Pajak Waris Yang Wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia

Pajak Waris Yang Wajib Kita Baca


Artikel Pajak Waris ini khusus didedikasikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Hanya tenaga profesional aja yg boleh dikirim ke luar negeri. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pajak Waris, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pajak Waris


BATASAN PENGHASILAN
Warisan merupakan harta peninggalan orang (keluarga) yang sudah meninggal. bila belum meninggal, pemberian dari keluarga disebut hibah. Tulisan ini tentu tidak akan menerangkan Tutorial pembagian harta waris akan tetapi membahas aspek perpajakan harta warisan sebagaimana diminta oleh Bu Amalia.

Dilihat dari aspek pajak penghasilan, harta warisan merupakan penghasilan untuk ahli waris. Coba kita uraikan pengertian penghasilan yang merupakan objek PPh menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984, “Yang menjadi Objek Pajak merupakan penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, bagus yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia, yang Bisa dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah Hartah Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun

untuk ahli waris, warisan merupakan tambahan kemampuan ekonomis dan sudah pasti menambah Hartah Wajib Pajak. Artinya, tidak diragukan lagi bila warisan merupakan penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984. Walaupun demikian, di Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh 1984 mengecualikan warisan sebagai penghasilan. Dengan demikian, walaupun warisan termasuk penghasilan untuk ahli waris, akan tetapi oleh UU PPh 1984 dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Gampangnya sih, bukan objek pajak aja.

KENAPA DIKECUALIKAN?
Pengecualian ini, menurut saya, Sebab perpindahan harta waris kepada ahli waris bukan merupakan taxable event. Saya sendiri menafsirkan taxable event sebagai transaksi bisnis yang lazim terjadi dalam dunia bisnis. Walaupun warisan suatu penghasilan untuk yang menerimanya, akan tetapi Sebab transaksinya atau perpindahan warisan tersebut bukan taxable event maka warisan bukan objek pajak.

Treatment / perlakuan yang sama juga diberlakukan kepada “hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau Dominasi antara pihak-pihak yang bersangkutan”, Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2) UU PPh 1984.

Tidak semua hibah bukan objek pajak. Ada juga hibah yang menjadi objek pajak. Contoh, seorang pembantu yang sudah puluhan tahun “mengabdi” di keluarga seorang Saudagar tiba-tiba diberi hibah oleh si Saudagar, padahal pembantu itu tidak ada hubungan keluarga sedikitpun dengan keluarga si Saudagar. Hibah yang seperti ini objek pajak Sebab UU PPh 1984 membatasi taxable event sebagai “pemberian dalam satu keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.”

Garis keturunan lurus Bisa ke atas, ke bawah, atau ke samping. Ke atas berarti bapak dan ibu kandung, ke bawah berarti anak kandung, ke samping berarti saudara sekandung. bila hibah tidak ada hubungan keluarga sedarah, maka termasuk objek pajak.

PPN
Saya singgung pengertian Barang tersambar Pajak (BKP) menurut Pasal 1 UU PPN 1984. Barang tersambar Pajak merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. Barang merupakan barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya Bisa berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

Walaupun ada Perkataan-Perkataan “ .. yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini” akan tetapi prakteknya kita selalu berpatokan : semua barang merupakan barang tersambar pajak kecuali yang dikecualikan. Dasar merupakan Pasal 4A ayat (1) UU PPN 1984, yaitu “Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Artinya, HANYA barang-barang yang disebutkan di PP sajalah yang tidak dikenakan pajak atau bukan objek.

Apakah warisan termasuk BKP? Saya pikir tergantung warisannya. Dan masalahnya bukan di barang akan tetapi di penyerahan warisan dari “orang meninggal” kepada ahli waris. Objek PPN diatur di Pasal 4 UU PPN 1984. Sebab itu, saya kutip pasal ini :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang tersambar Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang tersambar Pajak;
c. penyerahan Jasa tersambar Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang tersambar Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa tersambar Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. ekspor Barang tersambar Pajak oleh Pengusaha tersambar Pajak

Selain itu, di penjelasan Pasal 4 huruf a UU PPN 1984 lebih mengerucut. Ini kutipannya :
Penyerahan barang yang dikenakan pajak wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang tersambar Pajak,
b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang tersambar Pajak tidak berwujud,
c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
.

PENYERAHAN yang menjadi objek PPN merupakan penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Dikaitkan dengan warisan, penyerahan warisan dari orang meninggal kepada ahli waris jelas bukan penyerahan sebagaimana dimaksud UU PPN. Artinya, warisan bukan objek PPN.

Kesimpulannya, warisan itu bebas PPh dan PPN

BPHTB
akan tetapi warisan tidak bebas pajak Sebab ahli waris yang menerima warisan wajib membayar BPHTB (bea perolehan Copyright atas tanah dan atau bangunan) terutama bila ahli warisnya menerima harta warisan berupa tanah dan atau bangunan dengan nilai diatas tiga ratus juta.

Informasi lebih lanjut, silakan diklik aja :)

Rekomendasi

Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo