KPP Pratama Bandung Cibeunying Sita Harta Penunggak Pajak Yang wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel KPP Pratama Bandung Cibeunying Sita Harta Penunggak Pajak ini khusus didedikasikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas KPP Pratama Bandung Cibeunying Sita Harta Penunggak Pajak, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

KPP Pratama Bandung Cibeunying Sita Harta Penunggak Pajak


KPP Pratama Bandung Cibeunying menyita satu unit mobil Ford Everest

Info Pajak- Kantor pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menyitaan satu unit mobil Ford Everest milik PT. DMS, Rabu (22/02/2018). Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha persewaan kendaraan bermotor tersebut menunggak pajak sebesar Rp629 juta.


Penyitaan tersebut dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Penyitaan merupakan salah satu tahap dari serangkaian tindakan penagihan pajak.

Jurusita Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying menjalankan penyitaan
Tujuan penyitaan merupakan memperoleh Agunan pelunasan utang pajak. Selain itu, penyitaan dilakukan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak,  Adil tersebut merupakan adil dalam perundang-undangan ataupun adil dalam pelaksanaannya.

Sebelum menjalankan penyitaan, KPP Pratama Bandung Cibeunying telah menjalankan langkah-langkah persuasif terhadap Wajib Pajak tersebut supaya melunasi tunggakan pajaknya. Namun, hingga dengan batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak belum juga melunasi tunggakan pajaknya.

Wajib Pajak tercatat menjalankan pembayaran terakhir terjadi di 2015, selebihnya tidak ada lagi pembayaran untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa. (wrdhn)

KPP Pratama Bandung Cibeunying Sita Harta Penunggak Pajak Yang wajib Kita Tau


Artikel KPP Pratama Bandung Cibeunying Sita Harta Penunggak Pajak ini khusus didedikasikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas KPP Pratama Bandung Cibeunying Sita Harta Penunggak Pajak, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

KPP Pratama Bandung Cibeunying Sita Harta Penunggak Pajak


KPP Pratama Bandung Cibeunying menyita satu unit mobil Ford Everest

Info Pajak- Kantor pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menyitaan satu unit mobil Ford Everest milik PT. DMS, Rabu (22/02/2018). Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha persewaan kendaraan bermotor tersebut menunggak pajak sebesar Rp629 juta.


Penyitaan tersebut dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Penyitaan merupakan salah satu tahap dari serangkaian tindakan penagihan pajak.

Jurusita Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying menjalankan penyitaan
Tujuan penyitaan merupakan memperoleh Agunan pelunasan utang pajak. Selain itu, penyitaan dilakukan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak,  Adil tersebut merupakan adil dalam perundang-undangan ataupun adil dalam pelaksanaannya.

Sebelum menjalankan penyitaan, KPP Pratama Bandung Cibeunying telah menjalankan langkah-langkah persuasif terhadap Wajib Pajak tersebut supaya melunasi tunggakan pajaknya. Namun, hingga dengan batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak belum juga melunasi tunggakan pajaknya.

Wajib Pajak tercatat menjalankan pembayaran terakhir terjadi di 2015, selebihnya tidak ada lagi pembayaran untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa. (wrdhn)
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo