Artikel Sewa Tanah ini khusus disajikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Sewa Tanah, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Sewa Tanah
gimana kewajiban pajaknya dan kapan wajib dibayar saat kita mendapatkan penghasilan atas sewa tanah yang belum ada kontraknya tp udah ada faktur pjk.
Jawaban saya:
Penghasilan atas sewa tanah! Berarti kita sebagai pemilik tanah, setelah itu menyewakan kepada orang lain. Atas transaksi ini terutang PPh atas sewa tanah dan atau bangunan sebesar 10%.
Pasal 3 PP No. 29 tahun 1996 yang dirubah dengan PP No. 5 tahun 2002 menyebutkan :
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
Kewajiban ini terutang di saat diterima atau diperoleh, mana yang lebih dulu. bila pembayaran atas sewa lebih dahulu maka PPh terutang di saat pembayaran tersebut walaupun formalitasnya dilaksanakan beberapa waktu setelah itu. bila penyewa merupakan pemotong PPh maka atas PPh diatas dipotong oleh pemotong. akan tetapi bila bukan pemotong maka kewajiban tersebut dibayar sendiri oleh pemilik bangunan dan atau tanah.
Cag!