Kontraktor yang bukan kontraktor Yang Wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel Kontraktor yang bukan kontraktor ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Kontraktor yang bukan kontraktor, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Kontraktor yang bukan kontraktor


Perusahaan saya Bisa komisi berdasarkan nilai total pekerjaan per termin dan tambahan menagih biaya buruh. Pekerjaan tsb tidak ada kontrak. Juga saat menerima komisi, kami tidak memungut PPN. Bagaimana pelaporan pajaknya?

Jawaban saya:
Misalkan nilai pekerjaan Rp.75.000.000,00 [berarti ini nilai material] ditambah biaya buruh sebesar Rp.50.000.000,00. Atas pekerjaan ini, perusahaan mendapat komisi sebesar Rp.25.000.000,00 maka total tagihan kepada pemilik rumah atau bangunan merupakan Rp.150.000.000,00. Tidak ada kontrak dan saat menerima komisi tidak ada pemungutan PPN. Bagaimana kewajiban perpajakannya? Kira-kira begitu pertanyaan “tamu”.

Saya menduga bahwa perusahaan penanya bukan kontraktor yang mempunyai usaha dibidang kontruksi. Artinya, ini pekerjaan sampingan. Sebab tidak ada kontrak atas pekerjaan bangunan, maka atas pekerjaan bangunan tersebut dianggap “membangun sendiri”.

Dilihat dari sudut perusahaan penanya, berarti bahwa perusahaan penanya “bermuka” dua. Pertama, atas semua tagihan wajib dilaporkan sebagai penghasilan. Dan atas material dan upah dibiayakan. Pendapatan komisi menjadi penghasilan neto. Walaupun demikian, perusahaan tetap bukan pelaksana konstruksi.

PPh Pasal 23 atas jasa pelaksana kontruksi diterapkan untuk perusahaan yang mempunyai sertifikasi sebagai perusahaan konstruksi dan atas pekerjaan yang dia lakukan dibuatkan kontrak yang jelas. Kontrak ini sebagai bukti formal bahwa perusahaan konstruksi tersebut mengerjakan pekerjaan atau bangunan milik orang lain, bukan milik sendiri.

Dengan demikian, pemilik bangunan tidak Bisa memungut PPh Pasal 23 atas jasa pelaksana konstruksi. Dilain fihak, perusahaan tidak Bisa memungut PPN atas bangunan yang diserahkan ke pemilik bangunan. Justru pemilik bangunan wajib membayar PPN Membangun Sendiri atas bangunan yang diterimanya bila luas bangunan 200m2 atau lebih.

Pasal 16C UU PPN 1984 menyebutkan :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 yang dirubah dengan 320/KMK.03/2002 menyebutkan :

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri merupakan kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan untuk tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 0 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanent.


Kewajiban perpajakan untuk perusahaan konstruksi sebenarnya timbal balik. di saat menyerahkan pekerjaan, dia (perusahaan konstruksi) memungut PPN. Sebaliknya, atas pembayaran yang dia terima juga telah dipotong PPh Pasal 23 atas jasa pelaksana konstruksi. Hanya aja wajib ada bukti formal bahwa seorang Wajib Pajak merupakan perusahaan konstruksi. Nah, bukti formal tersebut merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasi yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak memang perusahaan konstruksi. Sertifikat berbeda dengan ijin, Sebab ijin biasanya dikeluarkan oleh pemerintah bagus pusat ataupun daerah (Pemda).

Kontraktor yang bukan kontraktor Yang Wajib Kita Baca


Artikel Kontraktor yang bukan kontraktor ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Kontraktor yang bukan kontraktor, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Kontraktor yang bukan kontraktor


Perusahaan saya Bisa komisi berdasarkan nilai total pekerjaan per termin dan tambahan menagih biaya buruh. Pekerjaan tsb tidak ada kontrak. Juga saat menerima komisi, kami tidak memungut PPN. Bagaimana pelaporan pajaknya?

Jawaban saya:
Misalkan nilai pekerjaan Rp.75.000.000,00 [berarti ini nilai material] ditambah biaya buruh sebesar Rp.50.000.000,00. Atas pekerjaan ini, perusahaan mendapat komisi sebesar Rp.25.000.000,00 maka total tagihan kepada pemilik rumah atau bangunan merupakan Rp.150.000.000,00. Tidak ada kontrak dan saat menerima komisi tidak ada pemungutan PPN. Bagaimana kewajiban perpajakannya? Kira-kira begitu pertanyaan “tamu”.

Saya menduga bahwa perusahaan penanya bukan kontraktor yang mempunyai usaha dibidang kontruksi. Artinya, ini pekerjaan sampingan. Sebab tidak ada kontrak atas pekerjaan bangunan, maka atas pekerjaan bangunan tersebut dianggap “membangun sendiri”.

Dilihat dari sudut perusahaan penanya, berarti bahwa perusahaan penanya “bermuka” dua. Pertama, atas semua tagihan wajib dilaporkan sebagai penghasilan. Dan atas material dan upah dibiayakan. Pendapatan komisi menjadi penghasilan neto. Walaupun demikian, perusahaan tetap bukan pelaksana konstruksi.

PPh Pasal 23 atas jasa pelaksana kontruksi diterapkan untuk perusahaan yang mempunyai sertifikasi sebagai perusahaan konstruksi dan atas pekerjaan yang dia lakukan dibuatkan kontrak yang jelas. Kontrak ini sebagai bukti formal bahwa perusahaan konstruksi tersebut mengerjakan pekerjaan atau bangunan milik orang lain, bukan milik sendiri.

Dengan demikian, pemilik bangunan tidak Bisa memungut PPh Pasal 23 atas jasa pelaksana konstruksi. Dilain fihak, perusahaan tidak Bisa memungut PPN atas bangunan yang diserahkan ke pemilik bangunan. Justru pemilik bangunan wajib membayar PPN Membangun Sendiri atas bangunan yang diterimanya bila luas bangunan 200m2 atau lebih.

Pasal 16C UU PPN 1984 menyebutkan :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 yang dirubah dengan 320/KMK.03/2002 menyebutkan :

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri merupakan kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan untuk tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 0 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanent.


Kewajiban perpajakan untuk perusahaan konstruksi sebenarnya timbal balik. di saat menyerahkan pekerjaan, dia (perusahaan konstruksi) memungut PPN. Sebaliknya, atas pembayaran yang dia terima juga telah dipotong PPh Pasal 23 atas jasa pelaksana konstruksi. Hanya aja wajib ada bukti formal bahwa seorang Wajib Pajak merupakan perusahaan konstruksi. Nah, bukti formal tersebut merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasi yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak memang perusahaan konstruksi. Sertifikat berbeda dengan ijin, Sebab ijin biasanya dikeluarkan oleh pemerintah bagus pusat ataupun daerah (Pemda).
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo