Pernyataan Yang wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Pernyataan, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Memang benar Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pernyataan, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pernyataan


Sehubungan dengan posting mengenai Pajak Internasional di bulan Maret 2017 di blog ini dan upload file bernama “mamahami tax treaty.pdf” dengan ini saya nyatakan bahwa :

[a.] Penyebarluasan file tersebut merupakan tindakan illegal Sebab tanpa ijin dari pemilik.

[b.] File tersebut merupakan copy right milik OECD dan diberikan khusus untuk kepentingan internal Direktorat Jenderal Pajak.

[c.] Saya meng-upload file tersebut ke internet tidak mempunyai tujuan komersial dan tidak untuk dipergunakan komersial. Tujuan saya semata-mata untuk membagi ilmu pengetahuan khususnya mengenai perpajakan internasional.

[d.] Sebab itu, untuk siapa pun yang pernah men-download file tersebut diminta untuk tidak mengkomersialkan, atau dipergunakan untuk komersial. Saya tidak bertanggung jawab bila setelah itu file atau isi file tersebut dikomersialkan.

Demikian pernyataan ini semoga menjadi perhatian.

Salaam

Pernyataan Yang wajib Kita Baca


Sebelum membahas mengenai Pernyataan, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Memang benar Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Pernyataan, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Pernyataan


Sehubungan dengan posting mengenai Pajak Internasional di bulan Maret 2017 di blog ini dan upload file bernama “mamahami tax treaty.pdf” dengan ini saya nyatakan bahwa :

[a.] Penyebarluasan file tersebut merupakan tindakan illegal Sebab tanpa ijin dari pemilik.

[b.] File tersebut merupakan copy right milik OECD dan diberikan khusus untuk kepentingan internal Direktorat Jenderal Pajak.

[c.] Saya meng-upload file tersebut ke internet tidak mempunyai tujuan komersial dan tidak untuk dipergunakan komersial. Tujuan saya semata-mata untuk membagi ilmu pengetahuan khususnya mengenai perpajakan internasional.

[d.] Sebab itu, untuk siapa pun yang pernah men-download file tersebut diminta untuk tidak mengkomersialkan, atau dipergunakan untuk komersial. Saya tidak bertanggung jawab bila setelah itu file atau isi file tersebut dikomersialkan.

Demikian pernyataan ini semoga menjadi perhatian.

Salaam
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo