Sebelum membahas mengenai PENG-167/PJ.09/2017 mengenai Jasa Konsultasi Grasi Pajak (Amnesti Pajak), tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas PENG-167/PJ.09/2017 mengenai Jasa Konsultasi Grasi Pajak (Amnesti Pajak), Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
PENG-167/PJ.09/2017 mengenai Jasa Konsultasi Grasi Pajak (Amnesti Pajak)
PENG-167/PJ.09/2017 mengenai Jasa Konsultasi Grasi Pajak (Amnesti Pajak) |
PENGUMUMAN
Nomor: PENG-167/PJ.09/2017
mengenai
Dalam rangka Aplikasi program pemerintah mengenai Amnesti Pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Konsultasi Pajak Bisa membagikan jasa konsultasi terkait Amnesti Pajak dengan tetap memperhatikan kode etik, standar profesi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Konsultan Pajak wajib menyampaikan informasi mengenai Amnesti Pajak dengan cara tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perpajakan dan Amnesti Pajak.
- Untuk mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan dan Amnesti Pajak serta menghindari pelayanan yang tidak profesional dari Konsultan Pajak, masyarakat Bisa memakai jasa Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan telah mempunyai Izin Praktik.
- Untuk mengetahui Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat Bisa membuka Aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) melalui situs https://konsultan.pajak.go.id.
- Apabila Konsultan Pajak membagikan jasa konsultasi perpajakan dan Amnesti Pajak kepada masyarakat dengan mengarahkan masyarakat untuk berbuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diharapkan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Layanan Informasi dan permasalahan Kring Pajak (021) 1500200, Layanan Tax Amnesty Service (021) 1500745 atau mengirimkan email ke alamat pengaduan@pajak.go.id.
- Konsultan Pajak yang melanggar kode etik, standar profesi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan sanksi berjenjang, dimulai dari Teguran Tertulis, Pembekuan Izin Praktik hingga dengan Pencabutan Izin Praktik.
Ditetapkan di Jakarta
di tanggal 6 September 2017
Sekretaris Direktorat Jenderal
Ttd
Arfan
sumber : www.pajak.go.id