
Sebelum membahas mengenai Direktorat Jenderal Pajak Semakin Aktif Menagih Pajak Terutang, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Direktorat Jenderal Pajak Semakin Aktif Menagih Pajak Terutang, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Direktorat Jenderal Pajak Semakin Aktif Menagih Pajak Terutang

Orang yang dihubungi Bisa Wajib Pajak langsung, dan dalam hal Wajib Pajak badan Bisa pengurus Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. Dalam hal Bisa dihubungi, maka petugas :
- menanyakan kebenaran profil Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk pemutakhiran data;
- menginformasikan utang pajak yang dimiliki;
- menanyakan apakah Wajib Pajak sudah menerima produk hukum berupa SKPKB, SKPKBT, atau STP;
- menanyakan status pelunasan utang pajak;
- menanyakan apakah ada upaya hukum;
- menanyakan komitmen pelunasan;
- menginformasikan adanya sanksi administrasi apabila sudah melewati jatuh tempo pembayaran;
- menginformasikan adanya fasilitas pelunasan utang pajak berupa penundaan atau angsuran.
Hanya juru sita yang mempunyai kewenangan "merampas" harta wajib pajak. Begitu juga dengan pemblokiran rekening koran, masih tetap dimiliki oleh petugas juru sita.