Sebelum membahas mengenai Dokumen Pajak Dipalsukan, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Memang benar Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dimanfaatkan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Dokumen Pajak Dipalsukan, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Dokumen Pajak Dipalsukan
Jum'at, 17/08/2007
BANDUNG(SINDO) – Selama dua tahun,dari Juli 2005 hingga Juli 2007, Kanwil DJP Jabar I menemui kerugian fiskal atau hutang pajak sebesar Rp1,5 miliar.
Penyebabnya,diduga terjadi pemalsuan puluhan dokumen pajak oleh oknum “orang dalam” Kantor Pelayanan (KP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bandung I. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I Pandu Bastari mengatakan, angka kerugian fiskal atau hutang pajak itu kemungkinan bertambah, Sebab pihaknya masih menunggu perhitungan lebih lanjut dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Polda Jabar.Pasalnya, dokumen yang dipalsukan, seperti blangko PPB,surat setoran Bea Copyright atas Tanah dan Bangunan (BHTB),Surat Tanda Terima Setoran (STTS), dan Surat Perhitungan Pajak Terhutang (SPPT), yang diduga palsu itu diperkirakan telah beredar di tangan para wajib pajak.
Dia menerjelaskan, hingga saat ini kasus pemalsuan itu ditemukan di wilayah kerja Kantor Pajak-Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB).“Negara kehilangan fiskal atau hutang pajak dari puluhan dokumen yang dipalsukan sekitar Rp1,5 miliar. Diperkirakan jumlah itu Bisa bertambah,Sebab diduga kuat sudah banyak blangko palsu yang beredar dan diterima para korban (wajib pajak),”Perkataan Pandu dalam jumpa pers di Aula Kanwil DJP Jabar I,kemarin. Pandumemaparkan,terbongkarnya kasus dugaan pemalsuan blangko fiskal itu terjadi sekitar dua pekan lalu atau awal Agustus 2007.
Saat itu,ada seorang wajib pajak datang ke Kanwil DJP Jabar I. Dia bermaksud menjalankan balik nama atas rumah yang dibelinya. “Setelah dicek petugas atas nomor registrasi PBB dan BHTB di blangko orang itu, tidak ditemukan datadata transaksi. Petugas kami heran, tahu-tahu satu rumah sudah berpindah tangan. Padahal, data yang ada di pihak kami belum berubah,”papar dia. Berawal dari temuan itu, lanjut dia,pihaknya menjalankan penelusuran. Hasilnya, Kanwil DJP Jabar I menemukan dokumen BHTB, PBB, STTS, SPPT, bahkan tanda tangan pejabat dipalsukan.
“Hasil penyelidikan internal ini akhirnya mengarah kepada dua oknum pegawai Kantor Pelayanan (KP) PBB Bandung I, yakni Windi Hadrian Romdoni dan Punto Aribowo,”ungkap dia. Kepala KP PBB Bandung I, Dadang Sahroni menambahkan, dua oknum “orang dalam” ini ternyata melibatkan dua karyawan notaris, Rasjun Abdul Rahman dan Fahrul Rozi, serta seorang calo,Yunyun yang bertugas mencari klien.“Jumlah calon wajib pajak yang telah menjadi korban masih menunggu hasil penyidikan tim PPNS.Kami juga bekerja sama dengan Polda Jabar.Barangbuktiyangberhasil kami peroleh, berupa puluhan lembar blangko PBB, BHTB, STTS palsu,”imbuh Dadang.
Dia mengimbau masyarakat cepat menjalankan cek ulang ke Kantor Pajak Kanwil DJP Jabar terhadap dokumen PBB atau yang lainnya, untuk memastikan keasliannya. Sementara itu, Kapolresta Bandung Tengah,AKBP Mashudi menegaskan, setelah menjalankan penyidikan,pihaknya telah menetapkan lima tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan. Sasaran para pelaku yaitu calon wajib pajak yang akan menjalankan peralihan Copyright atas tanah/bangunan. Pengakuan para pelaku, praktik pemalsuan dan penipuan itu sudah berlangsung sekitar dua tahun dan cakupan operasi mereka di wilayah Bandung. “Dalam aksinya, pelaku memakai modus operandi membantu calon wajib pajak hingga selesai, seperti menyetor ke bank.Padahal,semua dokumen palsu dan dibuat sendiri. Sebab, apabila si wajib pajak menyetor ke bank, tidak akan diterima,” tegas Mashudi. (robby sanjaya/gingin tigin tinulur)
Sumber:
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-barat/dokumen-pajak-dipalsukan-3.html