Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya: pajak5

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Sebelum membahas mengenai Tax Amnesty : SPH UMKM Boleh Manual dan Kolektif, tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar gurauan palsu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Produksi dan gunakan alat alat dan teknologi buatan sendiri. Rakyat kita sudah mampu dan cukup pintar. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Tax Amnesty : SPH UMKM Boleh Manual dan Kolektif, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Tax Amnesty : SPH UMKM Boleh Manual dan Kolektif


Wajib Pajak UMKM boleh menyampaikan SPH dengan cara manual dan kolektif

Info Pajak - Satu lagi kemudahan yang diberikan pemerintah untuk Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (WP UMKM) yang akan memakai haknya mengikuti program Amnesti Pajak. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak partisipasi pengusaha UMKM dalam program tersebut.


Kemudahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor Per-17/PJ/2017 mengenai tata Tips penyampaian surat pernyataan untuk wajib pajak tertentu serta tata Tips penyampaian surat pernyataan dan penerbitan surat keterangan untuk wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu. Anggaran yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2017 ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi di Senin (03/10/2017) lalu.

Dalam Per-17/PJ/2017 tersebut, WP UMKM diberikan dua kemudahan. Pertama, mereka Bisa menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan cara manual (hard copy). SPH yang Bisa ditulis merupakan apabila aset atau harta dan utang yang berkaitan dengan harta tersebut yang diungkap kurang dari 10 jumlahnya dan bila dijumlahkan keseluruhan harta dan utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir, paling banyak 20 (dua puluh) baris.

Kedua, pelaku UMKM juga Bisa menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH)-nya dengan cara kolektif atau dikuasakan kepada asosiasi, perkumpulan, organisasi, ataupun serikat dilakukan dengan pemberian surat kuasa. Wajib pajak Bisa tetap berkesempatan menjual dagangannya seperti biasa tanpa wajib mengurus sendiri ke kantor pajak.

Download Format SPH UMKM Kolektif


Pelaku UMKM menyerahkan :

  • daftar rincian harta minimal berisi kode harta, nama harta, tahun perolehan harta, dan nilai harta; 
  • bukti pembayaran uang tebusan; 
  • bukti pelunasan Tunggakan Pajak untuk yang mempunyai Tunggakan Pajak; 
  • Bukti Pelunasan Pajak (SSP atau BPN) yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan untuk WP bukper dan penyidikan; 
  • fotokopi SPT PPh terakhir. 
  • Serta bila ada utang yang terkait harta tambahan maka wajib juga mengisi daftar rincian utang, minimal berisi kode utang, jenis utang, tahun peminjaman, dan nilai sisa inti utang, dan wajib juga melampirkan dokumen pendukungnya.

Tanda terima akan diterima oleh peserta maksimal 20 hari kerja setelah SPH diterima petugas pajak. setelah itu, Surat Keterangan Grasi Pajak akan diterima maksimal 10 hari setelah tanda terima SPH diterima oleh wajib pajak.

Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan dengan cara kolektif melalui pihak lain tersebut hanya Bisa diberikan ke tempat tertentu yang mencakup kantor pusat DJP dan kanwil DJP. Artinya, kantor pelayanan pajak (KPP) tidak menerima penyampaian SPH dengan cara kolektif untuk kelompok WP ini.

Selain itu, penyerahan SPH dengan cara kolektif ini paling lambat 31 Januari 2018. Berbeda dengan penyampaian normal ke KPP atau tempat tertentu yang Bisa dilakukan hingga 31 Maret 2018.


Baca Juga :
Download Dasar Hukum, Formulir, dan Materi Sosialisasi Amnesti Pajak

Tax Amnesty : SPH UMKM Boleh Manual dan Kolektif Yang Wajib Kita Baca


Artikel Buktikan! Kita Bukan Kutu dalam Korek Api ini khusus didedikasikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia pernah menemui masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya tapi belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Berikan otonomi seluas luasnya tiap daerah untuk mengatur dan mengelola sumberdaya sendiri. Tidak boleh mengirim TKI untuk tenaga buruh dan pembantu. Beri pendidikan profesional dulu. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Buktikan! Kita Bukan Kutu dalam Korek Api, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Buktikan! Kita Bukan Kutu dalam Korek Api


Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan, saat memaparkan hasil Rapimnas X DJP, Selasa (08/11/2017)
Info Pajak – Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan memaparkan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) X Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada para pegawai KPP Pratama Bandung Cibeunying, Selasa, (08/11/2017).


Dalam paparannya, Andi menyampaikan poin-poin yang disampaikan oleh Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Menurutnya, di tahun 2015, pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata 4,7 persen, akan tetapi World Bank menyampaikan bahwa negara Indonesia termasuk delapan besar terbaik di atas Inggris dan Prancis. Kondisi seperti itulah yang menyebabkan negara-negara lain iri terhadap Indonesia yang mempunyai sumber alam, makanan dan energi berlimpah, sehingga Bisa menimbulkan ancaman dari luar. Ancaman-ancaman tersebut hanya Bisa ditangkal dengan persatuan seluruh elemen bangsa.

Melihat sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia, para pendahulu kita berjuang di masing-masing daerah untuk melawan para penjajah (perang kedaerahan), namun tidak sukses. Hingga munculnya gerakan “Kebangkitan Nasional” tanggal 20 Mei 1908 oleh Dr. Soetomo, dilanjutkan dengan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, yang menyatakan bahwa kita “Bertanah air, berbangsa dan berbahasa satu, Indonesia”, kita ber-Bhineka Tunggal Ika, dan akhirnya kemerdekaan Bisa kita capai tanggal 17 Agustus 1945.

Kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Panglima TNI mengingatkan untuk selalu setia dan berjuang untuk pencapaian penerimaan pajak yang optimal, guna mewujudkan pemerataan pembangunan Indonesia yang lebih kuat dan maju.

Lebih lanjut, Andi juga menyampaikan pesan-pesan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menkeu mengapresiasi terhadap seluruh jajaran DJP Sebab telah berusaha untuk mencoba mengamankan penerimaan negara.

Kendati demikian, Menkeu mengatakan, kalau penerimaan negara masih jauh dari yang diharapkan. Hal itu dilihat dari data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang menilai bila perekonomian RI menemui pelemahan.

Oleh karenanya, bila dilihat dari dasar pertumbuhan ekonomi yang masih lemah, maka penerimaan rutin wajib diamankan serta ekstra effort yang wajib ditingkatkan. Gunakan seluruh data yang ada, hitungan wajib berdasarkan data. Jangan hingga ada angka tapi tidak ada dasar hitungannya. Itu namanya nujum.

Andi mengarahkan upaya pengamanan penerimaan pajak 2017 yang saat ini tinggal menyisakan waktu kurang dari dua bulan.

“Optimalkan segala potensi yang ada. Dulu mungkin kita berfikir bahwa kenaikan target lebih dari 50% itu hal yang sulit kita capai, namun ternyata pertumbuhan kita saat ini lebih dari 70%, itu artinya pikiran kita sendiri yang membatasi kita,” ujarnya.

“Bapak ibu tahu kutu?”, tanya Andi.

Kutu yaitu binatang yang mampu melompat 300 kali tinggi tubuhnya. Namun, apa yang terjadi bila ia dimasukkan ke dalam suatu kotak korek api kosong lalu dibiarkan disana selama satu hingga dua minggu? Hasilnya, kutu itu sekarang hanya mampu melompat setinggi kotak korek api aja! Kemampuan fantastisnya Bisa melompat 300 kali tinggi tubuhnya tiba-tiba hilang.

Ini yang terjadi. saat kutu itu berada di dalam kotak korek api ia mencoba melompat tinggi. Tapi ia terbentur dinding kotak korek api. Ia mencoba lagi dan terbentur lagi. Terus begitu sehingga ia mulai ragu akan kemampuannya sendiri.

Sang kutu mulai berpikir, “Sepertinya kemampuan saya melompat memang hanya segini.” setelah itu loncatannya disesuaikan dengan tinggi kotak korek api. Aman. Dia tidak membentur. Saat itulah dia menjadi sangat yakin, “Nah benar kan? Kemampuan saya memang cuma segini. Inilah saya!”

saat kutu itu sudah dikeluarkan dari kotak korek api, dia masih terus merasa bahwa batas kemampuan lompatnya hanya setinggi kotak korek api. Sang kutu pun hidup seperti itu hingga akhir hayat. Kemampuan yang sesungguhnya tidak tampak. Kehidupannya telah dibatasi oleh mindset korek api yang ia ciptakan sendiri.

“Sesungguhnya di dalam diri kita juga banyak kotak korek api. bila potensi yang sesungguhnya ingin muncul, maka wajib take action untuk menembus kotak korek api itu. Buktikan! Kita bukan kutu dalam korek api”, ujarnya memotivasi.

Dalam IHT tersebut disampaikan pula strategi untuk mengamankan penerimaan pajak tahun 2017 dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia.

Kepala Seksi Waskon III Suprianto memaparkan terkait pemanfaatan aplikasi pengawasan wajib pajak yang diberi nama "masuper" (Mapping & Manajemen Surat Perkantoran) dan Aplikasi Profil Wajib Pajak berbasis Web. Diharapkan dengan penggunaan aplikasi-aplikasi tersebut Bisa melonjakkan pengawasan WP sehingga target penerimaan yang diamanatkan Bisa tercapai.

Buktikan! Kita Bukan Kutu dalam Korek Api Yang Wajib Kita Tau


Artikel Masuki Periode II Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jabar I Genjot Sosialisasi dan Imbauan ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Masuki Periode II Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jabar I Genjot Sosialisasi dan Imbauan, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Masuki Periode II Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jabar I Genjot Sosialisasi dan Imbauan


Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo (batik) saat meninjau Aplikasi kampanye simpatik amnesti pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying, 19/08/2017 
Info Pajak - Memasuki periode ke dua Amnesti Pajak, Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat I kian menggiatkan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada Wajib Pajak yang belum ikut Program Amnesti Pajak. 

Sasaran utama sosialisasi dan imbauan ini meliputi beberapa kelompok Wajib Pajak yaitu Wajib Pajak yang baru terdaftar di tahun 2017, Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Wajib Pajak UMKM, serta Wajib Pajak prominen.

Untuk Wajib Pajak baru, metode sosialisasinya melalui program Triple One. Program ini merupakan rangkaian dari pendaftaran Wajib Pajak. 

Setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP, seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan menghubungi Wajib Pajak untuk diberikan sosialisasi Copyright dan kewajiban perpajakannya. 

Dalam kesempatan itu lah disampaikan materi mengenai keuntungan dan manfaat progam Amnesti Pajak.

untuk Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Kanwil DJP Jabar I menjalankan koordinasi dengan seluruh jajaran KPP di wilayahnya untuk mengintensifkan fasilitas atau manfaat apabila penunggak pajak tersebut mengikuti Amnesti Pajak. 

Tunggakan Pajak akan dihapuskan sanksi bunga dan dendanya. Sehingga Wajib Pajak hanya diwajibkan melunasi inti tunggakan pajaknya.

untuk Wajib Pajak UMKM, yakni yang beromset tidak lebih dari Rp 4,8 miliar rupiah dan hanya memperoleh dari satu kegiatan usaha tersebut, berlaku tarif “flat” sebesar 0,5% hingga akhir periode Amnesti Pajak. 

Metode sosialisasi yang diterapkan yaitu dengan menggandeng asosiasi dan pusat-pusat kegiatan perekonomian.

untuk Wajib Pajak Prominen, pendekatan personal dikedepankan, bagus dengan cara langsung ataupun melalui pihak perbankan. 

Kelompok Wajib Pajak ini di periode I menyumbang penerimaan paling besar dibanding kelompok Wajib Pajak lainnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo menyatakan apresiasinya terhadap peserta program Amnesti Pajak periode I. “Kami sukses meraup Uang Tebusan sebanyak Rp 4,7 triliun rupiah. Hal ini tentu berkat kerja keras teman-teman se-Kanwil DJP Jabar I dan yang paling penting yaitu kesadaran para Wajib Pajak di wilayah kami,” ujar Yoyok di Bandung, Jumat (21/10). 

Yoyok kembali mengimbau para Wajib Pajak yang belum ikut supaya cepat mengikuti program ini tanpa keraguan sedikitpun. “Dengan segala fasilitas serta Agunan kerahasiaan data, rasanya akan sangat rugi bila program ini tak dimanfaatkan,” pungkas Yoyok.

Masuki Periode II Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jabar I Genjot Sosialisasi dan Imbauan Yang Wajib Kita Baca


Artikel Presiden Apresiasi Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Presiden Apresiasi Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Presiden Apresiasi Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty


Presiden Joko Widodo saat menjalankan inspeksi mendadak (sidak) mengenai pelayanan tax amnesty (amnesti pajak), Rabu, 28/09/2017
Info Pajak - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan apresiasi atas keikutsertaan Wajib Pajak dalam program tax amnesty (amnesti pajak). Presiden menyatakan animo masyarakat yang besar terhadap kebijakan amnesti pajak merupakan momentum untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional. 

"Ini menurut saya suatu momentum yang bagus untuk perpajakan kita. Ada suatu kesadaran, ada suatu kepatuhan dari masyarakat untuk membayar pajak. Momentum seperti ini wajib dimanfaatkan. Oleh sebab itu, orientasi kita sekarang ini merupakan membangun suatu kepercayaan," ujar Presiden di KPP Madya Jakarta Pusat yang terletak di Jl. M.I. Ridwan Rais Jakarta.

Kepercayaan masyarakat juga Bisa dilihat dari besarnya dana yang sudah dideklarasi dan repatriasi.

“Hari ini sudah Rp. 2700 Triliun deklarasi dan repatriasi suatu angka yang sangat besar sekali, Insya Allah hari ini tembus Rp3.000 triliun, bandingkan dengan tax amnesty di negara lain. Pergerakan seperti ini wajib kita sadari,” ujar Presiden.

Selain itu, saat ini merupakan momentum yang bagus untuk mereformasi sistem perpajakan.

"Momentum ini bagus untuk mereformasi sistem perpajakan kita, nanti di babak selanjutnya UU KUP, UU PPh, UU PPN supaya dikerjakan lebih detil sehingga sistem perpajakan kita lebih bagus," Perkataan presiden.

Lebih lanjut presiden mengatakan bahwa momentum bagus bagus saat ini juga Bisa dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak. 

"Coba bayangkan, tadi pagi ada yang antre dari jam tiga, ada yang jam empat, ada yang jam lima. Ini kan suatu kesadaran yang sangat bagus yang momentumnya wajib kita gunakan untuk memperluas dan melonjakkan basis pajak kita. Itu penting sekali," ucapnya.

Menanggapi pertanyaan jurnalis mengenai pelaporan aset di luar negeri yang baru hingga di angka 20 persen, Presiden mengatakan bahwa saat ini pemerintah terus mendorong supaya dana-dana tersebut Bisa kembali masuk ke Indonesia. Namun demikian, Presiden mengungkapkan bahwa sebenarnya dana-dana tersebut sudah banyak yang masuk ke dalam negeri melalui skema-skema investasi yang tersedia.

"Ini yang ingin kita dorong terus supaya yang di luar Bisa masuk, sehingga arus modal masuk, ada arus uang masuk, ada 'capital inflow', dan itu akan memperbaiki ekonomi kita," terang Presiden.

Presiden mengaku mendapatkan banyak permintaan supaya program tersebut diperpanjang dan berjanji akan membagikan kemudahan administrasi hingga Desember 2017.

"Banyak yang minta diperpanjang, tapi sama Bu Menteri sudah diperpanjang administrasinya Bisa hingga Desember," terang Presiden kepada jurnalis.

Presiden pun mengingatkan bahwa kebijakan amnesti pajak ini tidak hanya ada hingga akhir bulan September aja. Sebab setelahnya, kebijakan amnesti pajak masih akan dibuka untuk dua periode lagi.

"Ini kan baru periode pertama, periode tiga bulan yang pertama. Masih ada periode kedua, masih ada periode ketiga. Jangan dilihat 30 September sudah rampung, belum. Nanti kita lihat," tutupnya.

Presiden Apresiasi Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty Yang wajib Kita Ketahui


Artikel Begini Tips Mudah Administrasi Tax Amnesty di Akhir Periode I ini khusus disajikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Begini Tips Mudah Administrasi Tax Amnesty di Akhir Periode I, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Begini Tips Mudah Administrasi Tax Amnesty di Akhir Periode I


Morning brieffing tim #amnestipajak sehubungan diterbitkannya Perdirjen Pajak nomor Per-13/PJ/2017 oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan, Selasa, 27/09/2017

Info Pajak - Demi membagikan kemudahan kepada para Wajib Pajak yang akan memanfaatkan program Amnesti Pajak dengan tarif 2% hingga 30 September 2017 mendatang, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor PER-13/PJ/2017 mengenai Tata Tips Penerimaan Surat Pernyataan di Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan, tanggal 26 - 30 September 2017.


Dalam Perdirjen Pajak Nomor 13 ini, wajib pajak yang tidak Bisa menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dengan lengkap dan sesuai, sebelum berakhirnya batas waktu periode pertama, maka diberikan kemudahan dengan boleh menyampaikan pendaftaran Amnesti Pajak dengan tarif di periode pertama, namun dengan beberapa syarat, yaitu :

Wajib Pajak minimal wajib menyampaikan dokumen :
  • Surat Pernyataan Harta
  • Bukti pembayar uang tebusan
  • Bukti pelunasan tunggakan pajak (bila ada tunggakan)
  • Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak kembalikan (bila WP sedang dilakukan Investigasi bukti permulaan/sedang disidik)
  • Daftar rincian harta tambahan
  • Daftar rincian utang tambahan.
Dalam daftar rincian harta minimal wajib memuat:
  • Kode harta
  • Nama harta 
  • Tahun perolehan
  • Nilai nominal/nilai wajar
Sedangkan dalam daftar rincian utang minimal memuat:
  • Kode utang
  • Jenis utang
  • Tahun peminjaman
  • Nilai yang Bisa diperhitungakan sebagai pengurang
Kolom di daftar rincian harta dan utang selain yang disebut di minimal 4 item di atas Bisa diisi dengan angka “0" bila informasi yang diminta berupa angka, dan diisi tanda “-“ bila informasi yang diminta berupa selain angka.

Wajib Pajak yang telah menerima Bukti Penerimaan Surat, namun berkasnya tidak lengkap tersebut tetap diwajibkan untuk melengkapi berkasnya dengan Tips mengantar langsung dokumen yang kurang tersebut hingga tanggal 31 Desember 2017,  

apabila WP hingga dengan 31 Desember 2017 tidak juga melengkapi dokumen,  maka Surat Keterangan Grasi Pajak akan dibatalkan demi hukum.

WP yang Surat Keterangannya batal demi hukum tetap Bisa menyampaikan SPH di periode berikutnya.

Sumber dan download PER-13/PJ/2017: www.pajak.go.id 

Begini Tips Mudah Administrasi Tax Amnesty di Akhir Periode I Yang wajib Kita Tau


Sebelum membahas mengenai PENG-167/PJ.09/2017 mengenai Jasa Konsultasi Grasi Pajak (Amnesti Pajak), tidak Bisa dipungkiri : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas PENG-167/PJ.09/2017 mengenai Jasa Konsultasi Grasi Pajak (Amnesti Pajak), Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

PENG-167/PJ.09/2017 mengenai Jasa Konsultasi Grasi Pajak (Amnesti Pajak)


PENG-167/PJ.09/2017 mengenai Jasa Konsultasi Grasi Pajak (Amnesti Pajak)

PENGUMUMAN

mengenai

JASA KONSULTASI Grasi PAJAK (AMNESTI PAJAK)


Dalam rangka Aplikasi program pemerintah mengenai Amnesti Pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Konsultasi Pajak Bisa membagikan jasa konsultasi terkait Amnesti Pajak dengan tetap memperhatikan kode etik, standar profesi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Konsultan Pajak wajib menyampaikan informasi mengenai Amnesti Pajak dengan cara tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perpajakan dan Amnesti Pajak.
  3. Untuk mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan dan Amnesti Pajak serta menghindari pelayanan yang tidak profesional dari Konsultan Pajak, masyarakat Bisa memakai jasa Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan telah mempunyai Izin Praktik.
  4. Untuk mengetahui Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat Bisa membuka Aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) melalui situs https://konsultan.pajak.go.id.
  5. Apabila Konsultan Pajak membagikan jasa konsultasi perpajakan dan Amnesti Pajak kepada masyarakat dengan mengarahkan masyarakat untuk berbuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diharapkan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Layanan Informasi dan permasalahan Kring Pajak (021) 1500200, Layanan Tax Amnesty Service (021) 1500745 atau mengirimkan email ke alamat pengaduan@pajak.go.id.
  6. Konsultan Pajak yang melanggar kode etik, standar profesi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan sanksi berjenjang, dimulai dari Teguran Tertulis, Pembekuan Izin Praktik hingga dengan Pencabutan Izin Praktik.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.


Ditetapkan di Jakarta
di tanggal 6 September 2017

Sekretaris Direktorat Jenderal

Ttd

Arfan

sumber : www.pajak.go.id

PENG-167/PJ.09/2017 mengenai Jasa Konsultasi Grasi Pajak (Amnesti Pajak) Yang wajib Kita Ketahui

Subscribe Our Newsletter