Ini Rangkuman Talkshow Amnesti Pajak KPP Cibeunying Yang wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Ini Rangkuman Talkshow Amnesti Pajak KPP Cibeunying, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Ini Rangkuman Talkshow Amnesti Pajak KPP Cibeunying, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Ini Rangkuman Talkshow Amnesti Pajak KPP Cibeunying


Tim Penyuluh #KPP_Cibeunying mengadakan sosialisasi #AmnestiPajak di Radio KLCBS 100,4 FM Bandung, Kamis, (02/02/2018).
Info Pajak – Amnesti pajak (tax amnesty) menjadi pemberitaan menarik media masa akhir-akhir ini. UU Grasi Pajak yang berlaku sangat singkat yaitu sejak 1 Juli dan berakhir 31 Maret 2018 menjadi pertaruhan pemerintah. Pemerintah menargetkan perolehan uang tebusan sebesar Rp 165 triliun untuk program ini, dengan dana yang direpatriasi dari luar negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan dana yang dideklarasi sebesar Rp 4.000 triliun, bagus dari dalam negeri ataupun luar negeri.

 
Menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan program Amnesti Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying menjalankan beberapa langkah untuk menyebarkan informasi Amnesti Pajak kepada masyarakat. Tujuannya supaya masyarakat turut serta memakai haknya untuk memanfaatkan program Amnesti pajak. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan mengadakan talkshow bekerja sama dengan Radio KLCBS 100.4 FM, Kamis (2/2).
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan saat menjadi narasumber Talkshow Amnesti Pajak di radio KLCBS, Bandung (2/2).

Tim Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying diwakili oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan S. Wahyu Gunarso, dan Account Representative Antonius H. Sinaga. Talkshow yang berlangsung kurang lebih enam puluh menit tersebut membahas lebih jauh mengenai Amnesti Pajak yang mungkin masih banyak yang belum masyarakat ketahui.

Berikut petikan talkshow yang Bisa kami rangkum untuk kita.

Apa pengertian dan dasar hukum Amnesti Pajak?

Amnesti Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, dengan Tips mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Dengan Perkataan lain, dengan adanya program Amnesti Pajak berarti ada pajak yang diampuni dengan Tips tertentu.

Amnesti Pajak diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Undang-undang ini mempunyai masa berlaku yang sangat singkat, yaitu hanya 9 (sembilan) bulan sejak 1 Juli 2017 hingga dengan 31 Maret 2018.

Apa manfaat Amnesti Pajak untuk masyarakat?

Banyak manfaat yang Bisa didapatkan oleh masyarakat bila mau memanfaatkan Program Amnesti Pajak, yaitu tarif uang tebusan yang rendah, bebas dari pajak penghasilan, tidak terkena sanksi administrasi, dan tidak terkena pidana pajak. Selain itu, wajib pajak tersebut tidak lagi menjalani Investigasi / penyidik pajak.

Manfaat jangka panjangnya yaitu terciptanya basis pemajakan yang lebih reliable, perbaikan nilai tukar, serta peningkatan investasi.

Apa manfaat riil yang Bisa dirasakan?

Contoh sederhana yaitu Kota Bandung. Bandung dengan segala fasilitas umum yang memadai, pembangunan infrastruktur, serta banyaknya taman yang baru merupakan salah satu manfaat yang Bisa dengan cara langsung dirasakan masyarakat. Dana dan pembiayaan pembangunan tersebut berasal dari pajak yang telah kita bayarkan.

Baca Juga : Atalia Ridwan Kamil : Dukung Indonesia Lebih Maju dengan Bayar Pajak

Siapa aja yang Bisa memanfaatkan Amnesti Pajak?

Setiap orang berhak untuk memanfaatkan Amnesti Pajak, bagus orang pribadi, badan, ataupun usaha. Bahkan, masyarakat yang belum mempunyai NPWP pun berhak untuk mengikuti Amnesti Pajak dengan Tips mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan NPWP.

Hanya ada 3 (tiga) Wajib Pajak yang tidak berhak mengikuti Amnesti Pajak, yaitu Wajib Pajak yang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Wajib Pajak yang sedang dalam proses peradilan, atau Wajib Pajak yang sedang menjalani hukuman pidana atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Apa sanksi untuk wajib pajak yang tidak memanfaatkan program Amnesti Pajak?

  1. Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan di Tahun Pajak 2017 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan di saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 0% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
  3. Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan di saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
Bagaimana Tips masyarakakat Bisa memanfaatkan amnesti pajak?

Langkah yang Bisa dilakukan oleh Wajib Pajak yaitu :
  1. Datang ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk menjalankan konsultasi apabila ingin menggali informasi lebih banyak mengenai Amnesti Pajak.
  2. Mengisi Surat Pernyataan Harta (SPH)
  3. Melampirkan SPT Tahunan 2015
  4. Membayar Uang Tebusan
  5. Menyampaikan Surat Pernyataan Harta ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. bila Wajib Pajak berasal dari luar kota Bisa menyampaiakan Surat Pernyataan hartanya ke Kanwil.
  6. Setelah itu, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima SPH
  7. Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan Grasi Pajak

Apakah sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan Amnesti Pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying?

KPP Pratama Bandung Cibeunying membawahi 6 (enam) kecamatan di Wilayah Kota Bandung. Jumlah Wajib Pajak yang terdaftar sekira 128.000 Wajib Pajak. hingga dengan Kamis (2/2), ada sekira 5.050 Wajib Pajak yang telah memasukkan SPH dengan uang tebusan lebih dari 1,5 Triliun dan merupakan jumlah uang tebusan tertinggi se-Kanwil DJP Jawa Barat I atau peringkat 10 Nasional.

Sebelum berakhir, apa pesan-pesan untuk masyarakat?

Kami mengimbau supaya masyarakat cepat memanfaatkan program Amnesti Pajak. Kesempatan memperoleh amnesti pajak ini sangat jarang. bila dilihat dari sejarah amnesti pajak di Indonesia, terakhir kita ada program serupa sekitar tahun 1984. Artinya belum tentu 10-20 tahun lagi akan ada amnesti pajak. Bisa jadi ini yaitu amnesti pajak terakhir.

Kami mengingatkan kembali bahwa program ini akan berakhir 31 Maret 2018 atau kurang dari 2 bulan lagi, yang kebetulan bertepatan dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, antrian pelayanan kami selalu membludak menjelang akhir jatuh tempo. Maka dari itu, demi kenyamanan kita, diingatkan kembali untuk menyampaikan SPH dan SPT Tahunan lebih awal. Jangan di akhir-akhir jatuh tempo.

Sebagai tambahan, kami juga membuka layanan di hari Sabtu mulai pukul 08.00 s.d 14.00 WIB. untuk yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan SPH Bisa dimanfaatkan di hari tersebut. Terima kasih.

Demikian rangkuman talkshow Amnesti Pajak KPP Pratama bandung Cibeunying di radio KLCBS 100.4 FM, Bandung. Semoga bermanfaat. (wrdhn)

Ini Rangkuman Talkshow Amnesti Pajak KPP Cibeunying Yang wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Ini Rangkuman Talkshow Amnesti Pajak KPP Cibeunying, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Ini Rangkuman Talkshow Amnesti Pajak KPP Cibeunying, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Ini Rangkuman Talkshow Amnesti Pajak KPP Cibeunying


Tim Penyuluh #KPP_Cibeunying mengadakan sosialisasi #AmnestiPajak di Radio KLCBS 100,4 FM Bandung, Kamis, (02/02/2018).
Info Pajak – Amnesti pajak (tax amnesty) menjadi pemberitaan menarik media masa akhir-akhir ini. UU Grasi Pajak yang berlaku sangat singkat yaitu sejak 1 Juli dan berakhir 31 Maret 2018 menjadi pertaruhan pemerintah. Pemerintah menargetkan perolehan uang tebusan sebesar Rp 165 triliun untuk program ini, dengan dana yang direpatriasi dari luar negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan dana yang dideklarasi sebesar Rp 4.000 triliun, bagus dari dalam negeri ataupun luar negeri.

 
Menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan program Amnesti Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying menjalankan beberapa langkah untuk menyebarkan informasi Amnesti Pajak kepada masyarakat. Tujuannya supaya masyarakat turut serta memakai haknya untuk memanfaatkan program Amnesti pajak. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan mengadakan talkshow bekerja sama dengan Radio KLCBS 100.4 FM, Kamis (2/2).
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan saat menjadi narasumber Talkshow Amnesti Pajak di radio KLCBS, Bandung (2/2).

Tim Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying diwakili oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan S. Wahyu Gunarso, dan Account Representative Antonius H. Sinaga. Talkshow yang berlangsung kurang lebih enam puluh menit tersebut membahas lebih jauh mengenai Amnesti Pajak yang mungkin masih banyak yang belum masyarakat ketahui.

Berikut petikan talkshow yang Bisa kami rangkum untuk kita.

Apa pengertian dan dasar hukum Amnesti Pajak?

Amnesti Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, dengan Tips mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Dengan Perkataan lain, dengan adanya program Amnesti Pajak berarti ada pajak yang diampuni dengan Tips tertentu.

Amnesti Pajak diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Undang-undang ini mempunyai masa berlaku yang sangat singkat, yaitu hanya 9 (sembilan) bulan sejak 1 Juli 2017 hingga dengan 31 Maret 2018.

Apa manfaat Amnesti Pajak untuk masyarakat?

Banyak manfaat yang Bisa didapatkan oleh masyarakat bila mau memanfaatkan Program Amnesti Pajak, yaitu tarif uang tebusan yang rendah, bebas dari pajak penghasilan, tidak terkena sanksi administrasi, dan tidak terkena pidana pajak. Selain itu, wajib pajak tersebut tidak lagi menjalani Investigasi / penyidik pajak.

Manfaat jangka panjangnya yaitu terciptanya basis pemajakan yang lebih reliable, perbaikan nilai tukar, serta peningkatan investasi.

Apa manfaat riil yang Bisa dirasakan?

Contoh sederhana yaitu Kota Bandung. Bandung dengan segala fasilitas umum yang memadai, pembangunan infrastruktur, serta banyaknya taman yang baru merupakan salah satu manfaat yang Bisa dengan cara langsung dirasakan masyarakat. Dana dan pembiayaan pembangunan tersebut berasal dari pajak yang telah kita bayarkan.

Baca Juga : Atalia Ridwan Kamil : Dukung Indonesia Lebih Maju dengan Bayar Pajak

Siapa aja yang Bisa memanfaatkan Amnesti Pajak?

Setiap orang berhak untuk memanfaatkan Amnesti Pajak, bagus orang pribadi, badan, ataupun usaha. Bahkan, masyarakat yang belum mempunyai NPWP pun berhak untuk mengikuti Amnesti Pajak dengan Tips mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan NPWP.

Hanya ada 3 (tiga) Wajib Pajak yang tidak berhak mengikuti Amnesti Pajak, yaitu Wajib Pajak yang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Wajib Pajak yang sedang dalam proses peradilan, atau Wajib Pajak yang sedang menjalani hukuman pidana atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Apa sanksi untuk wajib pajak yang tidak memanfaatkan program Amnesti Pajak?

  1. Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan di Tahun Pajak 2017 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan di saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 0% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
  3. Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan di saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
Bagaimana Tips masyarakakat Bisa memanfaatkan amnesti pajak?

Langkah yang Bisa dilakukan oleh Wajib Pajak yaitu :
  1. Datang ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk menjalankan konsultasi apabila ingin menggali informasi lebih banyak mengenai Amnesti Pajak.
  2. Mengisi Surat Pernyataan Harta (SPH)
  3. Melampirkan SPT Tahunan 2015
  4. Membayar Uang Tebusan
  5. Menyampaikan Surat Pernyataan Harta ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. bila Wajib Pajak berasal dari luar kota Bisa menyampaiakan Surat Pernyataan hartanya ke Kanwil.
  6. Setelah itu, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima SPH
  7. Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan Grasi Pajak

Apakah sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan Amnesti Pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying?

KPP Pratama Bandung Cibeunying membawahi 6 (enam) kecamatan di Wilayah Kota Bandung. Jumlah Wajib Pajak yang terdaftar sekira 128.000 Wajib Pajak. hingga dengan Kamis (2/2), ada sekira 5.050 Wajib Pajak yang telah memasukkan SPH dengan uang tebusan lebih dari 1,5 Triliun dan merupakan jumlah uang tebusan tertinggi se-Kanwil DJP Jawa Barat I atau peringkat 10 Nasional.

Sebelum berakhir, apa pesan-pesan untuk masyarakat?

Kami mengimbau supaya masyarakat cepat memanfaatkan program Amnesti Pajak. Kesempatan memperoleh amnesti pajak ini sangat jarang. bila dilihat dari sejarah amnesti pajak di Indonesia, terakhir kita ada program serupa sekitar tahun 1984. Artinya belum tentu 10-20 tahun lagi akan ada amnesti pajak. Bisa jadi ini yaitu amnesti pajak terakhir.

Kami mengingatkan kembali bahwa program ini akan berakhir 31 Maret 2018 atau kurang dari 2 bulan lagi, yang kebetulan bertepatan dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, antrian pelayanan kami selalu membludak menjelang akhir jatuh tempo. Maka dari itu, demi kenyamanan kita, diingatkan kembali untuk menyampaikan SPH dan SPT Tahunan lebih awal. Jangan di akhir-akhir jatuh tempo.

Sebagai tambahan, kami juga membuka layanan di hari Sabtu mulai pukul 08.00 s.d 14.00 WIB. untuk yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan SPH Bisa dimanfaatkan di hari tersebut. Terima kasih.

Demikian rangkuman talkshow Amnesti Pajak KPP Pratama bandung Cibeunying di radio KLCBS 100.4 FM, Bandung. Semoga bermanfaat. (wrdhn)
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo