Pasca Amnesti Pajak : Administrasi Perpajakan Terbagi Dua Yang Wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel Pasca Amnesti Pajak : Administrasi Perpajakan Terbagi Dua ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pasca Amnesti Pajak : Administrasi Perpajakan Terbagi Dua, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pasca Amnesti Pajak : Administrasi Perpajakan Terbagi Dua


Grasi pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi di bidang perpajakan, dengan Tips mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagai mana diatau dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Grasi Pajak). Berdasarkan ketentuan tersebut, administrasi perpajakan pasca amnesti pajak membagikan pemisah yang tegas antara Wajib Pajak yang ikut amnesti dan Wajib Pajak yang tidak ikut amnesi.
 untuk Wajib Pajak yang ikut amnesti maka kewajiban perpajakan 2015 ke belakang sudah final dan tidak Bisa dilakukan apa-apa. Copyright negara sudah dilepaskan dan kewajiban Wajib Pajak sudah ditiadakan. Konsekuesinya, Wajib Pajak yang ikut amnesti tidak wajib dilakukan pengawasan, dan tidak boleh dilakukan Investigasi. Direktorat Jenderal Pajak seperti melupakan tahun pajak 2015 ke belakang.

Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak hanya Bisa dilakukan untuk tahun pajak 2017 hingga dengan sekarang. Seandainya Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak masih mendapatkan surat himbauan dari kantor pajak untuk permasalah tahun pajak 2015, 2014 dan seterusnya, maka surat tersebut boleh dianggap tidak ada.

Sebaliknya, untuk wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, maka tidak ada batasan tahun pajak kecuali yang diatur dalam Undang-Undang KUP, yaitu daluwarsa ketetapan pajak.

Walaupun demikian, tidak berarti bahwa Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak dilupakan sama sekali. Berikut ini pengawasan yang masih Bisa dilakukan oleh kantor pajak terhadap Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak:
  1. Penelitian terhadap penggunaan tarif amnesti pajak. Misal, seharusnya tidak berhak mendapatkan tarif UKM 0,5% akan tetapi Wajib Pajak tersebut memakai. Seharusnya masalah ini selesai bila sudah mendapatkan Surat Keterangan Grasi Pajak;
  2. Penelitian kebenaran harta yang diungkap. bila masih ada harta yang belum diungkap atau seharusnya diungkap atau kurang diungkap dalam Amnesti Pajak maka terhadap harta tersebut Bisa dianggap sebagai penghasilan tambahan di saat ditemukan oleh kantor pajak. Hal ini diatur di Pasal 18 ayat (1) UU Grasi Pajak.
  3. Harta yang gagal direpatriasi merupakan penghasilan penghasilan tahun pajak 2017 (bukan saat ditemukan). Hal ini diatur di Pasal 14 ayat (4) UU Grasi Pajak.
  4. Pengawasan kompensasi kelebihan pajak PPN dari masa pajak Desember 2015 ke masa pajak Januari 2017. Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2017 mengatur bahwa Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak tidak berhak mengkompensasi kelebihan pembayaran PPN. Ketentuan ini berlaku bagus untuk pusat ataupun cabang.
  5. Kompensasi kerugian tahun 2015 ke belakang juga tidak boleh diakui. Hal ini diatur di Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2017.
  6. Pengawasan penyusutan dan amortisasi tahun pajak 2017 dan seterusnya. Wajib Pajak yang mengikuti amnesti pajak tidak boleh menyusutkan harta tambahan. Misal harta tambahan yang diamnestikan berupa gedung, maka atas gedung tersebut tidak boleh ada penyusutan.
  7. Wajib Pajak yang mempunyai perusahaan cangkang atau SPV (special purpose vehicle) dan mempunyai harta melalui SPV tersebut, di saat amnesti pajak Bisa mengakui dengan cara langsung atas kepemilikan tersebut atau SPV menjadi badan hukum Indonesia. Nah, bila memilih opsi kedua, maka setelah amnesti wajib ada pendirian badan hukum Indonesia (seperti PT) setelah itu seluruh ekuitas SPV menjadi saham di PT yang baru.    
Wah, banyak ya? Tentu lebih banyak lagi pengawasan terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak.  

Tahun 2018 ini, petugas pajak mempunyai satu tahapan baru sebelum menjalankan pengawasan, sebelum petugas menyampaikan surat himbauan atau (SP2DK) kepada wajib pajak, yaitu memastikan bahwa wajib pajak tidak mengikuti amnesti pajak.

bila Wajib Pajak sudah dipastikan tidak mengikuti amnesti pajak, maka Bisa dilakukan pengawasan dan dikirim SP2DK untuk tahun 2015 hingga dengan 2012. Permasalahan yang Bisa dibuatkan SP2DK diantaranya:
  • belum menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN atau SPT Tahunan;
  • belum menyetor PPh Pasal 25 atau setoran PPh PP46;
  • pajak yang dibayar kurang dibandingkan dengan yang dilaporkan dalam SPT;
  • tidak melaporkan faktur pajak yang sudah diterbitkan atau sudah dikreditkan oleh lawan transaksi;
  • ada penghasilan yang belum dlaporkan berdasarkan bukti potong PPh dari lawan transaksi;
  • ada potensi pajak berdasarkan analisis laporan keuangan yang disampaikan.


Pasca Amnesti Pajak : Administrasi Perpajakan Terbagi Dua Yang Wajib Kita Tau


Artikel Pasca Amnesti Pajak : Administrasi Perpajakan Terbagi Dua ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pasca Amnesti Pajak : Administrasi Perpajakan Terbagi Dua, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pasca Amnesti Pajak : Administrasi Perpajakan Terbagi Dua


Grasi pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi di bidang perpajakan, dengan Tips mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagai mana diatau dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Grasi Pajak). Berdasarkan ketentuan tersebut, administrasi perpajakan pasca amnesti pajak membagikan pemisah yang tegas antara Wajib Pajak yang ikut amnesti dan Wajib Pajak yang tidak ikut amnesi.
 untuk Wajib Pajak yang ikut amnesti maka kewajiban perpajakan 2015 ke belakang sudah final dan tidak Bisa dilakukan apa-apa. Copyright negara sudah dilepaskan dan kewajiban Wajib Pajak sudah ditiadakan. Konsekuesinya, Wajib Pajak yang ikut amnesti tidak wajib dilakukan pengawasan, dan tidak boleh dilakukan Investigasi. Direktorat Jenderal Pajak seperti melupakan tahun pajak 2015 ke belakang.

Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak hanya Bisa dilakukan untuk tahun pajak 2017 hingga dengan sekarang. Seandainya Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak masih mendapatkan surat himbauan dari kantor pajak untuk permasalah tahun pajak 2015, 2014 dan seterusnya, maka surat tersebut boleh dianggap tidak ada.

Sebaliknya, untuk wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, maka tidak ada batasan tahun pajak kecuali yang diatur dalam Undang-Undang KUP, yaitu daluwarsa ketetapan pajak.

Walaupun demikian, tidak berarti bahwa Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak dilupakan sama sekali. Berikut ini pengawasan yang masih Bisa dilakukan oleh kantor pajak terhadap Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak:
  1. Penelitian terhadap penggunaan tarif amnesti pajak. Misal, seharusnya tidak berhak mendapatkan tarif UKM 0,5% akan tetapi Wajib Pajak tersebut memakai. Seharusnya masalah ini selesai bila sudah mendapatkan Surat Keterangan Grasi Pajak;
  2. Penelitian kebenaran harta yang diungkap. bila masih ada harta yang belum diungkap atau seharusnya diungkap atau kurang diungkap dalam Amnesti Pajak maka terhadap harta tersebut Bisa dianggap sebagai penghasilan tambahan di saat ditemukan oleh kantor pajak. Hal ini diatur di Pasal 18 ayat (1) UU Grasi Pajak.
  3. Harta yang gagal direpatriasi merupakan penghasilan penghasilan tahun pajak 2017 (bukan saat ditemukan). Hal ini diatur di Pasal 14 ayat (4) UU Grasi Pajak.
  4. Pengawasan kompensasi kelebihan pajak PPN dari masa pajak Desember 2015 ke masa pajak Januari 2017. Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2017 mengatur bahwa Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak tidak berhak mengkompensasi kelebihan pembayaran PPN. Ketentuan ini berlaku bagus untuk pusat ataupun cabang.
  5. Kompensasi kerugian tahun 2015 ke belakang juga tidak boleh diakui. Hal ini diatur di Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2017.
  6. Pengawasan penyusutan dan amortisasi tahun pajak 2017 dan seterusnya. Wajib Pajak yang mengikuti amnesti pajak tidak boleh menyusutkan harta tambahan. Misal harta tambahan yang diamnestikan berupa gedung, maka atas gedung tersebut tidak boleh ada penyusutan.
  7. Wajib Pajak yang mempunyai perusahaan cangkang atau SPV (special purpose vehicle) dan mempunyai harta melalui SPV tersebut, di saat amnesti pajak Bisa mengakui dengan cara langsung atas kepemilikan tersebut atau SPV menjadi badan hukum Indonesia. Nah, bila memilih opsi kedua, maka setelah amnesti wajib ada pendirian badan hukum Indonesia (seperti PT) setelah itu seluruh ekuitas SPV menjadi saham di PT yang baru.    
Wah, banyak ya? Tentu lebih banyak lagi pengawasan terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak.  

Tahun 2018 ini, petugas pajak mempunyai satu tahapan baru sebelum menjalankan pengawasan, sebelum petugas menyampaikan surat himbauan atau (SP2DK) kepada wajib pajak, yaitu memastikan bahwa wajib pajak tidak mengikuti amnesti pajak.

bila Wajib Pajak sudah dipastikan tidak mengikuti amnesti pajak, maka Bisa dilakukan pengawasan dan dikirim SP2DK untuk tahun 2015 hingga dengan 2012. Permasalahan yang Bisa dibuatkan SP2DK diantaranya:
  • belum menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN atau SPT Tahunan;
  • belum menyetor PPh Pasal 25 atau setoran PPh PP46;
  • pajak yang dibayar kurang dibandingkan dengan yang dilaporkan dalam SPT;
  • tidak melaporkan faktur pajak yang sudah diterbitkan atau sudah dikreditkan oleh lawan transaksi;
  • ada penghasilan yang belum dlaporkan berdasarkan bukti potong PPh dari lawan transaksi;
  • ada potensi pajak berdasarkan analisis laporan keuangan yang disampaikan.


Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo