BOCORAN PERUBAHAN UU KUP Yang Wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel BOCORAN PERUBAHAN UU KUP ini khusus disajikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas BOCORAN PERUBAHAN UU KUP, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

BOCORAN PERUBAHAN UU KUP


Undang-undang mengenai perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Tips Perpajakan (UU KUP) memang sudah disetujui oleh DPR untuk dijadikan UU. akan tetapi Sebab belum diundangkan, maka perubahan UU KUP tetap tidak Bisa atau belum Bisa disebarluarkan. Dan kabarnya belum dikasih nomor serta dalam penyusunan penjelasan UU KUP oleh pemerintah. Jadi belum sah sebagai UU.

Walaupun demikian, beberapa fihak telah mencuri start untuk menjalankan sosialisasi perubahan UU KUP melalui seminar. Mungkin mereka berpikir, toh isinya ngga bakalan berubah lagi. Disamping itu, masyarakat juga mempunyai kecenderungan untuk tidak sabar menerima “gosip”. Saya bilang gosip Sebab memang belum sah menjadi undang-undang. Jadi belum mempunyai kekuatan dan bukan peraturan, hingga dengan saat ini.

Di internal DJP sendiri, sosialisasi sudah dilakukan walaupun masih terbatas ditingkat rapim. Sebab itu, bocoran perubahan UU KUP ini berasal dari bahan rapim tersebut. Sekali lagi, saya tekankan bahwa dibawah ini merupakan bocoran. Bukan RUU KUP apalagi UU KUP. Sesuai dengan judulnya, bocoran perubahan UU KUP. Harap maklum :-)

a. Definisi (Pasal 1)
Penambahan beberapa definisi, meliputi: pajak, bukti permulaan, Investigasi bukti permulaan, penyidik, putusan gugatan, putusan peninjauan kembali, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, tanggal kirim dan tanggal terima.

b. Pemberian NPWP & Pengukuhan PKP (Pasal 2)
i. Diatur dengan cara tegas bahwa kewajiban perpajakan WP dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
ii. Wanita kawin yang tidak pisah harta Bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk memenuhi Copyright dan kewajiban perpajakan atas namanya sendiri.

c. Surat Pemberitahuan (Pasal 3)
i. Pengambilan, pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT Bisa dengan cara manual dan elektronik.
ii. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
iii. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT cukup dengan pemberitahuan.

d. Pembetulan SPT (Pasal 8)
i. hingga dengan daluwarsa, kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang belum dilakukan Investigasi.
ii. Sanksi administrasi atas pembetulan SPT dengan kemauan Wajib Pajak sendiri setelah Investigasi akan tetapi belum dilakukan penyidikan 150%.

e. Sanksi administrasi berupa denda (Pasal 7)
Denda keterlambatan menyampaikan SPT:
i. SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100 ribu;
ii. SPT Tahunan PPh badan Rp 1 juta;
iii. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
iv. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.

f. Sanksi administrasi berupa kenaikan (Pasal 13A)
Kealpaan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT akan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan Bisa merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana akan tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 0% dari pajak yang kurang dibayar.

g. Pembayaran pajak
i. Penegasan bahwa pembayaran pajak di tempat yang ditentukan Menteri Keuangan merupakan sah apabila telah disahkan oleh pejabat di tempat pembayaran tersebut. (Pasal 10).
ii. Kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan. (Pasal 9).
iii. Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu paling lama 2 bulan. (Pasal 9).

h. Penyelesaian SPT Lebih Bayar (Pasal 17B)
Batas akhir Investigasi SPT LB tertunda apabila WP terhadap dilakukan
Investigasi bukti permulaan.

i. Dasar penerbitan STP (Pasal 14)
i. Pengusaha tersambar Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak dikenai sanksi.
ii. Pengusaha tersambar Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan diwajibkan membayar kembali.
iii. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP akan tetapi membuat Faktur Pajak, tidak dikenai sanksi administrasi akan tetapi dikenai sanksi pidana.

j. Pembetulan ketetapan pajak (Pasal 16)
i. Batas akhir penyelesaian pembetulan 6 bulan.
ii. Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib membagikan keterangan dengan cara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak.

k. Akselerasi restitusi (Pasal 17C dan Pasal 17D)
i. Untuk Wajib Pajak Patuh; dan
ii. Untuk Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (WP beresiko rendah, seperti pengusaha kecil dan Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja).

l. Restitusi PPN untuk turis asing (Pasal 11E)
Bisa diberikan Restitusi PPN atas pembelian barang bawaan oleh wisatawan mancanegara.

m. Daluwarsa penetapan (Pasal 13) dan penagihan (Pasal 22)
Untuk penetapan:
i. 5 tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
ii. Untuk penagihan:
iii. 5 tahun sejak penerbitan penetapan pajak.

n. Copyright Mendahulu (Pasal 21)
Copyright mendahulu diubah menjadi hingga dengan daluwarsa penagihan pajak.

o. Gugatan (Pasal 23)
Ditambahkan:
i. Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
ii. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang tidak sesuai dengan prosedur.

p. Keberatan (Pasal 25)
i. Wajib Pajak berhak untuk memperoleh hasil penelitian keberatan dan hadir untuk membagikan keterangan dan menerima penjelasan dalam pembahasan keberatan.
ii. Keberatan diajukan wajib dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim.
iii. Data/informasi yang di saat Investigasi masih berada di pihak ketiga, Bisa dipertimbangkan.
iv. Wajib Pajak membayar ketetapan pajak paling sedikit sejumlah pajak yang disetujui oleh Wajib Pajak.
v. Jangka waktu pelunasan pajak tertangguh.
vi. Jumlah pajak yang diajukan keberatan belum merupakan utang pajak.
vii. Apabila Wajib Pajak kalah dan masih wajib membayar kekurangan pajak, dikenai denda 50%.

q. Banding (Pasal 27)
i. Jumlah pajak yang diajukan banding belum merupakan utang pajak sehingga tidak ditagih dengan surat paksa.
ii. Apabila Wajib Pajak kalah, dikenai denda sebesar 100% dari pajak yang belum dilunasi.
iii. Wajib Pajak berhak memperoleh keterangan dengan cara tertulis mengenai dasar keputusan keberatan.

r. Imbalan bunga (Pasal 27A)
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan, Surat Keputusan Pengurangan dan Surat Keputusan Pembatalan atas surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak, serta Surat Keputusan Keberatan, putusan banding, putusan Peninjauan Kembali atas surat ketetapan pajak, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan.

s. Pembukuan atau pencatatan (Pasal 28)
Wajib Pajak yang menjalankan pembukuan dengan cara elektronik atau program aplikasi online wajib menyimpan soft copy di Indonesia selama 10 tahun.

t. Investigasi (Pasal 29)
i. Pemeriksa Pajak Bisa menjalankan penyegelan barang bergerak atau tidak bergerak diatur dengan cara tegas.
ii. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak meminjamkan atau memperlihatkan dokumen yang diperlukan dalam Investigasi, pajaknya Bisa dihitung dengan cara jabatan.
iii. Dokumen untuk Investigasi wajib dipenuhi paling lambat satu bulan.
iv. Prosedur Investigasi mengenai penyampaian pemberitahuan hasil Investigasi dan Copyright WP untuk hadir dalam pembahasan akhir (closing conference), dimuat dalam batang tubuh UU.
v. apabila Investigasi tidak memenuhi prosedur ini, maka hasil Investigasi dibatalkan.

u. Wajib Pajak go public (Pasal 29A)
Wajib Pajak Go-Public yang laporan keuangannya Wajar Tanpa Pengecualian, Bisa dilakukan Investigasi cukup dengan Investigasi kantor apabila Wajib Pajak tersebut termasuk dalam kriteria yang wajib diperiksa.

v. Akses data (Pasal 35A)
i. Setiap instansi pemerintah, Forum, asosiasi, dan pihak lainnya wajib membagikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak;
ii. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

w. Pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak (Pasal 36)
i. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
ii. Mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar;
iii. Membatalkan hasil Investigasi atau surat ketetapan pajak yang dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur;
iv. Batas akhir Jangka waktu penyelesaian paling lama 6 bulan.

x. Pembetulan ketetapan pajak (Pasal 16)
i. Menambahkan produk hukum yang Bisa dibetulkan, yaitu SK Pembetulan, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
ii. Memecah produk hukum yang Bisa dibetulkan, yaitu SK Pengurangan atau Pembatalan ketetapan pajak menjadi SK Pengurangan Sanksi Administrasi dan SK Penghapusan Sanksi Administrasi serta SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak menjadi SK Pengurangan Ketetapan Pajak dan SK Pembatalan Ketetapan Pajak.
iii. Jangka waktu penyelesaian paling lama 6 bulan.
iv. Apabila permintaan WP ditolak atau diterima sebagian, diberikan alasan.

y. Sunset Policy (Pasal 37 A)
i. WP yang membetulkan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2007 selama masa 1 (satu) tahun setelah diberlakukannya UU, diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
ii. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dengan sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) tahun setelah diberlakukannya UU ini diberi kemudahan:
· diberikan penghapusan sanksi administrasi
· Tidak dilakukan Investigasi pajak kecuali terdapat data yang menyatakan bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar.

z. Sanksi untuk petugas pajak (Pasal 36A)
i. Pegawai pajak yang Sebab kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi.
ii. Pegawai pajak yang dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya Bisa diadukan ke unit internal Departemen Keuangan dan dikenai sanksi.
iii. Pegawai pajak yang terbukti menjalankan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri dipidana berdasarkan KUHP.
iv. Pegawai pajak yang memaksa seseorang untuk membagikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri, dipidana berdasarkan UU Tipikor.
v. Pegawai pajak tidak Bisa dituntut, bagus dengan cara perdata ataupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan di iktikad bagus dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

aa. Kode Etik petugas pajak (Pasal 36B)
i. Pegawai DJP wajib mematuhi Kode Etik.
ii. Aplikasi dan penampungan pengaduan pelanggaran Kode Etik dilaksanakan oleh Komite Kode Etik yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

bb. Komite Pengawasan Perpajakan (Pasal 36C)
Menteri Keuangan membentuk komite pengawas perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

cc. Sanksi pidana
i. Setiap orang dari asosiasi, instansi dan Forum Pemerintah, dan pihak ketiga yang tidak melaksanakan kewajiban membagikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak, termasuk pihak yang menyebabkan tidak terpenuhinya data dan informasi dimaksud dikenai sanksi pidana (Pasal 41A).
ii. Penerbit, pengguna, pengedar Faktur Pajak fiktif, dan/atau bukti pemungutan dan/atau bukti pemotongan pajak fiktif (bermasalah), diancam pidana penjara dan pidana denda (Pasal 39A).

dd. Ketentuan penyidikan (Pasal 44)
i. Yang menyidik hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
ii. Penyitaan dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga, milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

ee. Konstruksi sanksi pidana
Beberapa sanksi pidana di bidang perpajakan dikenakan sanksi minimal dan
maksimal.

BOCORAN PERUBAHAN UU KUP Yang Wajib Kita Baca


Artikel BOCORAN PERUBAHAN UU KUP ini khusus disajikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas BOCORAN PERUBAHAN UU KUP, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

BOCORAN PERUBAHAN UU KUP


Undang-undang mengenai perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Tips Perpajakan (UU KUP) memang sudah disetujui oleh DPR untuk dijadikan UU. akan tetapi Sebab belum diundangkan, maka perubahan UU KUP tetap tidak Bisa atau belum Bisa disebarluarkan. Dan kabarnya belum dikasih nomor serta dalam penyusunan penjelasan UU KUP oleh pemerintah. Jadi belum sah sebagai UU.

Walaupun demikian, beberapa fihak telah mencuri start untuk menjalankan sosialisasi perubahan UU KUP melalui seminar. Mungkin mereka berpikir, toh isinya ngga bakalan berubah lagi. Disamping itu, masyarakat juga mempunyai kecenderungan untuk tidak sabar menerima “gosip”. Saya bilang gosip Sebab memang belum sah menjadi undang-undang. Jadi belum mempunyai kekuatan dan bukan peraturan, hingga dengan saat ini.

Di internal DJP sendiri, sosialisasi sudah dilakukan walaupun masih terbatas ditingkat rapim. Sebab itu, bocoran perubahan UU KUP ini berasal dari bahan rapim tersebut. Sekali lagi, saya tekankan bahwa dibawah ini merupakan bocoran. Bukan RUU KUP apalagi UU KUP. Sesuai dengan judulnya, bocoran perubahan UU KUP. Harap maklum :-)

a. Definisi (Pasal 1)
Penambahan beberapa definisi, meliputi: pajak, bukti permulaan, Investigasi bukti permulaan, penyidik, putusan gugatan, putusan peninjauan kembali, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, tanggal kirim dan tanggal terima.

b. Pemberian NPWP & Pengukuhan PKP (Pasal 2)
i. Diatur dengan cara tegas bahwa kewajiban perpajakan WP dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
ii. Wanita kawin yang tidak pisah harta Bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk memenuhi Copyright dan kewajiban perpajakan atas namanya sendiri.

c. Surat Pemberitahuan (Pasal 3)
i. Pengambilan, pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT Bisa dengan cara manual dan elektronik.
ii. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
iii. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT cukup dengan pemberitahuan.

d. Pembetulan SPT (Pasal 8)
i. hingga dengan daluwarsa, kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang belum dilakukan Investigasi.
ii. Sanksi administrasi atas pembetulan SPT dengan kemauan Wajib Pajak sendiri setelah Investigasi akan tetapi belum dilakukan penyidikan 150%.

e. Sanksi administrasi berupa denda (Pasal 7)
Denda keterlambatan menyampaikan SPT:
i. SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100 ribu;
ii. SPT Tahunan PPh badan Rp 1 juta;
iii. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
iv. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.

f. Sanksi administrasi berupa kenaikan (Pasal 13A)
Kealpaan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT akan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan Bisa merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana akan tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 0% dari pajak yang kurang dibayar.

g. Pembayaran pajak
i. Penegasan bahwa pembayaran pajak di tempat yang ditentukan Menteri Keuangan merupakan sah apabila telah disahkan oleh pejabat di tempat pembayaran tersebut. (Pasal 10).
ii. Kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan. (Pasal 9).
iii. Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu paling lama 2 bulan. (Pasal 9).

h. Penyelesaian SPT Lebih Bayar (Pasal 17B)
Batas akhir Investigasi SPT LB tertunda apabila WP terhadap dilakukan
Investigasi bukti permulaan.

i. Dasar penerbitan STP (Pasal 14)
i. Pengusaha tersambar Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak dikenai sanksi.
ii. Pengusaha tersambar Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan diwajibkan membayar kembali.
iii. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP akan tetapi membuat Faktur Pajak, tidak dikenai sanksi administrasi akan tetapi dikenai sanksi pidana.

j. Pembetulan ketetapan pajak (Pasal 16)
i. Batas akhir penyelesaian pembetulan 6 bulan.
ii. Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib membagikan keterangan dengan cara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak.

k. Akselerasi restitusi (Pasal 17C dan Pasal 17D)
i. Untuk Wajib Pajak Patuh; dan
ii. Untuk Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (WP beresiko rendah, seperti pengusaha kecil dan Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja).

l. Restitusi PPN untuk turis asing (Pasal 11E)
Bisa diberikan Restitusi PPN atas pembelian barang bawaan oleh wisatawan mancanegara.

m. Daluwarsa penetapan (Pasal 13) dan penagihan (Pasal 22)
Untuk penetapan:
i. 5 tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
ii. Untuk penagihan:
iii. 5 tahun sejak penerbitan penetapan pajak.

n. Copyright Mendahulu (Pasal 21)
Copyright mendahulu diubah menjadi hingga dengan daluwarsa penagihan pajak.

o. Gugatan (Pasal 23)
Ditambahkan:
i. Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
ii. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang tidak sesuai dengan prosedur.

p. Keberatan (Pasal 25)
i. Wajib Pajak berhak untuk memperoleh hasil penelitian keberatan dan hadir untuk membagikan keterangan dan menerima penjelasan dalam pembahasan keberatan.
ii. Keberatan diajukan wajib dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim.
iii. Data/informasi yang di saat Investigasi masih berada di pihak ketiga, Bisa dipertimbangkan.
iv. Wajib Pajak membayar ketetapan pajak paling sedikit sejumlah pajak yang disetujui oleh Wajib Pajak.
v. Jangka waktu pelunasan pajak tertangguh.
vi. Jumlah pajak yang diajukan keberatan belum merupakan utang pajak.
vii. Apabila Wajib Pajak kalah dan masih wajib membayar kekurangan pajak, dikenai denda 50%.

q. Banding (Pasal 27)
i. Jumlah pajak yang diajukan banding belum merupakan utang pajak sehingga tidak ditagih dengan surat paksa.
ii. Apabila Wajib Pajak kalah, dikenai denda sebesar 100% dari pajak yang belum dilunasi.
iii. Wajib Pajak berhak memperoleh keterangan dengan cara tertulis mengenai dasar keputusan keberatan.

r. Imbalan bunga (Pasal 27A)
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan, Surat Keputusan Pengurangan dan Surat Keputusan Pembatalan atas surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak, serta Surat Keputusan Keberatan, putusan banding, putusan Peninjauan Kembali atas surat ketetapan pajak, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan.

s. Pembukuan atau pencatatan (Pasal 28)
Wajib Pajak yang menjalankan pembukuan dengan cara elektronik atau program aplikasi online wajib menyimpan soft copy di Indonesia selama 10 tahun.

t. Investigasi (Pasal 29)
i. Pemeriksa Pajak Bisa menjalankan penyegelan barang bergerak atau tidak bergerak diatur dengan cara tegas.
ii. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak meminjamkan atau memperlihatkan dokumen yang diperlukan dalam Investigasi, pajaknya Bisa dihitung dengan cara jabatan.
iii. Dokumen untuk Investigasi wajib dipenuhi paling lambat satu bulan.
iv. Prosedur Investigasi mengenai penyampaian pemberitahuan hasil Investigasi dan Copyright WP untuk hadir dalam pembahasan akhir (closing conference), dimuat dalam batang tubuh UU.
v. apabila Investigasi tidak memenuhi prosedur ini, maka hasil Investigasi dibatalkan.

u. Wajib Pajak go public (Pasal 29A)
Wajib Pajak Go-Public yang laporan keuangannya Wajar Tanpa Pengecualian, Bisa dilakukan Investigasi cukup dengan Investigasi kantor apabila Wajib Pajak tersebut termasuk dalam kriteria yang wajib diperiksa.

v. Akses data (Pasal 35A)
i. Setiap instansi pemerintah, Forum, asosiasi, dan pihak lainnya wajib membagikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak;
ii. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

w. Pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak (Pasal 36)
i. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
ii. Mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar;
iii. Membatalkan hasil Investigasi atau surat ketetapan pajak yang dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur;
iv. Batas akhir Jangka waktu penyelesaian paling lama 6 bulan.

x. Pembetulan ketetapan pajak (Pasal 16)
i. Menambahkan produk hukum yang Bisa dibetulkan, yaitu SK Pembetulan, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
ii. Memecah produk hukum yang Bisa dibetulkan, yaitu SK Pengurangan atau Pembatalan ketetapan pajak menjadi SK Pengurangan Sanksi Administrasi dan SK Penghapusan Sanksi Administrasi serta SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak menjadi SK Pengurangan Ketetapan Pajak dan SK Pembatalan Ketetapan Pajak.
iii. Jangka waktu penyelesaian paling lama 6 bulan.
iv. Apabila permintaan WP ditolak atau diterima sebagian, diberikan alasan.

y. Sunset Policy (Pasal 37 A)
i. WP yang membetulkan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2007 selama masa 1 (satu) tahun setelah diberlakukannya UU, diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
ii. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dengan sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) tahun setelah diberlakukannya UU ini diberi kemudahan:
· diberikan penghapusan sanksi administrasi
· Tidak dilakukan Investigasi pajak kecuali terdapat data yang menyatakan bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar.

z. Sanksi untuk petugas pajak (Pasal 36A)
i. Pegawai pajak yang Sebab kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi.
ii. Pegawai pajak yang dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya Bisa diadukan ke unit internal Departemen Keuangan dan dikenai sanksi.
iii. Pegawai pajak yang terbukti menjalankan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri dipidana berdasarkan KUHP.
iv. Pegawai pajak yang memaksa seseorang untuk membagikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri, dipidana berdasarkan UU Tipikor.
v. Pegawai pajak tidak Bisa dituntut, bagus dengan cara perdata ataupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan di iktikad bagus dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

aa. Kode Etik petugas pajak (Pasal 36B)
i. Pegawai DJP wajib mematuhi Kode Etik.
ii. Aplikasi dan penampungan pengaduan pelanggaran Kode Etik dilaksanakan oleh Komite Kode Etik yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

bb. Komite Pengawasan Perpajakan (Pasal 36C)
Menteri Keuangan membentuk komite pengawas perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

cc. Sanksi pidana
i. Setiap orang dari asosiasi, instansi dan Forum Pemerintah, dan pihak ketiga yang tidak melaksanakan kewajiban membagikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak, termasuk pihak yang menyebabkan tidak terpenuhinya data dan informasi dimaksud dikenai sanksi pidana (Pasal 41A).
ii. Penerbit, pengguna, pengedar Faktur Pajak fiktif, dan/atau bukti pemungutan dan/atau bukti pemotongan pajak fiktif (bermasalah), diancam pidana penjara dan pidana denda (Pasal 39A).

dd. Ketentuan penyidikan (Pasal 44)
i. Yang menyidik hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
ii. Penyitaan dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga, milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau pihak-pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

ee. Konstruksi sanksi pidana
Beberapa sanksi pidana di bidang perpajakan dikenakan sanksi minimal dan
maksimal.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo