
Sebelum membahas mengenai Seminar Perpajakan atas Pelayaran dan Penerbangan, perhatikan bahwa : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Seminar Perpajakan atas Pelayaran dan Penerbangan, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Seminar Perpajakan atas Pelayaran dan Penerbangan

Seminar ini ditujukan untuk para pengusaha serta perusahaan-perusahaan pelayaran dan penerbangan dan juga para profesional pajak yang ingin mendapatkan pengetahuan mendalam mengenai pajak atas kegiatan pelayaran dan penerbangan. Dalam seminar ini, para peserta tidak hanya akan mendapatkan konsep dengan cara keseluruhan, tapi juga praktek-praktek dan kasus-kasus mengenai pajak atas kegiatan pelayaran dan penerbangan.
Topik yang dibahas:
- Citra umum: jenis penghasilan dari kegiatan pelayaran dan penerbangan;
- Aspek pajak penghasilan perusahaan dari pelayaran dan penerbangan;
- Aspek pemotongan pajak atas penghasilan dari kegiatan pelayaran dan penerbangan;
- Persyaratan Bentuk Usaha Tetap dalam menentukan pajak atas kegiatan pelayaran dan penerbangan;
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan pelayaran dan penerbangan;
- Pajak internasional atas penghasilan dari kegiatan pelayaran dan penerbangan.
Informasi lebih lanjut:
Eny Marliana
Mobile: +628158980228
Email: eny@ddtc.co.id
Ana Lailatul
Mobile: +6282114239142
Email: ana_lailatul@ddtc.co.id
Keunggulan DDTC Academy :
- Kurikulum up-to-date;
- Pengajar profesional yang kompeten dan berpengalaman;
- Pengajaran dengan pendekatan komparatif dan multidisiplin ilmu;
- Metode pendidikan berdasarkan penelitian pajak, didukung oleh hasil interpretasi dan penerapan undang-undang pajak serta kasus hukum dari Indonesia dan negara-negara lain.