Presiden Apresiasi Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty Yang wajib Kita Ketahui - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel Presiden Apresiasi Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Presiden Apresiasi Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Presiden Apresiasi Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty


Presiden Joko Widodo saat menjalankan inspeksi mendadak (sidak) mengenai pelayanan tax amnesty (amnesti pajak), Rabu, 28/09/2017
Info Pajak - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan apresiasi atas keikutsertaan Wajib Pajak dalam program tax amnesty (amnesti pajak). Presiden menyatakan animo masyarakat yang besar terhadap kebijakan amnesti pajak merupakan momentum untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional. 

"Ini menurut saya suatu momentum yang bagus untuk perpajakan kita. Ada suatu kesadaran, ada suatu kepatuhan dari masyarakat untuk membayar pajak. Momentum seperti ini wajib dimanfaatkan. Oleh sebab itu, orientasi kita sekarang ini merupakan membangun suatu kepercayaan," ujar Presiden di KPP Madya Jakarta Pusat yang terletak di Jl. M.I. Ridwan Rais Jakarta.

Kepercayaan masyarakat juga Bisa dilihat dari besarnya dana yang sudah dideklarasi dan repatriasi.

“Hari ini sudah Rp. 2700 Triliun deklarasi dan repatriasi suatu angka yang sangat besar sekali, Insya Allah hari ini tembus Rp3.000 triliun, bandingkan dengan tax amnesty di negara lain. Pergerakan seperti ini wajib kita sadari,” ujar Presiden.

Selain itu, saat ini merupakan momentum yang bagus untuk mereformasi sistem perpajakan.

"Momentum ini bagus untuk mereformasi sistem perpajakan kita, nanti di babak selanjutnya UU KUP, UU PPh, UU PPN supaya dikerjakan lebih detil sehingga sistem perpajakan kita lebih bagus," Perkataan presiden.

Lebih lanjut presiden mengatakan bahwa momentum bagus bagus saat ini juga Bisa dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak. 

"Coba bayangkan, tadi pagi ada yang antre dari jam tiga, ada yang jam empat, ada yang jam lima. Ini kan suatu kesadaran yang sangat bagus yang momentumnya wajib kita gunakan untuk memperluas dan melonjakkan basis pajak kita. Itu penting sekali," ucapnya.

Menanggapi pertanyaan jurnalis mengenai pelaporan aset di luar negeri yang baru hingga di angka 20 persen, Presiden mengatakan bahwa saat ini pemerintah terus mendorong supaya dana-dana tersebut Bisa kembali masuk ke Indonesia. Namun demikian, Presiden mengungkapkan bahwa sebenarnya dana-dana tersebut sudah banyak yang masuk ke dalam negeri melalui skema-skema investasi yang tersedia.

"Ini yang ingin kita dorong terus supaya yang di luar Bisa masuk, sehingga arus modal masuk, ada arus uang masuk, ada 'capital inflow', dan itu akan memperbaiki ekonomi kita," terang Presiden.

Presiden mengaku mendapatkan banyak permintaan supaya program tersebut diperpanjang dan berjanji akan membagikan kemudahan administrasi hingga Desember 2017.

"Banyak yang minta diperpanjang, tapi sama Bu Menteri sudah diperpanjang administrasinya Bisa hingga Desember," terang Presiden kepada jurnalis.

Presiden pun mengingatkan bahwa kebijakan amnesti pajak ini tidak hanya ada hingga akhir bulan September aja. Sebab setelahnya, kebijakan amnesti pajak masih akan dibuka untuk dua periode lagi.

"Ini kan baru periode pertama, periode tiga bulan yang pertama. Masih ada periode kedua, masih ada periode ketiga. Jangan dilihat 30 September sudah rampung, belum. Nanti kita lihat," tutupnya.

Presiden Apresiasi Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty Yang wajib Kita Ketahui


Artikel Presiden Apresiasi Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, perhatikan bahwa : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Betul sekali Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya sayang belum digunakan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. Hasil bumi di daerah tidak boleh dijual ke luar negeri, gunakan dulu untuk rakyat lebihnya baru dijual. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Presiden Apresiasi Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Ingatlah bila Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Presiden Apresiasi Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty


Presiden Joko Widodo saat menjalankan inspeksi mendadak (sidak) mengenai pelayanan tax amnesty (amnesti pajak), Rabu, 28/09/2017
Info Pajak - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan apresiasi atas keikutsertaan Wajib Pajak dalam program tax amnesty (amnesti pajak). Presiden menyatakan animo masyarakat yang besar terhadap kebijakan amnesti pajak merupakan momentum untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional. 

"Ini menurut saya suatu momentum yang bagus untuk perpajakan kita. Ada suatu kesadaran, ada suatu kepatuhan dari masyarakat untuk membayar pajak. Momentum seperti ini wajib dimanfaatkan. Oleh sebab itu, orientasi kita sekarang ini merupakan membangun suatu kepercayaan," ujar Presiden di KPP Madya Jakarta Pusat yang terletak di Jl. M.I. Ridwan Rais Jakarta.

Kepercayaan masyarakat juga Bisa dilihat dari besarnya dana yang sudah dideklarasi dan repatriasi.

“Hari ini sudah Rp. 2700 Triliun deklarasi dan repatriasi suatu angka yang sangat besar sekali, Insya Allah hari ini tembus Rp3.000 triliun, bandingkan dengan tax amnesty di negara lain. Pergerakan seperti ini wajib kita sadari,” ujar Presiden.

Selain itu, saat ini merupakan momentum yang bagus untuk mereformasi sistem perpajakan.

"Momentum ini bagus untuk mereformasi sistem perpajakan kita, nanti di babak selanjutnya UU KUP, UU PPh, UU PPN supaya dikerjakan lebih detil sehingga sistem perpajakan kita lebih bagus," Perkataan presiden.

Lebih lanjut presiden mengatakan bahwa momentum bagus bagus saat ini juga Bisa dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak. 

"Coba bayangkan, tadi pagi ada yang antre dari jam tiga, ada yang jam empat, ada yang jam lima. Ini kan suatu kesadaran yang sangat bagus yang momentumnya wajib kita gunakan untuk memperluas dan melonjakkan basis pajak kita. Itu penting sekali," ucapnya.

Menanggapi pertanyaan jurnalis mengenai pelaporan aset di luar negeri yang baru hingga di angka 20 persen, Presiden mengatakan bahwa saat ini pemerintah terus mendorong supaya dana-dana tersebut Bisa kembali masuk ke Indonesia. Namun demikian, Presiden mengungkapkan bahwa sebenarnya dana-dana tersebut sudah banyak yang masuk ke dalam negeri melalui skema-skema investasi yang tersedia.

"Ini yang ingin kita dorong terus supaya yang di luar Bisa masuk, sehingga arus modal masuk, ada arus uang masuk, ada 'capital inflow', dan itu akan memperbaiki ekonomi kita," terang Presiden.

Presiden mengaku mendapatkan banyak permintaan supaya program tersebut diperpanjang dan berjanji akan membagikan kemudahan administrasi hingga Desember 2017.

"Banyak yang minta diperpanjang, tapi sama Bu Menteri sudah diperpanjang administrasinya Bisa hingga Desember," terang Presiden kepada jurnalis.

Presiden pun mengingatkan bahwa kebijakan amnesti pajak ini tidak hanya ada hingga akhir bulan September aja. Sebab setelahnya, kebijakan amnesti pajak masih akan dibuka untuk dua periode lagi.

"Ini kan baru periode pertama, periode tiga bulan yang pertama. Masih ada periode kedua, masih ada periode ketiga. Jangan dilihat 30 September sudah rampung, belum. Nanti kita lihat," tutupnya.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo