Direktorat Jenderal Pajak Semakin Aktif Menagih Pajak Terutang Yang Wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Direktorat Jenderal Pajak Semakin Aktif Menagih Pajak Terutang, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Direktorat Jenderal Pajak Semakin Aktif Menagih Pajak Terutang, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Direktorat Jenderal Pajak Semakin Aktif Menagih Pajak Terutang


Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-18/PJ/2017. Edaran ini merupakan pedoman untuk petugas pajak untuk mengingatkan Wajib Pajak supaya membayar pajak tepat waktu. Istilah resminya outbound calling dalam rangka billing support. Petugas dengan media telepon menghubungi Wajib Pajak yang mempunyai hutang pajak, setelah itu mengingatkan dan memastikan kapan akan bayar pajak teruang.

 
Orang yang dihubungi Bisa Wajib Pajak langsung, dan dalam hal Wajib Pajak badan Bisa pengurus Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. Dalam hal Bisa dihubungi, maka petugas :
  1. menanyakan kebenaran profil Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk pemutakhiran data;
  2. menginformasikan utang pajak yang dimiliki;
  3. menanyakan apakah Wajib Pajak sudah menerima produk hukum berupa SKPKB, SKPKBT, atau STP;
  4. menanyakan status pelunasan utang pajak; 
  5. menanyakan apakah ada upaya hukum;
  6. menanyakan komitmen pelunasan;
  7. menginformasikan adanya sanksi administrasi apabila sudah melewati jatuh tempo pembayaran;
  8. menginformasikan adanya fasilitas pelunasan utang pajak berupa penundaan atau angsuran.
 Walaupun sudah ada petugas outbond calling akan tetapi tidak menggantikan petugas di Seksi Penagihan masing-masing KPP. Ada petugas juru sita negara yang selalu aktif mendatangi Wajib Pajak dan melaksanakan penegakkan hukum.

Hanya juru sita yang mempunyai kewenangan "merampas" harta wajib pajak. Begitu juga dengan pemblokiran rekening koran, masih tetap dimiliki oleh petugas juru sita.

Direktorat Jenderal Pajak Semakin Aktif Menagih Pajak Terutang Yang Wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Direktorat Jenderal Pajak Semakin Aktif Menagih Pajak Terutang, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Direktorat Jenderal Pajak Semakin Aktif Menagih Pajak Terutang, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Direktorat Jenderal Pajak Semakin Aktif Menagih Pajak Terutang


Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-18/PJ/2017. Edaran ini merupakan pedoman untuk petugas pajak untuk mengingatkan Wajib Pajak supaya membayar pajak tepat waktu. Istilah resminya outbound calling dalam rangka billing support. Petugas dengan media telepon menghubungi Wajib Pajak yang mempunyai hutang pajak, setelah itu mengingatkan dan memastikan kapan akan bayar pajak teruang.

 
Orang yang dihubungi Bisa Wajib Pajak langsung, dan dalam hal Wajib Pajak badan Bisa pengurus Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. Dalam hal Bisa dihubungi, maka petugas :
  1. menanyakan kebenaran profil Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk pemutakhiran data;
  2. menginformasikan utang pajak yang dimiliki;
  3. menanyakan apakah Wajib Pajak sudah menerima produk hukum berupa SKPKB, SKPKBT, atau STP;
  4. menanyakan status pelunasan utang pajak; 
  5. menanyakan apakah ada upaya hukum;
  6. menanyakan komitmen pelunasan;
  7. menginformasikan adanya sanksi administrasi apabila sudah melewati jatuh tempo pembayaran;
  8. menginformasikan adanya fasilitas pelunasan utang pajak berupa penundaan atau angsuran.
 Walaupun sudah ada petugas outbond calling akan tetapi tidak menggantikan petugas di Seksi Penagihan masing-masing KPP. Ada petugas juru sita negara yang selalu aktif mendatangi Wajib Pajak dan melaksanakan penegakkan hukum.

Hanya juru sita yang mempunyai kewenangan "merampas" harta wajib pajak. Begitu juga dengan pemblokiran rekening koran, masih tetap dimiliki oleh petugas juru sita.

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo