Masuki Periode II Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jabar I Genjot Sosialisasi dan Imbauan Yang Wajib Kita Baca - Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Belajar Pajak | Sejarah dan Sosial Budaya

Situs Personal Berbagi Ilmu Pajak dan Sejarah Indonesia


Artikel Masuki Periode II Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jabar I Genjot Sosialisasi dan Imbauan ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Masuki Periode II Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jabar I Genjot Sosialisasi dan Imbauan, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Masuki Periode II Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jabar I Genjot Sosialisasi dan Imbauan


Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo (batik) saat meninjau Aplikasi kampanye simpatik amnesti pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying, 19/08/2017 
Info Pajak - Memasuki periode ke dua Amnesti Pajak, Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat I kian menggiatkan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada Wajib Pajak yang belum ikut Program Amnesti Pajak. 

Sasaran utama sosialisasi dan imbauan ini meliputi beberapa kelompok Wajib Pajak yaitu Wajib Pajak yang baru terdaftar di tahun 2017, Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Wajib Pajak UMKM, serta Wajib Pajak prominen.

Untuk Wajib Pajak baru, metode sosialisasinya melalui program Triple One. Program ini merupakan rangkaian dari pendaftaran Wajib Pajak. 

Setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP, seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan menghubungi Wajib Pajak untuk diberikan sosialisasi Copyright dan kewajiban perpajakannya. 

Dalam kesempatan itu lah disampaikan materi mengenai keuntungan dan manfaat progam Amnesti Pajak.

untuk Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Kanwil DJP Jabar I menjalankan koordinasi dengan seluruh jajaran KPP di wilayahnya untuk mengintensifkan fasilitas atau manfaat apabila penunggak pajak tersebut mengikuti Amnesti Pajak. 

Tunggakan Pajak akan dihapuskan sanksi bunga dan dendanya. Sehingga Wajib Pajak hanya diwajibkan melunasi inti tunggakan pajaknya.

untuk Wajib Pajak UMKM, yakni yang beromset tidak lebih dari Rp 4,8 miliar rupiah dan hanya memperoleh dari satu kegiatan usaha tersebut, berlaku tarif “flat” sebesar 0,5% hingga akhir periode Amnesti Pajak. 

Metode sosialisasi yang diterapkan yaitu dengan menggandeng asosiasi dan pusat-pusat kegiatan perekonomian.

untuk Wajib Pajak Prominen, pendekatan personal dikedepankan, bagus dengan cara langsung ataupun melalui pihak perbankan. 

Kelompok Wajib Pajak ini di periode I menyumbang penerimaan paling besar dibanding kelompok Wajib Pajak lainnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo menyatakan apresiasinya terhadap peserta program Amnesti Pajak periode I. “Kami sukses meraup Uang Tebusan sebanyak Rp 4,7 triliun rupiah. Hal ini tentu berkat kerja keras teman-teman se-Kanwil DJP Jabar I dan yang paling penting yaitu kesadaran para Wajib Pajak di wilayah kami,” ujar Yoyok di Bandung, Jumat (21/10). 

Yoyok kembali mengimbau para Wajib Pajak yang belum ikut supaya cepat mengikuti program ini tanpa keraguan sedikitpun. “Dengan segala fasilitas serta Agunan kerahasiaan data, rasanya akan sangat rugi bila program ini tak dimanfaatkan,” pungkas Yoyok.

Masuki Periode II Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jabar I Genjot Sosialisasi dan Imbauan Yang Wajib Kita Baca


Artikel Masuki Periode II Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jabar I Genjot Sosialisasi dan Imbauan ini khusus memang untuk kita, tapi sebelum membahasnya, tidak Bisa dipungkiri : Semboyan Indonesia gemah ripah lojinawi bukan sekedar angan2 dan Asa semu. Betul sekali Indonesia pernah mendapatkan masa kejayaan di jaman kerajaan2 dahulu. Indonesia ini negara dengan sumber alam yg kaya namun belum digunakan untuk kepentingan rakyat. Coba kita bayangkan bila Seluruh pelayanan umum wajib dimiliki & dikelola pemerintah daerah dan digratiskan. untuk yg tidak mau sekolah atau yg tidak menyekolahkan anaknya wajib dihukum seberat beratnya. Maka Indonesia akan cepat berkembang. Sebelum membahas Masuki Periode II Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jabar I Genjot Sosialisasi dan Imbauan, Ingatlah Namun Itu semua akan terlaksana bila kita membayar pajak dengan bagus.

Masuki Periode II Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jabar I Genjot Sosialisasi dan Imbauan


Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo (batik) saat meninjau Aplikasi kampanye simpatik amnesti pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying, 19/08/2017 
Info Pajak - Memasuki periode ke dua Amnesti Pajak, Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat I kian menggiatkan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada Wajib Pajak yang belum ikut Program Amnesti Pajak. 

Sasaran utama sosialisasi dan imbauan ini meliputi beberapa kelompok Wajib Pajak yaitu Wajib Pajak yang baru terdaftar di tahun 2017, Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Wajib Pajak UMKM, serta Wajib Pajak prominen.

Untuk Wajib Pajak baru, metode sosialisasinya melalui program Triple One. Program ini merupakan rangkaian dari pendaftaran Wajib Pajak. 

Setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP, seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan menghubungi Wajib Pajak untuk diberikan sosialisasi Copyright dan kewajiban perpajakannya. 

Dalam kesempatan itu lah disampaikan materi mengenai keuntungan dan manfaat progam Amnesti Pajak.

untuk Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Kanwil DJP Jabar I menjalankan koordinasi dengan seluruh jajaran KPP di wilayahnya untuk mengintensifkan fasilitas atau manfaat apabila penunggak pajak tersebut mengikuti Amnesti Pajak. 

Tunggakan Pajak akan dihapuskan sanksi bunga dan dendanya. Sehingga Wajib Pajak hanya diwajibkan melunasi inti tunggakan pajaknya.

untuk Wajib Pajak UMKM, yakni yang beromset tidak lebih dari Rp 4,8 miliar rupiah dan hanya memperoleh dari satu kegiatan usaha tersebut, berlaku tarif “flat” sebesar 0,5% hingga akhir periode Amnesti Pajak. 

Metode sosialisasi yang diterapkan yaitu dengan menggandeng asosiasi dan pusat-pusat kegiatan perekonomian.

untuk Wajib Pajak Prominen, pendekatan personal dikedepankan, bagus dengan cara langsung ataupun melalui pihak perbankan. 

Kelompok Wajib Pajak ini di periode I menyumbang penerimaan paling besar dibanding kelompok Wajib Pajak lainnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo menyatakan apresiasinya terhadap peserta program Amnesti Pajak periode I. “Kami sukses meraup Uang Tebusan sebanyak Rp 4,7 triliun rupiah. Hal ini tentu berkat kerja keras teman-teman se-Kanwil DJP Jabar I dan yang paling penting yaitu kesadaran para Wajib Pajak di wilayah kami,” ujar Yoyok di Bandung, Jumat (21/10). 

Yoyok kembali mengimbau para Wajib Pajak yang belum ikut supaya cepat mengikuti program ini tanpa keraguan sedikitpun. “Dengan segala fasilitas serta Agunan kerahasiaan data, rasanya akan sangat rugi bila program ini tak dimanfaatkan,” pungkas Yoyok.
Load Comments

Subscribe Our Newsletter

Notifications

Disqus Logo