan merupakan duplikasi biaya. Biaya kantor pusat yang boleh dialokasikan kepada however tidak termasuk bunga atas penggunaan dana kantor pusat, kecuali untuk jenis usaha perbankan, dan royalti/sewa atas harta kantor pusat. Dalam hal berlaku perjanjian penghindaran pajak berganda maka pengalokasian biaya kantor pusat, kepada however merupakan seperti yang diatur dalam perjanjian tersebut. Kewajaran biaya training di atas Bisa diuji dengan membandingkan jumlah biaya training yang sama atau Sesuai, yang diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Untuk biaya lainnya, maka besarnya biaya yang Bisa dialokasikan dihitung berdasar faktor-faktor tertentu yang Bisa mencerminkan dengan bagus proporsi manfaat yang diterimanya, misalnya perbandingan jumlah peredaran.


Catatan saya:
Untuk however, kantor pusat tidak diperbolehkan meminjamkan dana ke however setelah itu however memberi atau membebankan biaya bunga kepada kantor pusat. Ini Sebab however sebenarnya masih dianggap sabagai satu entity antara kantor pusat dengan however. Lebih lengkap di Pasal 5 ayat (3) disebutkan :
Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :
a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya merupakan :
1) royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau Copyright-Copyright lainnya;
2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

c. pembayaran sebagaimana tersebut di huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.


Perbandingan jumlah peredaran merupakan kontribusi however terhadap total peredaran konsolidasi kantor pusat [total peredaran seluruh dunia]. Perbandingan [nisbah] peredaran however dengan peredaran seluruh dunia Bisa dijadikan acuan untuk overhead cost yang dibebankan oleh however.

Kekurang-wajaran overhead cost Yang wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai Kekurang-wajaran overhead cost, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Kekurang-wajaran overhead cost, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Kekurang-wajaran overhead cost


Berikut ini merupakan kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh kekurang-wajaran alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost) :

Contoh :
Pusat perusahaan (Head Office) di luar negeri dari however di Indonesia sering mengalokasikan biaya administrasi dan umum (overhead cost) kepada however tersebut. Biaya yang dialokasikan tersebut antara lain merupakan :
a. Biaya training karyawan however di Indonesia yang diselenggarakan kantor pusat di luar negeri;
b. Biaya perjalanan dinas direksi kantor pusat tersebut ke masing-masing however;
c. Biaya administrasi/manajemen lainnya dari kantor pusat yang merupakan biaya penyelenggaraan perusahaan;
d. Biaya riset dan pengembangan yang dikeluarkan kantor pusat.

Perlakuan perpajakan :
Alokasi biaya-biaya tersebut diatas diperbolehkan sepanjang sebanding dengan manfaat yang diperoleh masing-masing however dan bukan merupakan duplikasi biaya. Biaya kantor pusat yang boleh dialokasikan kepada however tidak termasuk bunga atas penggunaan dana kantor pusat, kecuali untuk jenis usaha perbankan, dan royalti/sewa atas harta kantor pusat. Dalam hal berlaku perjanjian penghindaran pajak berganda maka pengalokasian biaya kantor pusat, kepada however merupakan seperti yang diatur dalam perjanjian tersebut. Kewajaran biaya training di atas Bisa diuji dengan membandingkan jumlah biaya training yang sama atau Sesuai, yang diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Untuk biaya lainnya, maka besarnya biaya yang Bisa dialokasikan dihitung berdasar faktor-faktor tertentu yang Bisa mencerminkan dengan bagus proporsi manfaat yang diterimanya, misalnya perbandingan jumlah peredaran.


Catatan saya:
Untuk however, kantor pusat tidak diperbolehkan meminjamkan dana ke however setelah itu however memberi atau membebankan biaya bunga kepada kantor pusat. Ini Sebab however sebenarnya masih dianggap sabagai satu entity antara kantor pusat dengan however. Lebih lengkap di Pasal 5 ayat (3) disebutkan :
Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :
a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya merupakan :
1) royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau Copyright-Copyright lainnya;
2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

c. pembayaran sebagaimana tersebut di huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.


Perbandingan jumlah peredaran merupakan kontribusi however terhadap total peredaran konsolidasi kantor pusat [total peredaran seluruh dunia]. Perbandingan [nisbah] peredaran however dengan peredaran seluruh dunia Bisa dijadikan acuan untuk overhead cost yang dibebankan oleh however.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo