Artikel Begini Tips Mudah Administrasi Tax Amnesty di Akhir Periode I ini khusus disajikan untuk kita, tapi sebelum membahasnya, ada baiknya untuk menyimak hal berikut ini : Tagline Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar lelucon warisan. Memang benar Indonesia ada diposisi masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum dialokasikan untuk pembangunan yang sebenarnya. Coba kita bayangkan bila Seluruh Industri dan perusahaan wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Begini Tips Mudah Administrasi Tax Amnesty di Akhir Periode I, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.
Begini Tips Mudah Administrasi Tax Amnesty di Akhir Periode I
Morning brieffing tim #amnestipajak sehubungan diterbitkannya Perdirjen Pajak nomor Per-13/PJ/2017 oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan, Selasa, 27/09/2017 |
Info Pajak - Demi membagikan kemudahan kepada para Wajib Pajak yang akan memanfaatkan program Amnesti Pajak dengan tarif 2% hingga 30 September 2017 mendatang, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor PER-13/PJ/2017 mengenai Tata Tips Penerimaan Surat Pernyataan di Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan, tanggal 26 - 30 September 2017.
Dalam Perdirjen Pajak Nomor 13 ini, wajib pajak yang tidak Bisa menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dengan lengkap dan sesuai, sebelum berakhirnya batas waktu periode pertama, maka diberikan kemudahan dengan boleh menyampaikan pendaftaran Amnesti Pajak dengan tarif di periode pertama, namun dengan beberapa syarat, yaitu :
Wajib Pajak minimal wajib menyampaikan dokumen :
- Surat Pernyataan Harta
- Bukti pembayar uang tebusan
- Bukti pelunasan tunggakan pajak (bila ada tunggakan)
- Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak kembalikan (bila WP sedang dilakukan Investigasi bukti permulaan/sedang disidik)
- Daftar rincian harta tambahan
- Daftar rincian utang tambahan.
Dalam daftar rincian harta minimal wajib memuat:
- Kode harta
- Nama harta
- Tahun perolehan
- Nilai nominal/nilai wajar
Sedangkan dalam daftar rincian utang minimal memuat:
- Kode utang
- Jenis utang
- Tahun peminjaman
- Nilai yang Bisa diperhitungakan sebagai pengurang
Kolom di daftar rincian harta dan utang selain yang disebut di minimal 4 item di atas Bisa diisi dengan angka “0" bila informasi yang diminta berupa angka, dan diisi tanda “-“ bila informasi yang diminta berupa selain angka.
Wajib Pajak yang telah menerima Bukti Penerimaan Surat, namun berkasnya tidak lengkap tersebut tetap diwajibkan untuk melengkapi berkasnya dengan Tips mengantar langsung dokumen yang kurang tersebut hingga tanggal 31 Desember 2017,
apabila WP hingga dengan 31 Desember 2017 tidak juga melengkapi dokumen, maka Surat Keterangan Grasi Pajak akan dibatalkan demi hukum.
WP yang Surat Keterangannya batal demi hukum tetap Bisa menyampaikan SPH di periode berikutnya.
Sumber dan download PER-13/PJ/2017: www.pajak.go.id