BII Kaji Insentif Pajak Merger Yang wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel BII Kaji Insentif Pajak Merger ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Memang benar Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas BII Kaji Insentif Pajak Merger, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

BII Kaji Insentif Pajak Merger


-- Koran SINDO - 13-Feb-2017 --
JAKARTA (SINDO) — PT Bank International Indonesia (BII) terus mengkaji pemberian insentif pajak merger sebesar 30% dan opsi merger dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. ”Untuk merger, kami masih terus mengkaji opsi tersebut dan lihat aja keputusannya nanti.Jadi, saat ini belum banyak progres dan masih menunggu klarifikasi dari Bank Indonesia ataupun Ditjen Pajak,” ujar Presiden Direktur BII Henry Hoo seusai penandatanganan kerja sama dengan Mandala Airlines di Jakarta kemarin. Menurut Henry, untuk kepentingan itu,Temasek Holdings sebagai pemegang saham pengendali sudah menyampaikan surat ke Bank Indonesia (BI). Opsi yang dipilih merupakan merger antara perseroan dengan Bank Danamon. Namun, ada beberapa isu yang masih diselesaikan, yaitu insentif pajak merger dan wajib mendapat kepastian sebelum melangkah lebih lanjut. Henry menuturkan dalam merger akan ada selisih antara nilai pasar dan nilai buku yang terkena pajak.Besarnya sekitar 30% dan hal ini yang akan diminta klarifikasi. Sebab, belum jelas apakah hal ini termasuk subjek pajak. Namun, perseroan tetap berkomitmen mematuhi kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP) dari BI di 2010. ”Pembicaraan ini masih dilakukan dengan kedua perseroan dan kami masih mengeksplorasi setiap opsi. Masih ada waktu untuk menjernihkan segala hal sehingga Bisa bergerak ke arah yang tepat,” paparnya. (tomi sujatmiko)

Komentar saya:
Wah, baru aja saya posting mengenai merger. Menyambung posting sebelumnya bahwa merger atau restrukturisasi di umumnya wajib diletakkan di nilai pasar dan transaksi wajar. Salah satu tujuan restrukturisasi merupakan mencari nilai lebih, mencari keuntungan.

Beberapa Perkataan sengaja saya beri bold sekedar untuk dikomentari. Namanya komentar tidak selalu benar, dan tidak Bisa dijadikan acuan.
ada selisih antara nilai pasar dan nilai buku yang terkena pajak

Selisih antara harga jual (realisasi) dengan nilai buku sering disebut [terutama saya sendiri] capital gain bila menguntungkan atau capital loss bila merugikan. Menguntungkan artinya harga jual lebih besar daripada nilai buku.

Perlakuan perpajakan sebenarnya sangat Harmonis dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Ini bunyi Pasal 10 ayat (2) UU PPh 1984:
Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta merupakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

Capital gain merupakan objek PPh. Salah satu objek PPh yang disebutkan di Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh 1984 merupakan
keuntungan Sebab likuidasi, penggabungan, peleburan,pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;

dan ini merupakan salah satu kalimat di memori penjelasan pasal tersebut :
Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dengan nilai bukunya merupakan penghasilan.

Hanya aja, Menteri Keuangan Bisa membagikan fasilitas perpajakan untuk restrukturisasi dengan syarat-syarat tertentu. Dasar kewenangan Menteri Keuangan ada di Pasal 10 ayat (3) UU PPh 1984:
Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha merupakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Sebab itu, Menteri Keuangan setelah itu membagikan batasan, Wajib Pajak mana yang Bisa memperoleh fasilitas restrukturisasi. Batasan-batasan dimaksud telah diatur di Keputusan Menteri Keuangan No. 469/KMK.04/1998, Pasal 4
(1) Untuk Bisa menjalankan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dengan memakai nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait.

(2) Wajib Pajak yang menjalankan penggabungan atau peleburan usaha dengan memakai nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak boleh mengalihkan kerugian/sisa kerugian badan usaha lama, kecuali :
a. Wajib Pajak tersebut menjalankan revaluasi aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan
b. masih aktif menjalankan usahanya; dan
c. Wajib Pajak yang menerima penggabungan usaha atau Wajib Pajak hasil peleburan usaha wajib aktif menjalankan usaha sekurang-kurangnya hingga dengan 2 (dua) tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha.

dan ini tambahan di pasal, Pasal 4A ada di Keputusan Menteri Keuangan No.211/KMK.03/2003
Dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Publik Offering), Wajib Pajak yang telah menerima pengalihan harta dengan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha tanpa menjalankan revaluasi aktiva tetap, Bisa menerima pengalihan kerugian fiskal dari Wajib Pajak yang menjalankan pengalihan harta dan menjalankan kompensasi kerugian fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan menjalankan Evaluasi kembali atas seluruh aktiva tetap perusahaan dari Wajib Pajak yang menjalankan pengalihan harta dengan harga pasar yang berlaku di waktu penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.

Selanjutnya nyambung ke posting sebelumnya.

cag!

BII Kaji Insentif Pajak Merger Yang wajib Kita Tau


Artikel BII Kaji Insentif Pajak Merger ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Memang benar Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Pendidikan wajib hingga jenjang S1 dan digratiskan. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas BII Kaji Insentif Pajak Merger, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

BII Kaji Insentif Pajak Merger


-- Koran SINDO - 13-Feb-2017 --
JAKARTA (SINDO) — PT Bank International Indonesia (BII) terus mengkaji pemberian insentif pajak merger sebesar 30% dan opsi merger dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. ”Untuk merger, kami masih terus mengkaji opsi tersebut dan lihat aja keputusannya nanti.Jadi, saat ini belum banyak progres dan masih menunggu klarifikasi dari Bank Indonesia ataupun Ditjen Pajak,” ujar Presiden Direktur BII Henry Hoo seusai penandatanganan kerja sama dengan Mandala Airlines di Jakarta kemarin. Menurut Henry, untuk kepentingan itu,Temasek Holdings sebagai pemegang saham pengendali sudah menyampaikan surat ke Bank Indonesia (BI). Opsi yang dipilih merupakan merger antara perseroan dengan Bank Danamon. Namun, ada beberapa isu yang masih diselesaikan, yaitu insentif pajak merger dan wajib mendapat kepastian sebelum melangkah lebih lanjut. Henry menuturkan dalam merger akan ada selisih antara nilai pasar dan nilai buku yang terkena pajak.Besarnya sekitar 30% dan hal ini yang akan diminta klarifikasi. Sebab, belum jelas apakah hal ini termasuk subjek pajak. Namun, perseroan tetap berkomitmen mematuhi kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP) dari BI di 2010. ”Pembicaraan ini masih dilakukan dengan kedua perseroan dan kami masih mengeksplorasi setiap opsi. Masih ada waktu untuk menjernihkan segala hal sehingga Bisa bergerak ke arah yang tepat,” paparnya. (tomi sujatmiko)

Komentar saya:
Wah, baru aja saya posting mengenai merger. Menyambung posting sebelumnya bahwa merger atau restrukturisasi di umumnya wajib diletakkan di nilai pasar dan transaksi wajar. Salah satu tujuan restrukturisasi merupakan mencari nilai lebih, mencari keuntungan.

Beberapa Perkataan sengaja saya beri bold sekedar untuk dikomentari. Namanya komentar tidak selalu benar, dan tidak Bisa dijadikan acuan.
ada selisih antara nilai pasar dan nilai buku yang terkena pajak

Selisih antara harga jual (realisasi) dengan nilai buku sering disebut [terutama saya sendiri] capital gain bila menguntungkan atau capital loss bila merugikan. Menguntungkan artinya harga jual lebih besar daripada nilai buku.

Perlakuan perpajakan sebenarnya sangat Harmonis dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Ini bunyi Pasal 10 ayat (2) UU PPh 1984:
Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta merupakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

Capital gain merupakan objek PPh. Salah satu objek PPh yang disebutkan di Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh 1984 merupakan
keuntungan Sebab likuidasi, penggabungan, peleburan,pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;

dan ini merupakan salah satu kalimat di memori penjelasan pasal tersebut :
Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dengan nilai bukunya merupakan penghasilan.

Hanya aja, Menteri Keuangan Bisa membagikan fasilitas perpajakan untuk restrukturisasi dengan syarat-syarat tertentu. Dasar kewenangan Menteri Keuangan ada di Pasal 10 ayat (3) UU PPh 1984:
Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha merupakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Sebab itu, Menteri Keuangan setelah itu membagikan batasan, Wajib Pajak mana yang Bisa memperoleh fasilitas restrukturisasi. Batasan-batasan dimaksud telah diatur di Keputusan Menteri Keuangan No. 469/KMK.04/1998, Pasal 4
(1) Untuk Bisa menjalankan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dengan memakai nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait.

(2) Wajib Pajak yang menjalankan penggabungan atau peleburan usaha dengan memakai nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak boleh mengalihkan kerugian/sisa kerugian badan usaha lama, kecuali :
a. Wajib Pajak tersebut menjalankan revaluasi aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan
b. masih aktif menjalankan usahanya; dan
c. Wajib Pajak yang menerima penggabungan usaha atau Wajib Pajak hasil peleburan usaha wajib aktif menjalankan usaha sekurang-kurangnya hingga dengan 2 (dua) tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha.

dan ini tambahan di pasal, Pasal 4A ada di Keputusan Menteri Keuangan No.211/KMK.03/2003
Dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Publik Offering), Wajib Pajak yang telah menerima pengalihan harta dengan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha tanpa menjalankan revaluasi aktiva tetap, Bisa menerima pengalihan kerugian fiskal dari Wajib Pajak yang menjalankan pengalihan harta dan menjalankan kompensasi kerugian fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan menjalankan Evaluasi kembali atas seluruh aktiva tetap perusahaan dari Wajib Pajak yang menjalankan pengalihan harta dengan harga pasar yang berlaku di waktu penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.

Selanjutnya nyambung ke posting sebelumnya.

cag!
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo