Perusahaan Tunggak Pajak Rp 412 juta, Tanah Setengah Hektare Disita Yang wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel Perusahaan Tunggak Pajak Rp 412 juta, Tanah Setengah Hektare Disita ini khusus disajikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Perusahaan Tunggak Pajak Rp 412 juta, Tanah Setengah Hektare Disita, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Perusahaan Tunggak Pajak Rp 412 juta, Tanah Setengah Hektare Disita


KPP Pratama Bandung Cibeunying sukses menyita sebidang tanah milik PDAP, Selasa (25/04/2018)

Info Pajak – KPP Pratama Bandung Cibeunying kembali menjalankan penyitaan terhadap aset penunggak pajak. Kali ini atas sebidang tanah seluas seluas 5.030 m2 yang berlokasi di Ciater, Subang, milik Wajib Pajak Badan berinisial PDAP, Selasa (25/04/2018).

baca juga : KPP Pratama Bandung Cibeunying Sita Harta Penunggak Pajak
PDAP merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying. Namun, aset-asetnya tersebar di beberapa kota, salah satu asetnya yang dilakukan penyitaan tersebut.

PDAP tercatat belum melunasi utang pajaknya dengan nilai total sebesar Rp 412 juta. Upaya penyitaan pun dilancarkan oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying. Hal ini dilakukan setelah menjalankan serangkaian kegiatan penagihan aktif, mulai dari menerbitkan surat teguran, surat paksa, hingga dengan pemberitahuan penyitaan.

Setelah dilakukan penyitaan, diharapkan Wajib Pajak melunasi utang pajaknya. Namun, apabila Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, maka akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pelelangan dan hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Selain untuk menagih tunggakan utang pajak, penyitaan juga ditujukan untuk membagikan rasa keadilan untuk masyarakat dan pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya dalam membangun Negara.(wrdhn/hp/*)

Perusahaan Tunggak Pajak Rp 412 juta, Tanah Setengah Hektare Disita Yang wajib Kita Ketahui


Artikel Perusahaan Tunggak Pajak Rp 412 juta, Tanah Setengah Hektare Disita ini khusus disajikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Perusahaan Tunggak Pajak Rp 412 juta, Tanah Setengah Hektare Disita, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Perusahaan Tunggak Pajak Rp 412 juta, Tanah Setengah Hektare Disita


KPP Pratama Bandung Cibeunying sukses menyita sebidang tanah milik PDAP, Selasa (25/04/2018)

Info Pajak – KPP Pratama Bandung Cibeunying kembali menjalankan penyitaan terhadap aset penunggak pajak. Kali ini atas sebidang tanah seluas seluas 5.030 m2 yang berlokasi di Ciater, Subang, milik Wajib Pajak Badan berinisial PDAP, Selasa (25/04/2018).

baca juga : KPP Pratama Bandung Cibeunying Sita Harta Penunggak Pajak
PDAP merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying. Namun, aset-asetnya tersebar di beberapa kota, salah satu asetnya yang dilakukan penyitaan tersebut.

PDAP tercatat belum melunasi utang pajaknya dengan nilai total sebesar Rp 412 juta. Upaya penyitaan pun dilancarkan oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying. Hal ini dilakukan setelah menjalankan serangkaian kegiatan penagihan aktif, mulai dari menerbitkan surat teguran, surat paksa, hingga dengan pemberitahuan penyitaan.

Setelah dilakukan penyitaan, diharapkan Wajib Pajak melunasi utang pajaknya. Namun, apabila Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, maka akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pelelangan dan hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Selain untuk menagih tunggakan utang pajak, penyitaan juga ditujukan untuk membagikan rasa keadilan untuk masyarakat dan pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya dalam membangun Negara.(wrdhn/hp/*)
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo