Fasilitas Perpajakan untuk Restrukturisasi Perusahaan Yang Wajib Kita Tau - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Fasilitas Perpajakan untuk Restrukturisasi Perusahaan, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Fasilitas Perpajakan untuk Restrukturisasi Perusahaan, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Fasilitas Perpajakan untuk Restrukturisasi Perusahaan


Salam Kenal Pak Raden.
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai PPh dan PPN berkaitan dengan konsolidasi bank. Apa dasar pengenaan PPh dan PPN untuk bank yang menjalankan merger, konsolidasi dan akuisisi? Dalam surat kabar banyak diberitakan mengenai insentif pajak berkenaan dengan hal tersebut, mungkinkah pajak2 tersebut diberikan insentif? Apa dasarnya? Benarkah Dirjen pajak pernah membagikan insentip pajak untuk bank yang menjalankan konsolidasi (kalo tidak salah saat konsolidasi bank mandiri)?
Mohon penjelasan bapak, atas bantuan dan perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
iwan ismail

Jawaban saya:
Terus terang saya agak bingung juga jawabnya. akan tetapi saya coba jawab dengan cara umum aja bahwa merger seperti Bank Mandiri dimungkinkan mendapatkan fasilitas bebas PPh dan PPN. PPh yang dibebaskan merupakan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan sebesar 5% dari total nilai pasar aktiva tanah dan bangunan yang dialihkan. Seharusnya PPh ini dipungut dan dibayar oleh “pembeli aktiva” atau acquiring company.

Dan, PPN yang dibebaskan merupakan PPN Pasal 16D, yaitu PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha terkena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar di saat perolehannya Bisa dikreditkan. Memang wajarnya, transferor company wajib membayar PPN ini sebesar 10% dari nilai pasar aktiva yang diserahkan. Aktiva yang menjadi objek PPN Pasal 16D merupakan aktiva yang di saat perolehannya pajak masukannya Bisa dikreditkan.

Bukan hanya itu, BPHTB pun Bisa mendapat pengurangan sebesar 100% alias gratis bayar BPHTB. Semestinya, BPHTB ini wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh Copyright atas tanah dan bangunan atau aquiring company sebesar 5% dari total nilai pasar atau NJOP tanah dan bangunan setelah dikurangi NPOPTKP.

Khusus merger Bank Mandiri, pengurangan BPHTB ini diatur dengan cara khusus (Bank Mandiri disebutkan) di Keputusan Menteri Keuangan No. 181/KMK.04/1999, No. 87/KMK.03/2002, 561/KMK.03/2004, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 104/PMK.01/2005, dan No. 91/PMK.03/2006.

Bagaimana mendapatkan fasilitas tersebut? Mudah aja! Aquiring Company dalam kurun waktu kurang dari 6 (enam) bulan sejak tanggal merger wajib mengajukan permohonan persetujuan pengalihan harta dengan memakai nilai buku ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat. Satu bulan sejak permohonan diterima, Kanwil wajib mengeluarkan persetujuan atau penolakan. bila permohonan diterima maka dapatlah fasilitas diatas. bila ditolak maka melayanglah fasilitas diatas.

Panduan lebih lanjut mengenai restrukturisasi perusahaan silakan unduh disini aja. Ada syarat-syarat lebih teknis yang tidak disebutkan diposting ini.

Salaam.

Fasilitas Perpajakan untuk Restrukturisasi Perusahaan Yang Wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai Fasilitas Perpajakan untuk Restrukturisasi Perusahaan, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah menjalani masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Fasilitas Perpajakan untuk Restrukturisasi Perusahaan, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Fasilitas Perpajakan untuk Restrukturisasi Perusahaan


Salam Kenal Pak Raden.
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai PPh dan PPN berkaitan dengan konsolidasi bank. Apa dasar pengenaan PPh dan PPN untuk bank yang menjalankan merger, konsolidasi dan akuisisi? Dalam surat kabar banyak diberitakan mengenai insentif pajak berkenaan dengan hal tersebut, mungkinkah pajak2 tersebut diberikan insentif? Apa dasarnya? Benarkah Dirjen pajak pernah membagikan insentip pajak untuk bank yang menjalankan konsolidasi (kalo tidak salah saat konsolidasi bank mandiri)?
Mohon penjelasan bapak, atas bantuan dan perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
iwan ismail

Jawaban saya:
Terus terang saya agak bingung juga jawabnya. akan tetapi saya coba jawab dengan cara umum aja bahwa merger seperti Bank Mandiri dimungkinkan mendapatkan fasilitas bebas PPh dan PPN. PPh yang dibebaskan merupakan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan sebesar 5% dari total nilai pasar aktiva tanah dan bangunan yang dialihkan. Seharusnya PPh ini dipungut dan dibayar oleh “pembeli aktiva” atau acquiring company.

Dan, PPN yang dibebaskan merupakan PPN Pasal 16D, yaitu PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha terkena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar di saat perolehannya Bisa dikreditkan. Memang wajarnya, transferor company wajib membayar PPN ini sebesar 10% dari nilai pasar aktiva yang diserahkan. Aktiva yang menjadi objek PPN Pasal 16D merupakan aktiva yang di saat perolehannya pajak masukannya Bisa dikreditkan.

Bukan hanya itu, BPHTB pun Bisa mendapat pengurangan sebesar 100% alias gratis bayar BPHTB. Semestinya, BPHTB ini wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh Copyright atas tanah dan bangunan atau aquiring company sebesar 5% dari total nilai pasar atau NJOP tanah dan bangunan setelah dikurangi NPOPTKP.

Khusus merger Bank Mandiri, pengurangan BPHTB ini diatur dengan cara khusus (Bank Mandiri disebutkan) di Keputusan Menteri Keuangan No. 181/KMK.04/1999, No. 87/KMK.03/2002, 561/KMK.03/2004, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 104/PMK.01/2005, dan No. 91/PMK.03/2006.

Bagaimana mendapatkan fasilitas tersebut? Mudah aja! Aquiring Company dalam kurun waktu kurang dari 6 (enam) bulan sejak tanggal merger wajib mengajukan permohonan persetujuan pengalihan harta dengan memakai nilai buku ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat. Satu bulan sejak permohonan diterima, Kanwil wajib mengeluarkan persetujuan atau penolakan. bila permohonan diterima maka dapatlah fasilitas diatas. bila ditolak maka melayanglah fasilitas diatas.

Panduan lebih lanjut mengenai restrukturisasi perusahaan silakan unduh disini aja. Ada syarat-syarat lebih teknis yang tidak disebutkan diposting ini.

Salaam.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo